BANDA ACEH – Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni, kembali menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan guru honorer non-ASN dan memperkuat perhatian pemerintah terhadap pengembangan pesantren. Menurutnya, kedua sektor tersebut menjadi pilar utama dalam mencetak sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing.
Komitmen itu disampaikan Lisda saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu (24/6/2026). Dalam pertemuan tersebut, berbagai isu strategis di bidang pendidikan keagamaan dan kesejahteraan tenaga pendidik menjadi fokus pembahasan.
Lisda mengungkapkan, Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama tengah mengupayakan peningkatan insentif bagi guru honorer non-ASN. Selama ini, para guru tersebut hanya menerima bantuan sebesar Rp250 ribu per bulan, angka yang dinilai belum sebanding dengan pengabdian mereka.
“Komisi VIII DPR RI terus memperjuangkan agar insentif guru honorer non-ASN dapat meningkat menjadi sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per bulan. Kami ingin para guru yang telah mengabdi mendapatkan perhatian dan penghargaan yang lebih layak,” kata Lisda.
Menurut politisi asal Sumatera Barat itu, usulan kenaikan insentif tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama pemerintah. Jika terealisasi, kebijakan itu diperkirakan akan memberikan manfaat bagi sekitar 230 ribu guru honorer non-ASN di seluruh Indonesia, termasuk sekitar 2.200 guru di Provinsi Aceh.
Ia menilai peningkatan kesejahteraan guru honorer merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional, terutama bagi tenaga pendidik yang belum berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Guru honorer memiliki peran besar dalam mencerdaskan generasi bangsa. Negara harus hadir memberikan perhatian yang lebih baik terhadap kesejahteraan mereka,” ujarnya.
Selain persoalan guru honorer, Lisda juga memberikan perhatian khusus terhadap pengembangan pesantren. Ia menyatakan Komisi VIII DPR RI mendukung pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di lingkungan Kementerian Agama agar pembinaan terhadap lembaga pendidikan Islam dapat dilakukan secara lebih terarah dan maksimal.
Sebagai bentuk dukungan nyata, Komisi VIII DPR RI telah menyetujui alokasi anggaran sekitar Rp4,5 triliun dalam rencana anggaran tahun 2027 untuk memperkuat berbagai program pengembangan pesantren di Indonesia.
“Direktorat Jenderal Pesantren diharapkan mampu memperluas jangkauan program pemerintah sehingga pesantren memperoleh pembinaan, pendampingan, dan dukungan yang lebih optimal,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Lisda juga menyoroti kondisi pesantren di Aceh yang menurutnya masih membutuhkan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat. Berdasarkan data yang diterima Komisi VIII DPR RI, terdapat sekitar 1.900 pesantren di Aceh, namun baru sekitar 87 pesantren yang memperoleh bantuan operasional dari pemerintah.
Kondisi tersebut, kata Lisda, menunjukkan masih besarnya kesenjangan dalam distribusi bantuan bagi lembaga pendidikan keagamaan. Karena itu, ia memastikan Komisi VIII DPR RI akan terus mengawal kebijakan pemerintah melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
“Kami akan terus memastikan kesejahteraan guru honorer meningkat, bantuan untuk pesantren semakin luas, dan seluruh program pemerintah di bidang pendidikan serta keagamaan berjalan tepat sasaran. Pendidikan yang kuat, termasuk melalui pesantren, adalah investasi jangka panjang untuk melahirkan SDM Indonesia yang unggul,” tambahnya.
Melalui berbagai upaya tersebut, Lisda berharap pemerintah semakin serius memberikan perhatian kepada guru honorer dan pesantren sebagai dua elemen penting dalam membangun kualitas pendidikan nasional serta memperkuat karakter generasi bangsa.















