PESISIR SELATAN – Tim Satuan Tugas Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Satgas Trantibum) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan mengamankan lima pasang muda-mudi yang diduga sedang berpacaran di lokasi gelap di Jalan Lingkar Painan-Salido, Kecamatan IV Jurai, Senin (6/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kelima pasangan tersebut diketahui masih berstatus pelajar tingkat SMP dan SMA. Mereka terjaring saat petugas melakukan patroli rutin dalam rangka menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di sejumlah titik yang dinilai rawan menjadi lokasi pelanggaran ketertiban masyarakat.
Selain Jalan Lingkar Painan-Salido, petugas juga melakukan patroli ke kawasan Bukit Langkisau dan sejumlah titik evakuasi tsunami yang selama ini kerap dijadikan tempat berkumpul muda-mudi pada malam hari.
Berdasarkan hasil patroli, lokasi Jalan Lingkar Painan-Salido menjadi perhatian khusus karena minim penerangan, jauh dari permukiman warga, dan dinilai rawan dimanfaatkan sebagai tempat pergaulan bebas maupun tindakan yang mengarah pada perbuatan asusila.
Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi, mengatakan patroli rutin akan terus dilakukan sebagai upaya menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan.
“Patroli ini merupakan langkah preventif yang kami lakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran ketertiban umum maupun perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, adat, dan ketentuan peraturan daerah. Kami lebih mengedepankan pendekatan pembinaan, terutama karena yang terjaring masih berstatus pelajar,” ujar Agung.
Menurutnya, tindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, khususnya Pasal 27 ayat (1), yang melarang setiap orang melakukan perbuatan asusila, pornografi, pornoaksi, maupun perbuatan yang mengarah pada perzinaan di objek wisata, penginapan, maupun tempat umum lainnya.
Selain itu, Pasal 27 ayat (4) juga melarang setiap orang atau badan membentuk maupun mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila.
Usai diamankan, kelima pasangan muda-mudi tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan untuk didata dan menjalani pemeriksaan sesuai prosedur.
Petugas kemudian memberikan pembinaan serta memanggil orang tua atau wali masing-masing peserta. Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan di atas materai yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Tujuan utama kami bukan menghukum, tetapi memberikan efek jera sekaligus menyadarkan para pelajar agar tidak melakukan aktivitas yang dapat merugikan masa depan mereka. Karena itu, orang tua kami libatkan agar pengawasan terhadap anak-anak dapat ditingkatkan,” kata Agung.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih aktif mengawasi pergaulan anak-anak, terutama pada malam hari.
“Peran keluarga sangat penting. Kami berharap orang tua mengetahui keberadaan anak-anaknya saat berada di luar rumah. Pengawasan dari keluarga menjadi benteng pertama agar anak-anak tidak terjerumus pada pergaulan yang berisiko,” ucapnya lagi.
Agung menambahkan, Satpol PP bersama instansi terkait akan terus meningkatkan patroli di lokasi-lokasi yang selama ini menjadi titik rawan pelanggaran ketertiban umum. Menurutnya, upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, serta melindungi generasi muda dari pengaruh pergaulan bebas dan tindakan yang berpotensi melanggar hukum maupun norma sosial.




















