PESISIR SELATAN – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia mulai mengusut dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dalam pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel). Penyelidikan dilakukan menyusul laporan dugaan kartel harga dan monopsoni yang diajukan Anggota DPRD Pesisir Selatan Fraksi PAN, Novermal.
Melalui Surat Deputi Penegakan Hukum Nomor 1177/DH/P/IV/2026 tertanggal 25 Juni 2026, KPPU memanggil Novermal untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Jumat, 2 Juli 2026. Laporan tersebut telah diregistrasi sebagai Perkara Laporan Nomor 77-92/DH/KPPU-L/VI/2026.
Novermal mengatakan penyelidikan KPPU akan berfokus pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ia menduga terdapat lima pabrik kelapa sawit (PKS) di Pesisir Selatan yang bersekongkol menetapkan harga pembelian TBS petani swadaya pada tingkat yang sama dan relatif rendah, serta menerapkan potongan timbangan atau sortasi dengan persentase yang seragam.
“Petani sawit swadaya tidak memiliki pilihan lain selain menjual hasil panennya kepada lima pabrik tersebut. Kondisi ini diduga mengarah pada praktik monopsoni yang merugikan petani,” kata Novermal kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).
Menurut dia, harga TBS kebun swadaya di Pesisir Selatan saat ini mencapai sekitar Rp1.400 per kilogram lebih rendah dibandingkan harga TBS kebun plasma yang ditetapkan pemerintah. Bahkan, harga tersebut sekitar Rp700 per kilogram lebih rendah dibandingkan harga TBS petani swadaya di Kabupaten Sijunjung.
Tak hanya itu, potongan timbangan di Pesisir Selatan disebut berkisar 9 hingga 12 persen, sedangkan di Kabupaten Sijunjung hanya sekitar 4 hingga 5 persen.
“Pihak pabrik selalu beralasan rendemen sawit Pesisir Selatan rendah. Namun hingga kini tidak pernah dilakukan pengecekan rendemen hamparan secara terbuka, dan data rendemen di pabrik juga tidak pernah dipublikasikan. Begitu pula dasar penetapan potongan timbangan yang dinilai tidak transparan,” ujarnya.
Novermal memperkirakan selisih harga sekitar Rp700 per kilogram tersebut mengakibatkan petani sawit swadaya yang mengelola sekitar 44 ribu hektare kebun di Pesisir Selatan kehilangan potensi pendapatan hingga sekitar Rp700 miliar setiap tahun.
Karena itu, ia meminta KPPU memulihkan iklim usaha yang sehat melalui penerapan harga dan sistem sortasi yang transparan serta berkeadilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.
Ia juga meminta KPPU menjatuhkan sanksi tegas apabila dalam proses penyelidikan nantinya terbukti terdapat praktik kartel maupun monopoli yang merugikan petani.
Adapun lima perusahaan yang dilaporkan kepada KPPU, yakni PT Incasi Raya Sudetan POM di Teluk Ampalu, Inderapura, PT Sumatera Jaya Agro Lestari di Teluk Ampalu, Inderapura, PT Transco Energi Utama di Tiga Sungai, Inderapura, PT Kemilau Permata Sawit di Kubu, Kecamatan Tapan, serta PT Muara Sawit Lestari di Lunang Selatan, Kecamatan Lunang.
Novermal menegaskan, langkah hukum yang ditempuh bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan petani sawit memperoleh harga yang wajar dan memiliki kepastian usaha.
“Kami ingin iklim usaha yang sehat. Kalau memang tidak ada pelanggaran tentu akan terbukti. Namun jika ada praktik kartel atau monopsoni, petani berhak mendapatkan keadilan dan negara harus hadir melindungi mereka,” pungkasnya. (*)
![]()
