Novermal Desak PETI di Kawasan TNKS Tapan Diusut Tuntas: Jangan Lagi Berdalih untuk Perut, Warga Terancam Banjir dan Galodo

PESISIR SELATAN — Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan konservasi Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Nagari Limau Purut, Kecamatan Ranah Ampek Hulu (Rahul) Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, kembali menuai sorotan. Kali ini, desakan agar aparat penegak hukum turun tangan datang dari Anggota DPRD Pesisir Selatan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Novermal.

Novermal meminta pengelola TNKS bersama aparat penegak hukum tidak tinggal diam menyikapi laporan aktivitas tambang emas ilegal yang diduga berlangsung di kawasan hutan konservasi tersebut. Ia menegaskan, persoalan ini harus ditangani secara serius karena menyangkut keselamatan masyarakat, kelestarian hutan, serta ancaman bencana ekologis di wilayah Tapan.

“Jangan lagi berdalih untuk perut. Masyarakat kita sudah terancam banjir dan galodo. Ini harus diusut tuntas dan pelakunya segera ditindak tegas,” ujar Novermal pada wartawan, Sabtu (31/10/2026).

Pernyataan tersebut bukan tanpa alasan. Novermal mengaitkan dugaan aktivitas PETI di kawasan TNKS dengan kondisi lingkungan Tapan yang baru-baru ini dilanda banjir bandang dan tanah longsor. Bencana tersebut telah menimbulkan kerusakan infrastruktur, lahan pertanian, serta permukiman masyarakat.

Menurut Novermal, keberadaan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan konservasi tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan ekonomi masyarakat. Apalagi, kawasan TNKS memiliki fungsi ekologis penting sebagai daerah tangkapan air yang berperan menjaga keseimbangan lingkungan dan mengurangi risiko bencana.

“Apalagi lokasi tambang berada di kawasan hutan TNKS yang notabene adalah daerah tangkapan air yang tidak boleh diganggu,” katanya.

Novermal mengungkapkan, dirinya kembali menerima laporan mengenai dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Nagari Limau Purut, Kecamatan Rahul Tapan. Informasi tersebut, katanya, disampaikan oleh kalangan pemuda yang peduli terhadap lingkungan hidup di Tapan.

Ia berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan langsung ke lapangan, sehingga keberadaan aktivitas pertambangan, status kawasan, serta pihak-pihak yang terlibat dapat dipastikan di proses hukum.

“Guna keselamatan dan kelestarian alam dan lingkungan, pihak TNKS dan aparat penegak hukum lainnya diharap segera bertindak. Tertibkan dan tindak tegas pelakunya,” ucap Novermal.

Sorotan terhadap dugaan PETI di kawasan TNKS juga disampaikan Yaparudin MJ, Ketua Masyarakat Penjaga Alam Indonesia (MPAI) Wilayah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Ia mendesak Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) dan Satuan Tugas Penegakan Hukum (Gakkum) pusat Satgas PKH Halilintar agar turun langsung melakukan penindakan.

Yaparudin menilai, apabila aktivitas pertambangan tersebut benar berlangsung di dalam kawasan konservasi, maka persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran aktivitas pertambangan, melainkan juga ancaman terhadap keberlangsungan fungsi hutan yang dilindungi negara.

Ia secara khusus meminta Kepala Bidang BPTN TNKS Wilayah II Sumatera Barat, SPTN III Pesisir Selatan, serta Resor Lunang-Sako segera melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah tegas. Menurutnya, pengawasan di tingkat tapak harus diperkuat agar aktivitas ilegal tidak berkembang menjadi perambahan kawasan hutan yang semakin luas.

MPAI juga meminta keterlibatan Gakkum pusat karena dugaan aktivitas PETI tersebut dikhawatirkan melibatkan jaringan pemodal dan pihak-pihak yang memiliki kepentingan lebih besar di balik kegiatan pertambangan.

Selain dugaan aktivitas penambangan di Limau Purut, laporan yang diterima MPAI menyebut adanya dugaan pengolahan material batuan hasil tambang dari kawasan TNKS di Nagari Talang Balarik, Kecamatan Rahul Tapan. Aktivitas pengolahan atau gelondongan emas ilegal itu juga perlu ditelusuri oleh aparat berwenang.

Bahkan, terdapat dugaan keberadaan tempat penampungan hasil PETI di Nagari Pasar Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai (BAB) Tapan. Informasi mengenai dugaan pemodal dari luar daerah, jalur pengangkutan material, hingga tempat penampungan hasil tambang tersebut perlu diusut untuk mengungkap kemungkinan adanya mata rantai bisnis pertambangan ilegal.

Jika benar terdapat keterlibatan pemodal dan jaringan penampungan, penanganan PETI tentu tidak cukup hanya menyasar pekerja di lapangan. Aparat perlu menelusuri pihak yang membiayai, mengendalikan, mengangkut, mengolah, hingga menampung hasil pertambangan.

Kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan semakin relevan apabila melihat kondisi Tapan yang baru saja menghadapi bencana banjir dan longsor. Berdasarkan data penanganan pascabencana Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, di Kecamatan Rahul Tapan tercatat 1.460 kepala keluarga atau 4.830 jiwa terdampak, dengan 26 rumah mengalami kerusakan berat.

Sementara di Kecamatan BAB Tapan, bencana berdampak terhadap 671 kepala keluarga atau 2.312 jiwa, dengan satu unit rumah dilaporkan mengalami kerusakan berat.

Selain permukiman, bencana juga mengakibatkan kerusakan infrastruktur dan gangguan pelayanan dasar. Dari hasil pemantauan pemerintah daerah, ditemukan 14 titik longsor di kawasan terdampak, sementara jaringan PDAM terputus di dua lokasi sehingga diperkirakan sekitar 500 kepala keluarga belum memperoleh layanan air bersih.

Dalam situasi tersebut, perlindungan kawasan hutan sebagai penyangga ekologis menjadi semakin penting. Kerusakan tutupan hutan, terganggunya daerah resapan air, serta perubahan kondisi tanah berpotensi memperbesar kerentanan lingkungan. Meski demikian, penyebab dan keterkaitan antara dugaan aktivitas PETI dengan bencana yang terjadi tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan kajian pihak berwenang.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin maupun kegiatan yang menyebabkan perusakan kawasan hutan dapat dikenai ketentuan pidana sesuai jenis perbuatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, aparat diminta tidak hanya memastikan lokasi aktivitas, tetapi juga mengidentifikasi bentuk pelanggaran serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Bagi Novermal, persoalan ini harus menjadi perhatian bersama sebelum kerusakan lingkungan semakin meluas dan masyarakat kembali menanggung dampak bencana. Ia mengingatkan bahwa kepentingan ekonomi tidak boleh dijadikan pembenaran untuk merusak kawasan konservasi yang memiliki fungsi penting bagi keselamatan banyak orang.

Desakan Novermal dan MPAI tersebut sekaligus menjadi ujian bagi keseriusan pengelola TNKS dan aparat penegak hukum dalam menjaga kawasan konservasi di Pesisir Selatan. Masyarakat kini menunggu langkah nyata, bukan sekadar imbauan, agar dugaan aktivitas PETI di kawasan TNKS Tapan dapat diperiksa secara terbuka, diusut hingga ke akar jaringan, dan ditindak sesuai ketentuan hukum.

Hutan TNKS bukan hanya bentang alam yang harus dijaga, tetapi juga penyangga kehidupan masyarakat di sekitarnya. Ketika kawasan tangkapan air terancam oleh aktivitas ilegal, yang dipertaruhkan bukan semata kelestarian hutan, melainkan juga keselamatan generasi mendatang.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed