PADANG — Polemik dugaan penggunaan ijazah yang disebut-sebut menggunakan data milik warga Kota Padang kembali mencuat ke publik. Setelah lebih dari dua tahun menanti kepastian hukum, seorang warga bernama Alfi Ferdiansyah akhirnya mengadukan penanganan kasus tersebut langsung kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
Dalam surat pengaduan tertanggal 11 Mei 2026, Alfi meminta perhatian Kapolri terhadap lambannya proses penyelidikan laporan yang ditangani Polres Pesisir Selatan. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penggunaan ijazah yang menyeret nama anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, It Arman.
“Saya hanya masyarakat biasa yang berharap memperoleh keadilan. Sudah berjalan dua tahun lebih, tetapi perkara ini terasa berjalan di tempat, berbelit-belit, dan tidak ada kepastian hukum,” tulis Alfi dalam surat yang salinannya diterima media ini, Minggu (28/6/2026).
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/66/V/2024/SPKT-I/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR tertanggal 6 Mei 2024.
Menurut Alfi, persoalan bermula saat dirinya mengikuti pendidikan Paket C di Yayasan Bhakti Ibu Nusantara (YBIN) Kota Padang pada 2018. Ia mengaku terdaftar secara resmi sebagai peserta didik dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) 9994485727, mengikuti seluruh tahapan Ujian Nasional hingga dinyatakan lulus.
Namun, Alfi mengaku ijazah beserta Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) miliknya tidak pernah diserahkan pihak yayasan meski telah berulang kali diminta.
Persoalan itu, kata dia, baru terungkap pada 2023 setelah memperoleh informasi bahwa nomor ijazah DN-PC 0083775 berikut data NISN dan barcode SKHUN yang diyakininya merupakan miliknya diduga digunakan atas nama IT Arman.
“Bagi saya, putusan apa pun tidak mengubah kenyataan bahwa ijazah itu sampai hari ini tidak bisa saya gunakan,” ujarnya.
Alfi juga menyinggung perkara dugaan tindak pidana pemilu yang sebelumnya pernah disidangkan di Pengadilan Negeri Painan dengan Nomor Perkara 32/Pid.Sus/2024/PN.Pnn.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim menyatakan dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima. Putusan itu kemudian diperbaiki pada tingkat banding melalui Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 166/Pid.Sus/2024/PT.Pdg.
Menurut Alfi, putusan pengadilan tersebut hanya menyangkut aspek formal penuntutan dan tidak pernah menguji substansi dugaan penggunaan ijazah yang dipersoalkannya.
Ia juga mengaku keberatan karena laporan yang dibuatnya sempat dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) dengan alasan perkara telah diproses dan berkekuatan hukum tetap.
Padahal, lanjut Alfi, setelah itu muncul sejumlah dokumen baru yang menurutnya menjadi bukti penting. Salah satunya surat resmi Yayasan Bhakti Ibu Nusantara tertanggal 13 Juni 2025 yang disebut mengakui adanya kekeliruan administrasi dan menyatakan bahwa data ijazah tersebut merupakan milik Alfi.
Selain itu, berdasarkan surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan tertanggal 24 Juli 2025, IT Arman disebut baru terdaftar sebagai peserta didik Paket C melalui PKBM Cinta Ilmu pada Januari 2024.
“Dengan demikian tidak benar terlapor mengikuti pendidikan dan ujian Paket C tahun 2018,” ucap Alfi mengutip isi surat tersebut.
Ia menambahkan, setelah dilakukan gelar perkara khusus di Polda Sumatera Barat pada Agustus 2025, penyelidikan kembali dibuka. Namun hingga kini, ia menilai proses penanganannya belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
“Kalau seperti ini kinerja anggota bapak, kapan saya mendapatkan keadilan?” tulis Alfi dalam surat yang ditujukan kepada Kapolri.
Melalui pengaduan tersebut, Alfi juga meminta agar penyidik yang menangani perkara mendapat pengawasan sehingga proses hukum berjalan profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan.
Surat pengaduan itu turut ditembuskan kepada Komisi III DPR RI, Irwasum Polri, Divisi Propam Polri, Tim Reformasi Polri, Kapolda Sumatera Barat, Irwasda Polda Sumbar, Bidang Propam Polda Sumbar, Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, hingga Kapolres Pesisir Selatan.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Painan juga telah memberikan penjelasan tertulis melalui surat balasan atas permohonan informasi dari Kantor Hukum Elfia Winda dan Partner dengan Nomor 714/PAN.PN.W3.U9/HK.2.1.1/5/2026.
Dalam surat yang ditandatangani Panitera Pengadilan Negeri Painan, Baitul Arsyah, dijelaskan bahwa perkara Nomor 32/Pid.Sus/2024/PN.Pnn juncto Nomor 166/Pid.Sus/2024/PT.Pdg telah berkekuatan hukum tetap sejak 21 Mei 2024.
Pengadilan menerangkan bahwa putusan tingkat pertama maupun banding sama-sama menyatakan penuntutan terhadap It Arman tidak dapat diterima.
Selain itu, Pengadilan Negeri Painan menegaskan bahwa penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur nebis in idem merupakan kewenangan hakim dalam proses pemeriksaan perkara pidana setelah melalui tahapan penyidikan hingga persidangan.
“Menurut Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, tugas peradilan adalah menerima, memeriksa, dan mengadili perkara. Terkait nebis in idem, hal tersebut hanya dapat ditentukan oleh hakim yang memeriksa perkara pidana,” demikian isi surat penjelasan pengadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polres Pesisir Selatan mengenai perkembangan penyelidikan perkara tersebut. Media ini juga telah berupaya meminta tanggapan kepada It Arman terkait isi pengaduan Alfi Ferdiansyah, namun belum memperoleh respons. Apabila keterangan resmi dari kedua pihak telah diterima, berita ini akan diperbarui.
![]()
