JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Lisda Hendrajoni, menyoroti tata kelola biaya bimbingan ibadah haji yang dinilainya masih perlu dibenahi. Ia meminta penyelenggara Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah mengedepankan transparansi dalam penetapan biaya sekaligus memperkuat perlindungan terhadap jemaah.
Sorotan itu disampaikan Lisda saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI bersama Ketua Dewan Pimpinan Wilayah FK KBIHU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Dalam rapat tersebut, Lisda menyebut adanya perbedaan signifikan antara besaran biaya bimbingan yang diatur dengan biaya yang dipungut sejumlah KBIHU di lapangan. Menurutnya, kondisi itu harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kebingungan maupun keresahan di kalangan calon jemaah.
“Kita mendengar aturan biaya bimbingan sekitar Rp3,5 juta. Namun di lapangan ada yang memungut Rp8 juta bahkan mencapai Rp15 juta. Mekanisme penetapan biaya itu harus jelas, termasuk fasilitas dan layanan apa saja yang diterima jemaah sehingga ada selisih yang begitu besar,” kata Lisda.
Menurutnya, transparansi merupakan kunci membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga bimbingan ibadah haji. Setiap tambahan biaya, kata dia, harus disertai penjelasan yang rinci sehingga calon jemaah dapat memahami manfaat yang diperoleh dari layanan tersebut.
Selain menyoroti besaran biaya, Lisda juga mengangkat persoalan biaya tambahan yang kerap muncul ketika jemaah telah berada di Tanah Suci. Berdasarkan berbagai keluhan yang diterimanya, masih ada program di luar paket awal yang mengharuskan jemaah mengeluarkan biaya tambahan secara mendadak.
“Biaya terselubung juga banyak dikeluhkan jemaah. Ada biaya dadakan saat di Tanah Suci untuk program di luar paket. Hal seperti ini seharusnya sudah disampaikan sejak awal agar jemaah bisa mempersiapkan kebutuhan mereka,” ujarnya.
Bagi Lisda, keterbukaan informasi bukan hanya menyangkut nominal biaya, tetapi juga menjadi bagian dari perlindungan terhadap hak-hak jemaah sebagai pengguna layanan.
Tak hanya soal biaya, politisi asal Sumatera Barat itu juga menyoroti pentingnya memperkuat sistem pendampingan bagi jemaah haji. Ia menilai rasio antara jumlah pembimbing dengan jumlah jemaah di sejumlah KBIHU masih belum seimbang, terutama bagi lembaga yang membina ribuan peserta.
“Perlindungan jemaah harus menjadi perhatian bersama. Jangan sampai jumlah pembimbing tidak sebanding dengan banyaknya jemaah karena hal itu akan berdampak pada kualitas pelayanan di lapangan,” ucap Lisda.
Ia menambahkan, koordinasi antara KBIHU dengan petugas penyelenggara ibadah haji juga perlu terus diperkuat, khususnya dalam pengaturan akomodasi, transportasi, serta pelaksanaan berbagai program selama di Arab Saudi. Menurutnya, penyusunan skema pelayanan yang berbeda tanpa koordinasi berpotensi memunculkan kendala yang akhirnya merugikan jemaah.
Melalui berbagai masukan tersebut, Lisda berharap tata kelola KBIHU terus dibenahi dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Menurutnya, penyelenggaraan bimbingan ibadah haji harus berorientasi pada pelayanan terbaik sehingga setiap jemaah dapat menjalankan rangkaian ibadah dengan aman, nyaman, dan memperoleh pendampingan yang maksimal.
“Pada akhirnya yang terpenting adalah bagaimana jemaah mendapatkan pelayanan terbaik. Transparansi biaya, pendampingan yang memadai, dan koordinasi yang baik akan menjadi fondasi bagi penyelenggaraan ibadah haji yang semakin berkualitas,” pungkasnya. (*)













