JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Lisda Hendrajoni, menegaskan bahwa keselamatan jemaah haji harus menjadi prioritas yang tidak boleh dikompromikan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan ibadah haji. Menurutnya, kompleksitas pelaksanaan haji dari tahun ke tahun menuntut lahirnya perspektif fikih yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman tanpa meninggalkan prinsip-prinsip syariat Islam.
Pernyataan tersebut disampaikan Lisda dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR RI bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, yang membahas berbagai isu strategis penyelenggaraan ibadah haji.
Dalam forum tersebut, sejumlah persoalan krusial menjadi pembahasan, mulai dari pelaksanaan wukuf di Arafah, tata kelola dam, kebijakan tanazul untuk mengurai kepadatan jemaah di Mina, hingga penyelarasan materi bimbingan haji yang diberikan kepada calon jemaah.
Menurut Lisda, penyelenggaraan ibadah haji saat ini menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Meningkatnya jumlah jemaah, dominasi peserta lanjut usia, hingga padatnya aktivitas di lokasi-lokasi ibadah menuntut lahirnya kebijakan yang tidak hanya sah secara fikih, tetapi juga mampu memberikan perlindungan maksimal kepada jemaah.
“Keselamatan jemaah tidak boleh dikalahkan oleh persoalan teknis. Kita ingin memastikan seluruh kebijakan tetap sah menurut syariat, sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh jemaah Indonesia,” kata Lisda dikutip keterangannya, Senin (6/7/2026).
Politisi asal Sumatera Barat itu menekankan bahwa prinsip hifdzun nafs atau menjaga keselamatan jiwa harus menjadi landasan utama dalam setiap pengambilan kebijakan operasional haji. Menurutnya, prinsip tersebut menjadi semakin penting mengingat setiap tahun jumlah jemaah lanjut usia dan kelompok berisiko tinggi terus meningkat.
Selain aspek keselamatan, Lisda juga menyoroti pentingnya reformasi tata kelola dam agar lebih transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Ia menilai berbagai perkembangan dalam penyelenggaraan ibadah haji perlu dijawab melalui kajian fikih kontemporer yang mampu menghadirkan solusi tanpa mengurangi substansi ajaran Islam.
“Kita membutuhkan terobosan pemikiran yang tetap berpijak pada Al-Qur’an dan Sunnah, tetapi juga mampu menjawab dinamika pelaksanaan haji di lapangan. Dengan begitu, pelayanan kepada jemaah akan semakin baik tanpa meninggalkan ketentuan syariat,” ujarnya.
Lisda juga memberikan perhatian terhadap penerapan kebijakan tanazul, yakni pengaturan perpindahan jemaah dari Mina untuk mengurangi kepadatan pada puncak ibadah haji. Menurutnya, kebijakan tersebut memerlukan penguatan legitimasi fikih agar dipahami masyarakat sebagai langkah perlindungan terhadap keselamatan jemaah, bukan sebagai pengurangan kualitas maupun kesempurnaan ibadah.
Di sisi lain, ia mendorong adanya standardisasi materi bimbingan haji di seluruh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Keseragaman materi dinilai penting agar tidak terjadi perbedaan pemahaman antara pemerintah, pembimbing, dan jemaah dalam menjalankan setiap tahapan ibadah.
Menurut Lisda, harmonisasi pemahaman tersebut akan berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan dan meminimalkan kebingungan di kalangan calon jemaah, terutama dalam menghadapi kebijakan-kebijakan baru yang diterapkan pemerintah.
Melalui pembahasan bersama berbagai organisasi kemasyarakatan Islam, Lisda berharap RDPU tersebut mampu menghasilkan rekomendasi yang menjadi pedoman bersama dalam penyelenggaraan ibadah haji Indonesia ke depan.
“Kami berharap hasil RDPU ini melahirkan rekomendasi yang dapat menjadi rujukan bersama sehingga penyelenggaraan haji Indonesia semakin aman, nyaman, profesional, dan tetap berpegang teguh pada syariat Islam,” ucap Lisda. (*)



















