PESISIR SELATAN – Kenakalan remaja bukan sekadar persoalan kedisiplinan di lingkungan sekolah maupun keluarga. Jika dibiarkan, perilaku menyimpang yang berawal dari tindakan sederhana dapat berkembang menjadi perbuatan melanggar hukum dan berujung pada tindakan pidana.
Pentingnya pemahaman hukum sejak dini menjadi perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan. Melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Kejari Pessel memberikan edukasi kepada para siswa MTsN 7 Pesisir Selatan mengenai dampak hukum kenakalan remaja, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di aula MTsN 7 Pesisir Selatan tersebut diikuti perwakilan siswa. Edukasi dipimpin Kasubsi I pada Seksi Intelijen Kejari Pesisir Selatan, Rido Pradana, S.H., M.H., bersama tim Seksi Intelijen.
Kehadiran jajaran kejaksaan di lingkungan sekolah itu menjadi kesempatan bagi para siswa untuk mengenal lebih dekat dunia hukum sekaligus memahami bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi dan tanggung jawab.
Kepala MTsN 7 Pesisir Selatan, Darwis N., S.Pd.I., M.Pd., menyambut baik pelaksanaan program tersebut. Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejari Pesisir Selatan yang telah memilih sekolahnya sebagai salah satu lokasi pelaksanaan Jaksa Masuk Sekolah.
Menurutnya, edukasi hukum sangat penting diberikan kepada pelajar agar mereka memiliki pengetahuan yang cukup dalam membedakan perilaku yang baik dan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
“Suatu kebanggaan bagi kami, Kejaksaan Pessel hadir di MTsN 7 Pesisir Selatan dengan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah. Semoga kegiatan ini dapat memberi pengetahuan bagi siswa mengenai kejaksaan dan akibat-akibat hukum kenakalan remaja,” ujar Darwis.
Dalam pemaparannya, Rido Pradana menjelaskan bahwa kenakalan remaja saat ini menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian bersama. Masa remaja merupakan fase peralihan menuju kedewasaan yang sering kali diwarnai pencarian jati diri, pengaruh lingkungan, serta keinginan untuk mencoba berbagai hal.
Pada fase tersebut, remaja dinilai rentan melakukan tindakan yang bertentangan dengan norma sosial maupun ketentuan hukum. Apabila tidak mendapat pengawasan dan pembinaan yang baik, kenakalan tersebut berpotensi berkembang menjadi tindak pidana.
Rido menyebut, terdapat sejumlah faktor yang dapat memicu kenakalan remaja, mulai dari kondisi keluarga, pengaruh lingkungan pergaulan hingga penggunaan media dan perkembangan teknologi.
“Ada banyak faktor yang menyebabkan kenakalan remaja, di antaranya faktor keluarga, lingkungan, serta media dan teknologi,” kata Rido.
Ia juga memberikan pemahaman mengenai batasan usia anak dalam perspektif hukum serta konsekuensi hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, anak yang belum berusia 18 tahun mendapatkan perlindungan dan perlakuan khusus dalam sistem peradilan pidana.
Rido menjelaskan, anak yang melakukan tindak pidana sebelum berusia 12 tahun tidak dapat dikenai pertanggungjawaban pidana. Namun, terhadap anak tersebut dapat dilakukan penyerahan kembali kepada orang tua atau diikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan dan pembimbingan dengan jangka waktu paling lama enam bulan.
Lebih lanjut, Rido memaparkan ketentuan mengenai jenis pidana dalam KUHP 2023, baik pidana pokok maupun pidana tambahan.
Pidana pokok meliputi pidana peringatan, pidana dengan syarat, pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga hingga pidana penjara. Sementara pidana tambahan dapat berupa perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana dan pemenuhan kewajiban adat.
Melalui penjelasan tersebut, para siswa diharapkan memahami bahwa usia remaja bukan berarti seseorang terbebas dari konsekuensi hukum ketika melakukan perbuatan pidana. Meski terdapat ketentuan khusus mengenai perlindungan anak, setiap tindakan tetap memiliki konsekuensi sesuai aturan yang berlaku.
Di hadapan para siswa, Rido juga mengingatkan agar mereka tidak terjerumus dalam berbagai bentuk kenakalan remaja, seperti pergaulan yang berisiko, perundungan atau bullying, perkelahian hingga penyalahgunaan narkoba.
Ia menegaskan, upaya menjauhi perilaku menyimpang harus dimulai dari kesadaran diri sendiri, didukung pengawasan keluarga, lingkungan sekolah dan masyarakat.
“Karena anak dapat dikenai hukuman berupa tindakan dan pidana, maka kami mengimbau kepada siswa MTsN 7 Pesisir Selatan agar dapat menjauhi kenakalan remaja seperti berpacaran, bullying, berkelahi dan narkoba. Menjauhi kenakalan remaja berarti menjauhi hukuman pidana,” tutur Rido.
Melalui program Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Pesisir Selatan berharap para pelajar tidak hanya mengenal hukum sebatas aturan tertulis, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Sebab, membangun kesadaran hukum sejak bangku sekolah merupakan salah satu langkah penting dalam melahirkan generasi muda yang berkarakter, bertanggung jawab, serta mampu menjaga masa depannya dari perilaku yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.














