PESISIR SELATAN – Keluhan masyarakat terkait pembangunan Jembatan Gantung Inunang di Nagari IV Koto Hilir, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, akhirnya menemui titik terang. Upah pekerja, ganti rugi lahan, hingga utang pembelian semen yang sebelumnya dikeluhkan dilaporkan telah dibayarkan pihak kontraktor setelah persoalan tersebut menjadi sorotan sejumlah media.
Pembayaran itu dilakukan pada Rabu (21/10/2026), setelah keluhan para pekerja, pemilik lahan, dan pedagang material mencuat ke ruang publik. Penyelesaian tersebut membawa kelegaan bagi pihak-pihak yang sebelumnya menunggu kepastian atas hak mereka.
Namun, di balik kabar pembayaran tersebut, pekerjaan pembangunan jembatan senilai lebih dari Rp3,5 miliar itu masih menyisakan pekerjaan rumah. Setelah sempat terhenti dan progres fisiknya tertinggal, kini perhatian masyarakat tertuju pada keseriusan kontraktor menuntaskan pembangunan sesuai ketentuan kontrak.
Syafrizal, salah seorang pemilik lahan yang terdampak pembangunan jembatan, menyampaikan rasa syukur karena pembayaran yang sebelumnya dinantikan akhirnya terealisasi. Ia juga mengapresiasi pemberitaan media yang menurutnya telah membantu menyuarakan keluhan masyarakat.
“Alhamdulillah, akhirnya hak kami dibayarkan. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh awak media yang telah membantu menyampaikan aspirasi kami. Karena memang selama ini kami kesulitan menghubungi pihak kontraktor,” ujar Syafrizal kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).
Menurutnya, kesulitan berkomunikasi dengan pihak pelaksana sempat membuat dirinya dan pihak lain yang terdampak pembangunan kebingungan mencari kepastian. Terlebih, penanggung jawab perusahaan disebut tidak lagi berada di lokasi pekerjaan.
“Kalau tidak ada pemberitaan dari rekan-rekan media, kami juga belum tahu seperti apa penyelesaian persoalan ini ke depannya. Apalagi sejak penanggung jawab dari perusahaan tidak ada lagi di lokasi, kami semakin sulit berkomunikasi,” katanya.
Penyelesaian pembayaran itu menjadi kabar melegakan bagi para pekerja dan pedagang material yang sebelumnya mengeluhkan belum terpenuhinya kewajiban pembayaran. Meski demikian, persoalan pembayaran dan penyelesaian fisik proyek merupakan dua hal berbeda yang sama-sama perlu mendapat perhatian.
Sebelumnya, pada pertengahan Oktober 2026, sejumlah wartawan yang memantau lokasi pembangunan tidak menemukan aktivitas pekerjaan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan proyek, terlebih pembangunan jembatan itu merupakan infrastruktur yang diharapkan dapat menunjang mobilitas dan aktivitas masyarakat setempat.
Penelusuran di lapangan juga mengungkap sejumlah keluhan, mulai dari upah pekerja yang belum dibayarkan, tunggakan pembelian semen, hingga ganti rugi tanaman kelapa sawit milik warga yang terdampak pembangunan.
Syafrizal bahkan sempat memagar area di sekitar lokasi proyek sebagai bentuk protes atas belum dibayarkannya ganti rugi oleh pihak pelaksana. Akses tersebut kemudian dibuka setelah muncul janji pembayaran, meski saat itu ia menyatakan akan kembali menutupnya apabila kewajiban pihak pelaksana tidak diselesaikan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Pesisir Selatan, Fahresi Eka Siska, menyebutkan progres fisik pembangunan baru mencapai sekitar 35 persen, sementara pencairan anggaran telah mencapai 30 persen.
Eka menjelaskan bahwa terhentinya pekerjaan disebabkan keterlambatan kedatangan material. Kendati demikian, pelaksana proyek tetap berkewajiban menyelesaikan pekerjaan sesuai batas waktu yang ditetapkan dalam kontrak.
Persoalan tersebut juga mendapat perhatian Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni. Dalam kegiatan pelantikan Dewan Pengawas PDAM Tirta Langkisua dan Sekretaris DPRD Pesisir Selatan pada Rabu (21/10/2026), bupati meminta Dinas PUTR memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan sebagaimana mestinya.
Perhatian pemerintah daerah menjadi penting agar persoalan yang muncul tidak berhenti pada penyelesaian keluhan pembayaran, tetapi juga diikuti dengan pengawasan terhadap kelanjutan pekerjaan, kualitas konstruksi, dan kepatuhan kontraktor terhadap kontrak.
Sementara itu, berdasarkan pantauan wartawan pada Jumat (23/10/2026), aktivitas pembangunan Jembatan Gantung Inunang mulai kembali terlihat. Sejumlah pekerja tampak beraktivitas di lokasi setelah pekerjaan sebelumnya sempat terhenti.
Kembalinya aktivitas tersebut menjadi perkembangan yang patut dicermati. Masyarakat tentu berharap pekerjaan tidak kembali tersendat dan kontraktor mampu mengejar ketertinggalan progres tanpa mengorbankan mutu konstruksi maupun aspek keselamatan.
Hingga berita ini disiarkan, informasi mengenai pembayaran upah pekerja, ganti rugi lahan, dan utang semen bersumber dari keterangan pihak yang terdampak. Konfirmasi langsung dari pihak kontraktor mengenai penyelesaian pembayaran, penyebab keterlambatan pekerjaan, serta target penyelesaian proyek masih diperlukan agar persoalan ini dapat tergambar secara utuh dan berimbang.
Pada akhirnya, penyelesaian kewajiban pembayaran merupakan langkah penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat. Namun, keberhasilan pembangunan Jembatan Gantung Inunang tidak hanya diukur dari selesainya persoalan tersebut, melainkan juga dari kemampuan kontraktor merampungkan pekerjaan tepat waktu, sesuai spesifikasi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sorotan media telah membantu membawa keluhan warga ke ruang publik. Kini, masyarakat menanti tindak lanjut yang lebih konkret, pembangunan diharapkan kembali berjalan konsisten hingga jembatan tersebut benar-benar selesai dan dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya. (*)














