PESISIR SELATAN – Ancaman peredaran dan penyalahgunaan narkotika tidak hanya menjadi persoalan di wilayah perkotaan, tetapi juga telah merambah hingga ke tingkat nagari. Kondisi ini menjadi perhatian serius Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan yang terus menggencarkan upaya pencegahan melalui penerangan hukum kepada masyarakat.
Kali ini, Tim Penerangan Hukum Kejari Pesisir Selatan menyambangi Nagari Ampang Tareh Lumpo, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu (4/11/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Subseksi I Intelijen, Rido Pradana, S.H., M.H., dan diikuti Wali Nagari, Ketua dan anggota Bamus, perangkat nagari, perwakilan masyarakat serta tokoh masyarakat setempat.
Penerangan hukum tersebut menjadi ruang edukasi sekaligus peringatan bagi masyarakat tentang bahaya narkotika, konsekuensi hukum penyalahgunaan dan peredaran gelap, serta pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga lingkungan agar terbebas dari narkoba.
Wali Nagari Ampang Tareh Lumpo, Nofrianda Tanjung, menyambut baik kehadiran Tim Penerangan Hukum Kejari Pesisir Selatan. Ia menilai kegiatan tersebut sangat dibutuhkan mengingat persoalan narkotika telah menjadi ancaman nyata bagi masyarakat di nagarinya.
Nofrianda bahkan mengungkapkan bahwa terdapat warga setempat yang telah terjerat tindak pidana narkotika. Karena itu, edukasi dan pemahaman hukum dinilai penting agar masyarakat tidak semakin terjerumus dalam penyalahgunaan maupun peredaran barang terlarang tersebut.
“Suatu kehormatan bagi kami di Nagari Ampang Tareh Lumpo atas kegiatan penerangan hukum mengenai pencegahan tindak pidana narkotika. Di sini ada masyarakat kami yang terjerat tindak pidana narkotika. Kegiatan ini diharapkan dapat mencegah masyarakat lainnya agar tidak ikut terjerumus,” ujar Nofrianda.
Dalam pemaparannya, Rido Pradana mengingatkan bahwa peredaran narkotika di tingkat nagari merupakan persoalan serius yang membutuhkan perhatian bersama. Menurutnya, penyalahgunaan narkotika tidak mengenal latar belakang ekonomi, pekerjaan maupun kelompok usia.
Mulai dari masyarakat ekonomi bawah hingga kalangan atas, bahkan remaja, orang dewasa hingga lanjut usia, berpotensi terjerat dalam persoalan narkotika.
“Semua lapisan masyarakat saat ini berpotensi terlibat dalam tindak pidana narkotika, baik sebagai penyalahguna, pecandu maupun korban penyalahgunaan. Persoalan ini tidak lagi mengenal batas usia maupun status sosial,” kata Rido.
Ia juga menguraikan sejumlah faktor yang kerap dijadikan alasan seseorang menggunakan narkotika. Di antaranya tuntutan pekerjaan, pengaruh lingkungan dan pergaulan hingga persoalan ekonomi keluarga.
Tidak sedikit orang yang berdalih menggunakan narkotika agar memiliki tenaga lebih kuat saat bekerja, seperti bertani dan mengemudi. Ada pula yang terjerumus karena pengaruh teman maupun lingkungan pergaulan.
Namun, Rido menegaskan bahwa berbagai alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran secara hukum untuk menggunakan ataupun mengedarkan narkotika secara ilegal.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 7 Undang-Undang Narkotika mengatur penggunaan narkotika hanya untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan demikian, narkotika tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dengan alasan apa pun.
“Narkotika hanya digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Narkotika. Jadi, tidak ada alasan menggunakan maupun mengedarkan narkotika karena pekerjaan, pergaulan ataupun persoalan ekonomi keluarga,” ucapnya.
Lebih jauh, Rido menjelaskan bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika memiliki konsekuensi hukum yang serius. Ketentuan pidananya diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang narkotika maupun ketentuan pidana yang berlaku.
Sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelaku antara lain pidana penjara dan denda, sedangkan terhadap penyalahguna atau pecandu yang memenuhi persyaratan hukum dapat diterapkan rehabilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan seiring dengan upaya pencegahan. Masyarakat tidak cukup hanya mengetahui bahaya narkotika, tetapi juga harus berani menjaga lingkungan, memperkuat pengawasan terhadap pergaulan generasi muda, serta membangun kepedulian terhadap anggota keluarga dan lingkungan sekitar.
Rido mengajak seluruh masyarakat Nagari Ampang Tareh Lumpo untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika dan bersama-sama mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan barang terlarang tersebut.
“Oleh karena tidak ada alasan hukum bagi masyarakat untuk menggunakan dan mengedarkan narkotika secara pribadi, setiap perbuatan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelakunya. Mari menjadi masyarakat yang produktif tanpa narkotika. Bersama Kejaksaan, kita wujudkan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tutur Rido.
Melalui kegiatan penerangan hukum ini, Kejari Pesisir Selatan berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat. Sebab, perang terhadap narkotika tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keberanian, kepedulian dan keterlibatan seluruh masyarakat hingga ke tingkat nagari.















