PESISIR SELATAN — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan meluncurkan program Pemuda Sain (Pemilih Muda Sadar Informasi) sebagai upaya meningkatkan akses informasi kepemiluan bagi generasi muda. Program tersebut diluncurkan di Aula Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Balaiselasa, Kecamatan Ranah Pesisir, Kamis (25/6/2026).
Peluncuran program ini menjadi langkah strategis Bawaslu dalam mendorong keterlibatan pemilih muda dalam kehidupan demokrasi sekaligus memperkuat budaya keterbukaan informasi publik di lingkungan kepemiluan.
Ketua Bawaslu Pesisir Selatan, Afriki Musmaidi, mengatakan Pemuda Sain dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya kalangan pelajar, mahasiswa, dan pemilih pemula, dalam memperoleh berbagai informasi yang berkaitan dengan pemilu dan pengawasan pemilu.
“Melalui program Pemuda Sain ini, kita ingin kelompok pemilih muda, terutama pemilih pemula, tidak ragu untuk menyampaikan permintaan informasi kepada Bawaslu Pesisir Selatan. Informasi tersebut dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan karya ilmiah, tugas perkuliahan maupun berbagai penelitian lainnya,” kata Afriki.
Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan hak setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia menegaskan bahwa Bawaslu sebagai badan publik memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi yang mudah diakses masyarakat, kecuali informasi yang masuk dalam kategori dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan informasi yang ramah, cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Pesisir Selatan, Rinaldi, menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi melalui berbagai saluran layanan yang telah disediakan.
Permohonan dapat diajukan secara daring melalui portal resmi PPID Bawaslu Pesisir Selatan, melalui surat resmi yang dikirimkan lewat pos, surat elektronik (email), maupun dengan datang langsung ke Kantor Bawaslu Pesisir Selatan.
“Pemohon cukup mengisi formulir Model PPID-B secara lengkap. Setelah itu permohonan akan diverifikasi, diregister, dicatat dalam buku register, hingga diterbitkan surat keputusan pemberitahuan oleh PPID,” ucap Rinaldi.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan yang berlaku, PPID Bawaslu Pesisir Selatan wajib memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima dan terdaftar. Apabila informasi yang diminta memerlukan proses kompilasi atau penelusuran lebih lanjut, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama tujuh hari kerja dengan pemberitahuan tertulis beserta alasan yang sah.
Melalui program Pemuda Sain, Bawaslu Pessel berharap kesadaran generasi muda terhadap pentingnya keterbukaan informasi semakin meningkat. Selain itu, program ini diharapkan mampu mendorong partisipasi aktif pemilih muda dalam mengawal demokrasi dan menciptakan penyelenggaraan pemilu yang lebih transparan, partisipatif, dan berintegritas.
Dengan semakin terbukanya akses informasi kepemiluan, generasi muda diharapkan tidak hanya menjadi pemilih yang cerdas, tetapi juga menjadi bagian dari penguatan pengawasan demokrasi di Kabupaten Pesisir Selatan.
![]()
