PESISIR SELATAN – Tim gabungan kembali melakukan penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), tepatnya di Kampung Panadah, Nagari Limau Purut Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu (RAHUL) Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel). Dalam operasi selama tiga hari tersebut, puluhan pondok pekerja dan sejumlah peralatan tambang ilegal dimusnahkan sebagai upaya menyelamatkan kawasan konservasi dari kerusakan lingkungan.
Operasi gabungan yang berlangsung pada 22 hingga 24 Juni 2026 itu melibatkan Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS), Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, TNI, Polri, serta unsur Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan.
Dalam patroli tersebut, tim menemukan sekaligus memusnahkan tujuh unit mesin sedot air yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal serta membongkar dan membakar 37 pondok pekerja PETI. Selain itu, petugas memasang lima papan larangan dan peringatan sebagai bentuk penegasan bahwa kawasan TNKS merupakan wilayah yang dilindungi dari segala bentuk aktivitas pertambangan.
Tak hanya menemukan jejak aktivitas manusia, tim juga mendokumentasikan keberadaan sejumlah satwa liar yang masih hidup di kawasan tersebut. Di antaranya rangkong, siamang, elang, dan burung kuao Sumatera. Temuan itu menjadi bukti bahwa kawasan TNKS masih menyimpan keanekaragaman hayati yang harus dijaga dari ancaman kerusakan akibat penambangan ilegal.
Plt Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi, mengatakan pemerintah daerah bersama seluruh instansi terkait akan terus memperkuat langkah penertiban melalui koordinasi lintas sektoral.
“Dalam waktu dekat kami bersama pemerintah daerah dan seluruh instansi terkait akan menggelar rapat untuk membahas langkah-langkah penertiban tambang ilegal di Kabupaten Pesisir Selatan, khususnya yang berada di kawasan TNKS,” katanya kepada wartawan di Painan, Rabu (1/7/2026).
Agung menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak melarang masyarakat mencari nafkah melalui aktivitas pertambangan, namun harus dilakukan sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan.
“Kami tidak mematikan mata pencaharian masyarakat. Silakan menambang secara tradisional sesuai ketentuan, tanpa menggunakan alat dompeng dan yang paling penting tidak berada di kawasan TNKS. Sebab, kawasan ini harus kita lindungi bersama karena merupakan kawasan konservasi,” ujarnya.
Menurutnya, aktivitas penambangan dengan alat berat maupun mesin dompeng di kawasan taman nasional berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius sehingga harus ditindak secara tegas.
Agung menyebut, penertiban pada akhir Juni ini merupakan operasi gabungan kedua yang dilakukan sepanjang 2026.
Sebelumnya, tim gabungan juga menggelar patroli monitoring penanganan PETI pada 10 hingga 12 Mei 2026 di kawasan TNKS wilayah kerja Resor Air Lumpo.
Saat itu, sebanyak 22 personel gabungan dari BBTNKS, Kodim 0311/Pessel, Polres Pessel, serta Satpol PP dan Damkar Pesisir Selatan menyusuri medan berat sejauh sekitar tujuh kilometer dengan berjalan kaki di tengah hujan deras untuk mencapai lokasi tambang ilegal.
Di lokasi, petugas menemukan satu kawasan pengolahan emas lengkap dengan berbagai peralatan seperti mesin gerondong, genset, mesin dompeng, chainsaw, bahan bakar minyak, alat komunikasi, kabel listrik hingga perlengkapan kamp pekerja. Namun, para pelaku telah meninggalkan lokasi sebelum tim tiba.
Petugas kemudian melakukan pendataan barang bukti, memasang papan peringatan, membakar pondok pengolahan, serta menghancurkan berbagai peralatan tambang yang ditemukan.
Hasil pemantauan menggunakan drone juga mengungkap keberadaan empat lokasi pengolahan emas, enam bedeng pengambilan material, serta tujuh bedeng tempat istirahat pekerja. Karena keterbatasan personel dan sulitnya medan, saat itu tim baru berhasil menghancurkan satu lokasi pengolahan dan satu tempat istirahat pekerja, dengan estimasi nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp125 juta.
Agung memastikan penertiban tidak akan berhenti sampai di sana. Pihaknya bersama aparat penegak hukum dan BBTNKS akan terus melakukan patroli serta penindakan terhadap aktivitas PETI yang masih beroperasi di kawasan konservasi.
“Ini merupakan komitmen bersama untuk menjaga kelestarian TNKS. Pengawasan akan terus ditingkatkan dan apabila masih ditemukan aktivitas tambang ilegal, penertiban lanjutan akan kembali dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.













