
Sumbarinvestigasil.com|Pessel-Almirizon Sekretaris Nagari Binjai kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan klarifikasi Terkait pemberitaan di salah satu media sosial ketahanan pangan tahun 2023 dan lapangan bola Voli Nagari Binjai kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan Kabupaten Pesisir Selatan.(28/06/2025)
Almirizon sekretaris Nagari Binjai Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan Menjelaskan semua sudah melalui prosedur
“Ya kita sudah melakukan sesuai dengan prosedur berkaitan dgn program ketahanan pangan Nagari Binjai tapan tahun 2023 semua sesuai prosedur,baik perencanaan itu semua kegiatan APB Nagari sudah melalui Tahapan verifikasi baik di kecamatan dan kabupaten”jelas Almirizon
“Masalah tempat pengadaan sesuai SPK yang diajukan pihak penyedia dan tempat membeli mempunyai legalitas secara keabsahan yaitu kelompok tani ternak.”ujarnya
“Berkaitan dengan info berat ayam hanya 200 gram itu tidak benar, krn ayam yang kami terima sesuai dengan perjanjian minimal berat 1,1 kg,”kata Almirizon
Dan berkaitan dengan pembangunan tribun Voli itu sudah kesepakatan bersama melalui musyawarah dan program itu adalah prioritas musrenbang Nagari Binjai Tahun 2024, dan lokasi tanah itu sudah menjadi hak milik nagari.
Windi salah seorang warga masyarakat binjai mengatakan”sepengetahuan saya soal pembagian ayam dari ketahanan Nagari binjai tidak ada masalah dan masyarakat bersyukur menerima dan soal ayam yang mati itu tergantung perawatan masing masing masyarakat,”ujarnya
“Dan soal pembangunan tribun/lapangan voli itu sudah jadi keinginan bersama dan yang mengerjakan juga masyarakat sendiri”tambahnya
Sementara ketua Bamus Nagari Binjai ashari mengungkapkan pembangunan tribun/lapangan bola Voli tu usulan prioritas musrenbang Nagari tahun 2024
“Pembangunan tribun/lapangan bola voli memang sudah menjadi kesepakatan bersama melalui usulan prioritas musrenbang Nagari tahun 2024 dan tanah bukan tanah sengketa karna tanah lokasi tribun merupakan tanah hak milik Nagari.”ungkap nya
Miftahudin,SH PJ Wali Binjai Tapan Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan melakukan Konsultasi Hukum ke Kantor Hukum dan Advokat Epson Bersahabat
“Ya saya menemui bang Epson di kantornya sekaligus menyampaikan terkait pemberitaan di salah satu media sosial tentang”Bobot Ayam Tidak Sesuai,Banyak Mati”Ucap Miftahudin,SH PJ Wali Nagai Binjai Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan
Direktur Kantor Hukum dan advokat yang akrab di sapa Epson Bersahabat menyampaikan,”bahwa tidak ada retribusi tanpa kontribusi tidak ada pembayaran jika tidak ada jasa, jika ada pungutan dari oknum wartawan yang tidak di dasari dengan MOU atau kesepakatan atau kerja sama kedua belah pihak, maka perbuatan itu di anggap pemerasan, misalkan ada oknum wartawan akan menaikan berita buruk tentang sebuah Nagari,dengan bahasa sebelum berita dinaikan ” jika pak wali bantu kami dengan membayar misalkan sekian rupiah” maka berita ini tidak kami naikkan, atau jika ada pungutan tanpa ada aturan yg mengatur tentang pungutan itu maka dipastikan itu adalah pungutan liar,” pungkas Direktur Kantor Hukum dan advokat yg akrab di sapa Epson Bersahabat itu.(Al)