Operasi Patuh Singgalang 2026 Dimulai, Polres Pessel Bidik 10 Pelanggaran Prioritas

PESISIR SELATAN – Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Selatan resmi menggelar Operasi Patuh Singgalang 2026 mulai 25 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi ini menjadi langkah kepolisian untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas sekaligus menekan risiko kecelakaan di jalan raya.

Di bawah komando Kapolres Pesisir Selatan AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H., bersama Kasat Lantas AKP Andri Perkasa, S.H., M.H., operasi tersebut difokuskan pada penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

Operasi Patuh Singgalang 2026 tidak sekadar menjadi agenda penegakan hukum, tetapi juga momentum untuk membangun budaya tertib berlalu lintas. Kepatuhan terhadap aturan berkendara diharapkan tumbuh dari kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan, bukan semata-mata karena adanya petugas yang melakukan pengawasan.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Ricky Ricardo menegaskan, keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama. Setiap pengendara diharapkan memahami bahwa kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas merupakan bentuk perlindungan terhadap diri sendiri maupun orang lain.

“Keselamatan berlalu lintas harus menjadi kesadaran bersama. Kami mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan, melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta mengutamakan keselamatan saat berkendara,” ujar AKBP Ricky Ricardo, Rabu (28/10/2026).

Menurutnya, disiplin berlalu lintas perlu dimulai dari kebiasaan sederhana, seperti menggunakan helm berstandar SNI, mengenakan sabuk keselamatan, tidak menggunakan telepon seluler ketika mengemudi, serta mematuhi rambu dan lampu lalu lintas.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Pesisir Selatan AKP Andri Perkasa menyampaikan bahwa terdapat 10 sasaran prioritas pelanggaran yang menjadi perhatian dalam Operasi Patuh Singgalang 2026.

Sepuluh sasaran tersebut meliputi pengendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sepeda motor yang digunakan untuk berboncengan lebih dari satu orang, pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, serta pengemudi kendaraan roda empat atau lebih yang tidak mengenakan sabuk keselamatan.

Selain itu, petugas juga menyasar pengendara yang menggunakan telepon seluler saat berkendara, melawan arus lalu lintas, melebihi batas kecepatan, serta mengemudi di bawah pengaruh alkohol.

Pelanggaran terhadap rambu dan lampu lalu lintas juga menjadi sasaran penindakan. Begitu pula penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan, serta kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis.

AKP Andri Perkasa mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh pelanggaran lalu lintas. Tindakan yang terlihat sederhana dapat memicu kecelakaan, terutama ketika pengendara mengabaikan perlengkapan keselamatan, memacu kendaraan melebihi batas kecepatan, atau mengambil jalur yang membahayakan pengguna jalan lain.

Karena itu, masyarakat diminta mempersiapkan perjalanan dengan baik, memastikan kondisi kendaraan layak jalan, membawa dokumen berkendara yang sah, serta mengutamakan sikap saling menghormati di jalan raya.

Melalui Operasi Patuh Singgalang 2026, Polres Pesisir Selatan berharap tercipta situasi lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan lancar. Kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan diharapkan menjadi kunci dalam mengurangi potensi kecelakaan dan mewujudkan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan.

Pada akhirnya, keberhasilan operasi tidak hanya diukur dari jumlah pelanggaran yang ditindak, tetapi juga dari meningkatnya kedisiplinan masyarakat dan berkurangnya risiko kecelakaan lalu lintas.

Mari jadikan keselamatan sebagai kebutuhan, bukan sekadar kewajiban. Tertib berlalu lintas adalah langkah sederhana untuk melindungi diri, keluarga, dan sesama pengguna jalan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *