PESISIR SELATAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan mengingatkan masyarakat Nagari Sago Salido, Kecamatan IV Jurai, agar tidak terjerumus dalam praktik judi online yang kini semakin mudah diakses melalui perangkat elektronik.
Pesan tersebut disampaikan dalam kegiatan Penerangan Hukum yang digelar Kejari Pesisir Selatan di Nagari Sago Salido, Kamis (5/11/2026). Kegiatan itu diikuti Wali Nagari Sago Salido, Ketua dan anggota Bamus, perangkat nagari, perwakilan masyarakat serta tokoh masyarakat.
Kepala Subseksi I Intelijen Kejari Pesisir Selatan, Rido Pradana, S.H., M.H., bersama Tim Penerangan Hukum memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya judi online, termasuk dampaknya terhadap kehidupan ekonomi, sosial dan kesehatan.
Wali Nagari Sago Salido, Syafriadi, menyambut baik kegiatan tersebut. Menurutnya, penerangan hukum penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat agar mampu menghindari berbagai perbuatan yang berpotensi melanggar hukum, khususnya judi online.
“Penerangan hukum ini diharapkan dapat memberi pengetahuan hukum kepada masyarakat. Apabila masyarakat sudah diberi pengetahuan hukum, namun masih melakukan perbuatan melanggar hukum, maka aparat penegak hukum dapat menindak para pelanggar hukum tersebut,” ujar Syafriadi.
Dalam pemaparannya, Rido Pradana menyebut judi online memiliki daya tarik karena dapat dimainkan dengan mudah tanpa harus datang ke tempat tertentu. Cukup dengan perangkat elektronik dan akses internet, seseorang dapat membuat akun, mengisi saldo, memasang taruhan hingga memainkan berbagai jenis permainan.
“Bermain judi online tidak memerlukan keahlian khusus karena pemain cukup mengetahui dan bisa mengakses media elektronik. Kemudian pemain membuat akun judi online, mengisi saldo, memasang taruhan dan memainkan permainan judi online. Apabila menang, maka pemain akan memperoleh keuntungan dari taruhannya tersebut,” kata Rido.
Namun, kemudahan tersebut justru dinilai menjadi salah satu faktor yang membuat judi online sulit dikendalikan. Rido menjelaskan, judi online pada dasarnya memiliki unsur yang sama dengan judi konvensional, yakni adanya taruhan dan harapan memperoleh kemenangan yang tidak pasti. Perbedaannya, judi online memanfaatkan aplikasi atau media elektronik dengan jaringan internet sebagai sarana permainan.
Menurutnya, persoalan judi online tidak berhenti pada kerugian uang. Kecanduan judi dapat memicu persoalan yang lebih luas, mulai dari masalah finansial, gangguan sosial, tekanan psikis hingga gangguan kesehatan.
“Di antara pemain judi online ada yang terlilit utang. Selain itu ada yang depresi dan mengganggu kesehatan. Tidak hanya itu, judi online juga mendorong seseorang berbuat kriminalitas demi bermain judi online,” ucap Rido.
Karena itu, Kejari Pesisir Selatan meminta masyarakat tidak menganggap judi online sebagai permainan biasa. Rido menegaskan, aktivitas perjudian, baik dilakukan secara daring maupun secara konvensional, memiliki konsekuensi hukum.
Ia mengingatkan masyarakat bahwa perjudian merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 426 hingga Pasal 427 KUHP.
“Tidak ada pengecualian melakukan permainan judi, baik online maupun offline. Semua permainan yang mengandung unsur taruhan dapat dikatakan suatu permainan judi yang dapat dihukum pidana. Jangan coba-coba untuk bermain judi online karena dapat diancam hukuman pidana dengan ancaman paling lama tiga tahun pada Pasal 427 KUHP dan sembilan tahun pada Pasal 426 KUHP,” tutur Rido.
Ia pun mengajak masyarakat Nagari Sago Salido bersama-sama memutus kebiasaan bermain judi online sebelum menimbulkan persoalan yang lebih besar di tengah keluarga dan lingkungan sosial.
“Untuk itu, mari kita stop bermain judi online,” pungkasnya.
















