50 KOTA (Sumbar Investigasi.com)-Eksekusi satu buah petak toko dibatu Ampa dikanagarian jorong koto tangah kab 50 kota sontak mengundang keramaian warga setempat,pasalnya warga sekitar berbondong bondong menuju eksekusi berlangsung pagi jam 10.00 wib Rabu (07/07/2021).
Para awak media dan puluhan para juru sita termasuk personil kepolisian mengamankan lokasi disaat penyegelan satu buah toko ini eksekusi lahan berjalan alog dan dramatis mengingat warga sekitar banyak yang datang menghampiri dikala eksekusi berlangsung.
Pihak bank telah melaksanakan lelang bangunan sudah cukup lama semenjak tahun 2017 namun dikarnakan antara penggugat dan menggugat tidak ada penyelesaian kasus ini berlanjut ke Pengadilan hingga ke Makamah Agung dan dimenangkan oleh pihak yang menggugat,”Sahut salah satu anggota yang menang dalam persidangan.
Ditemui salah satu tokoh Masyarakat yang merupakan kepala pewaris yang mempunyai lahan tersebut, Datuk Malakewi suku Sikumbang juga merupakan seorang Datuak dari kamanakan yang mempunyai bangunan,menuturkan keawak media bahwa kami meminta keringanan eksekusi bangunan,”Pungkasnya.
Sebelum proses eksekusi dan penyegelan berlangsung kami meminta keringanan dari pengadilan kalau surat yang di layangkan kepada kami tersebut suratnya salah.Surat eksekusi yang dilayang kepada kami tertanggal 07 Juli 2020 merupakan kesalahan ketik redaksi makanya secara hukum batal,akhirnya surat yang dinyatakan salah ketik dibuat lagi oleh pihak pengadilan sore tanggal 07/07/2021″Tuturnya.
Satu buah toko ini merupakan toko grosir bahan makanan ringan serta sembako dengan niat meminjam modal ke sebuah bank buat melanjutkan usaha yang lebih baik lagi,namun perjalanan akhirnya toko ini mulai goyah dan disita oleh bank,Pihak bank berlanjut melaksanakan lelang bangunan akhirnya lelang tersebut dimenangkan oleh pihak yang ditunjuk bank dikala itu.
Eksekusi berjalan lancar dan baik karna kedua belah pihak merupakan penggugat dan menggugat bersedia menyepakati bahwa toko tersebut telah kami serahkan serta menerima hasil keputusan yang dikeluarkan pihak pengadilan,”tutur seorang Datuk ini.(AR)