PESISIR SELATAN – Perselisihan antara 15 orang Ninik Mamak yang tergabung dalam Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tambang, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, dengan perusahaan tambang PT Dempo Maju Cemerlang (DMC) memasuki babak baru.
Setelah sempat menempuh jalur hukum, kedua belah pihak kini membuka peluang penyelesaian damai. PT DMC diberikan waktu selama 14 hari untuk menuntaskan kewajibannya kepada masyarakat adat.
Konflik yang telah bergulir sejak awal 2026 itu berawal dari dugaan belum dipenuhinya kewajiban perusahaan terkait pembayaran fee hak ulayat kepada 15 orang Ninik Mamak yang memiliki kewenangan adat di Nagari Tambang.
Merasa hak masyarakat adat belum dipenuhi, para Ninik Mamak akhirnya menunjuk Kantor Hukum Nof Erika, S.H.I., C.MED & Rekan sebagai kuasa hukum untuk memperjuangkan penyelesaian perkara tersebut melalui jalur litigasi.
Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tambang, Firman Joni, S.Sos., Datuak Gamuak, mengatakan keputusan membawa persoalan ke ranah hukum diambil setelah berbagai upaya persuasif tidak membuahkan hasil.
Menurutnya, KAN telah berulang kali mencoba membangun komunikasi langsung dengan pihak perusahaan, namun tidak memperoleh respons yang memadai.
“Kami sudah berupaya menghubungi pihak perusahaan secara langsung, namun tidak mendapat respons yang memadai. Kami juga telah menghadap Wakil Bupati Pesisir Selatan, Bapak Risnaldi Ibrahim, serta menyampaikan surat resmi kepada Bupati Pesisir Selatan, tetapi hingga saat ini belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian,” kata Firman Joni kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui Sekretaris Daerah bahkan telah dua kali memanggil PT DMC untuk membahas persoalan tersebut. Namun, menurutnya, pihak perusahaan tidak menghadiri pemanggilan dengan berbagai alasan.
Di tengah proses hukum yang telah berjalan, muncul titik terang. Kuasa hukum para Ninik Mamak mengungkapkan bahwa setelah gugatan didaftarkan, pihak PT DMC mendatangi kantor mereka dan mengajukan permohonan agar sengketa diselesaikan melalui mediasi di luar persidangan.
Dalam pertemuan tersebut, kata kuasa hukum, PT DMC menyatakan kesediaannya memenuhi hak-hak masyarakat adat yang selama ini belum ditunaikan sekaligus berkomitmen membangun hubungan yang lebih baik dengan lembaga adat ke depan.
“Dalam pertemuan mediasi, pihak PT DMC menyatakan kesediaannya untuk memenuhi hak-hak yang selama ini belum ditunaikan serta berkomitmen untuk lebih memperhatikan hak-hak masyarakat adat ke depannya,” ujarnya.
Kuasa hukum menjelaskan, proses mediasi telah menghasilkan perkembangan positif. Sebagian kewajiban perusahaan disebut telah dipenuhi, meski masih terdapat beberapa poin yang belum diselesaikan.
Karena itu, PT DMC meminta tambahan waktu selama 14 hari untuk menuntaskan seluruh kewajibannya.
“Dalam proses mediasi tersebut, pihak PT DMC meminta waktu selama 14 hari untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya. Kami menghormati dan memberikan kesempatan tersebut sebagai bentuk itikad baik,” ucapnya lagi.
Meski memberikan ruang bagi penyelesaian damai, pihak kuasa hukum menegaskan kesempatan tersebut bukan berarti menghentikan proses hukum sepenuhnya. Langkah lanjutan akan ditentukan berdasarkan realisasi komitmen perusahaan dalam tenggat waktu yang telah disepakati.
Ia juga menegaskan bahwa tanah ulayat merupakan kewenangan Kerapatan Adat Nagari (KAN). Karena itu, setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah adat wajib menghormati hak-hak masyarakat adat dengan membangun koordinasi dan komunikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Apabila dalam tenggang waktu 14 hari yang telah disepakati pihak perusahaan tidak dapat memenuhi seluruh kewajibannya, maka kami selaku kuasa hukum dari 15 orang Ninik Mamak siap untuk mengambil langkah hukum lanjutan dan menuntut sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Hingga kini, para Ninik Mamak masih menunggu realisasi konkret dari komitmen PT DMC. Hasil dalam dua pekan ke depan akan menjadi penentu apakah sengketa tersebut berakhir melalui kesepakatan damai atau berlanjut ke proses persidangan.











