
Payakumbuh Buser24jam.com – Aksi pencurian yang dilakukan seorang mahasiswi berakhir di tangan Tim Buser Satreskrim Polres Payakumbuh. Pelaku berinisial KMA alias DIAN (22) diamankan usai kedapatan mencuri di sebuah toko thrift pakaian, Amor, yang berlokasi di Kelurahan Labuh Silang, Kecamatan Payakumbuh Barat, pada Sabtu (20/9).
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K, S.H, M.H, melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, S.H.,M.H menjelaskan bahwa pelaku diketahui merupakan warga Jorong Padang Ambacang, Nagari Batu Balang, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan pencurian di salah satu toko thrift. Tim opsnal langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil interogasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” terang IPTU Andrio.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk proses hukum lebih lanjut dan dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp3,6 juta, tas sandang warna coklat, tas handbag warna hitam berisi surat-surat berharga.
“Kami akan terus mendalami kasus ini agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tambah Kasat Reskrim
Untuk perbuatannya, KMA dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(hms/eko)