Saksi DLH Pessel Tak Bisa Pastikan Kolam Limbah Incasi Raya Kedap Air, Hakim Soroti Pengawasan

PESISIR SELATAN – Sidang gugatan lingkungan hidup terhadap PT Incasi Raya Sodetan POM di Pengadilan Negeri (PN) Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, kembali mengungkap sejumlah persoalan terkait pengawasan dan pengelolaan limbah perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.

Dalam sidang perkara Nomor 36/Pdt.Sus-LH/2026/PN PNN, Rabu (4/11/2026), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak turut tergugat, terungkap bahwa Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Lingkungan Hidup (Perkimtan-LH) Kabupaten Pesisir Selatan belum dapat memastikan apakah kolam limbah PT Incasi Raya telah memenuhi ketentuan kedap air.

Saksi yang memberikan keterangan adalah Sofia Ahkrita, dari bidang pengawasan dan limbah pada Dinas Perkimtan-LH Kabupaten Pesisir Selatan. Pemkab Pessel menghadirkan dua orang saksi dalam persidangan tersebut, yakni Sofia Ahkrita dan Repi Erita.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Abdi Dinata Sebayang, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Vivi Hariani Damanik, S.H., dan Veronica Elisabeth, S.H., Sofia mengaku bahwa pihaknya memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan.

Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan langsung, baik secara reguler maupun insidental. Namun, ketika ditanya mengenai kondisi kolam limbah PT Incasi Raya, Sofia mengakui belum dapat memastikan apakah kolam tersebut telah memenuhi persyaratan kedap air.

“Saya pernah mendengar istilah kedap air dalam peraturan, tetapi kami belum memahami secara teknis ketentuan tersebut. Bahkan, dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi pun belum bisa menjawab apakah kolam limbah itu kedap air atau tidak, karena kami belum memiliki acuan teknis atau petunjuk pelaksanaannya,” ucap Sofia di persidangan.

Ia juga menerangkan, berdasarkan hasil pengawasan yang pernah dilakukan, kolam limbah PT Incasi Raya yang berada di Teluk Ampalu tersebut masih berupa kolam tanah.

Sofia menyebutkan, sejauh ini belum ada laporan masyarakat yang masuk kepada pihaknya terkait dugaan pencemaran limbah dari perusahaan tersebut. Ia juga mengklaim belum menemukan indikasi pencemaran berdasarkan pengamatan secara kasat mata ketika melakukan pengawasan.

Namun, menurutnya, untuk memastikan ada atau tidaknya pencemaran lingkungan, diperlukan pengujian melalui laboratorium.

Keterangan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), Soni, S.H., M.H., M.Ling, selaku pihak penggugat.

Soni mempertanyakan apakah saksi pernah mendatangi langsung objek sengketa dan mengetahui kondisi fisik kolam limbah yang dipersoalkan dalam gugatan.

Sofia mengakui pernah melakukan kunjungan ke lokasi tersebut. Namun, ketika Soni menanyakan apakah kolam limbah yang masih berupa tanah tanpa lapisan kedap air berpotensi mengancam lingkungan, saksi kembali menyatakan tidak dapat memastikannya tanpa pengujian laboratorium.

“Kalau kolam limbah itu masih berupa tanah dan tidak dilengkapi lapisan kedap air, apakah kondisi tersebut berpotensi mencemari air tanah dan merusak lingkungan di sekitarnya? Apakah itu tidak termasuk pelanggaran?” tanya Soni.

Menjawab pertanyaan tersebut, Sofia mengatakan dirinya tidak bisa memastikan ada atau tidaknya dampak pencemaran sebelum dilakukan pengujian laboratorium.

Soni kemudian menegaskan bahwa pokok gugatan AJPLH bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya pencemaran yang sudah terjadi, melainkan juga menyangkut kondisi kolam limbah yang diduga tidak dilengkapi konstruksi kedap air sehingga berpotensi mengancam air tanah, hewan, tumbuhan, dan lingkungan sekitar.

Menurut Soni, perlindungan lingkungan harus menjadi bagian penting dalam setiap kegiatan investasi dan pembangunan. Upaya pencegahan semestinya dilakukan sebelum pencemaran terjadi, bukan menunggu munculnya dampak terhadap masyarakat maupun ekosistem.

Ketika ditanya mengenai pengertian teknis kedap air, Sofia juga mengaku kurang memahami dan tidak dapat memberikan penjelasan secara rinci.

Persoalan pengawasan kemudian menjadi perhatian majelis hakim. Ketua majelis hakim mempertanyakan bagaimana Dinas Lingkungan Hidup memastikan kegiatan perusahaan telah memenuhi ketentuan lingkungan, sementara pengawasan yang dilakukan hanya sekali dalam setahun.

Hakim juga meminta saksi menjelaskan temuan-temuan selama melakukan pengawasan di lapangan.

Sofia menyebutkan, dalam pengawasan yang pernah dilakukan, pihaknya menemukan beberapa hal, di antaranya tidak adanya papan penanda pada titik koordinat kolam limbah serta persoalan debit air yang tidak sesuai. Meski demikian, ia menyatakan belum menemukan pelanggaran yang dinilai berdampak terhadap pencemaran lingkungan.

Ia menjelaskan bahwa pengawasan terakhir terhadap PT Incasi Raya dilakukan pada Oktober 2025. Saat itu, berdasarkan pengamatan secara kasat mata, pihaknya belum menemukan indikasi pencemaran.

Sofia juga menyebutkan bahwa terdapat lima pabrik kelapa sawit di Kabupaten Pesisir Selatan dan seluruh kolam limbahnya masih menggunakan konstruksi tanah.

Dalam persidangan, Sofia turut menjelaskan bahwa pengawasan mengacu pada ketentuan PP Nomor 22 Tahun 2021 serta peraturan menteri terkait pengawasan lingkungan hidup.

Beberapa aspek yang menjadi perhatian dalam pengawasan antara lain pemenuhan baku mutu air limbah, pengukuran debit, keberadaan titik penaatan atau titik koordinat, saluran pembuangan limbah yang kedap air, serta larangan pembuangan limbah secara langsung ke badan air penerima seperti sungai, laut, selokan, dan parit.

Ketika ditanya mengenai kewajiban saluran pembuangan limbah yang harus kedap air, saksi membenarkan bahwa ketentuan tersebut menjadi salah satu aspek yang harus diawasi.

Soni juga menguji pemahaman saksi mengenai ketentuan Permen LH Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah, yang menjadi salah satu regulasi yang disinggung dalam persidangan terkait pengelolaan air limbah.

Ia mempertanyakan mengapa kondisi kolam yang secara fisik masih berupa tanah harus menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terkait konstruksi kedap air.

Menurut Soni, kondisi fisik kolam yang tidak dilengkapi lapisan kedap air dapat diperiksa secara langsung, sedangkan pengujian laboratorium lebih berkaitan dengan pembuktian kualitas dan tingkat pencemaran air limbah.

Namun, Sofia tetap berpendapat bahwa untuk memastikan adanya pencemaran diperlukan pengujian laboratorium. Ketika kembali ditanya apakah ketentuan mengenai kedap air berlaku bagi pelaku usaha, ia membenarkan bahwa ketentuan tersebut berlaku.

Hakim Soroti Sikap Pemerintah Daerah

Hal yang cukup menarik dalam persidangan tersebut adalah ketika ketua majelis hakim menyoroti ketidakjelasan pemahaman teknis mengenai ketentuan kolam limbah kedap air di lingkungan pemerintah daerah.

Hakim mempertanyakan apakah pemerintah daerah harus terus menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat, sementara persoalan perlindungan lingkungan membutuhkan perhatian dan langkah nyata.

“Kalau memang ini sudah masuk pelanggaran berat, apakah sampai sekarang tidak ada regulasinya? Apakah kita harus menunggu pemerintah pusat dulu? Apakah tidak ada petunjuk teknis yang mengatur tentang ini?” tanya hakim kepada saksi.

Hakim bahkan menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup segera mencari solusi dan memperjelas penerapan ketentuan terkait pengelolaan kolam limbah.

Menurut hakim, setiap pelaku usaha pada prinsipnya harus mendapatkan perlindungan dalam menjalankan kegiatan investasi. Namun, perlindungan tersebut juga harus berjalan seiring dengan kewajiban mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan lingkungan hidup.

Hakim memberikan gambaran bahwa rembesan air dari suatu lahan yang tidak memiliki lapisan kedap air dapat terjadi dalam rentang waktu panjang.

“Kalau suatu lahan tidak memiliki kedap air, kemudian dibiarkan selama 100 tahun atau bahkan 1.000 tahun, apakah air tidak bisa turun ke bawah atau merembes? Nah, dalam kondisi seperti ini, apa upaya pemerintah daerah? Apakah harus menunggu regulasi terlebih dahulu? Apakah kondisi seperti ini harus dibiarkan saja?” ujar hakim.

Hakim juga mengingatkan bahwa perusahaan tidak serta-merta dapat disalahkan apabila selama ini menjalankan kegiatan berdasarkan ketentuan yang dipahami dan diterapkan. Karena itu, pemerintah daerah perlu memberikan kejelasan mengenai aturan dan langkah pengawasan agar kegiatan usaha tetap berjalan tanpa mengabaikan perlindungan lingkungan.

“Saya titip pesan ini kepada pemerintah daerah,” tambahnya.

Persidangan tersebut menjadi perhatian karena memperlihatkan adanya persoalan pemahaman teknis dan pengawasan terhadap pengelolaan limbah industri di Kabupaten Pesisir Selatan. Terlebih, saksi mengakui belum dapat menjelaskan secara pasti standar teknis kedap air, meskipun ketentuan tersebut menjadi salah satu aspek dalam pengawasan lingkungan.

Bagi AJPLH, gugatan terhadap PT Incasi Raya Sodetan POM merupakan upaya mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sekaligus memastikan potensi ancaman pencemaran dapat dicegah.

Sidang perkara tersebut dijadwalkan kembali berlangsung pada Rabu, 18 November 2026, dengan agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *