Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, Bupati Hendrajoni Apresiasi Sinergi DPRD dan Pemda

DAERAH, HEADLINE90 Dilihat

PESISIR SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama dalam rapat paripurna DPRD yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Pesisir Selatan, Selasa (7/7/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pesisir Selatan, Darmansyah, didampingi Wakil Ketua Hakimin, Ermizen, dan Dani Sopian. Sidang dihadiri anggota DPRD, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam sambutannya, Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, menyampaikan rasa syukur atas tercapainya kesepakatan tersebut. Menurutnya, persetujuan Ranperda merupakan hasil dari rangkaian pembahasan yang panjang dan melibatkan seluruh unsur pemerintahan serta DPRD.

“Alhamdulillah pada hari ini kita telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Hal ini merupakan hasil kerja keras kita bersama yang dimulai dari penyampaian nota ranperda, pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, jawaban pemerintah atas pandangan umum DPRD hingga pembahasan bersama panitia khusus DPRD,” kata Hendrajoni.

Ia menyampaikan, seluruh tahapan penyusunan hingga pembahasan ranperda telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi hingga dokumen tersebut dapat disepakati menjadi perda.

“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, kepala OPD beserta jajaran, serta semua pihak yang telah terlibat dalam proses penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan ranperda ini,” ujarnya.

Hendrajoni berharap sinergi yang telah terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD dapat terus dipertahankan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Semoga pengabdian yang kita lakukan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan bernilai ibadah di sisi Allah SWT. Amin ya Rabbal Alamin,” ucapnya lagi.

Sementara itu, Ketua DPRD Pesisir Selatan, Darmansyah, mengatakan persetujuan bersama terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pembahasan yang dilakukan DPRD melalui panitia khusus telah berlangsung secara cermat dengan mengedepankan fungsi pengawasan serta kepentingan masyarakat.

“Persetujuan ini bukan sekadar memenuhi amanat regulasi, tetapi juga menjadi wujud tanggung jawab bersama dalam memastikan setiap penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat. Kami berharap berbagai catatan dan rekomendasi DPRD menjadi perhatian pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan APBD pada tahun-tahun mendatang,” kata Darmansyah.

Ia juga mengapresiasi kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan. Menurutnya, kolaborasi yang harmonis menjadi modal penting dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Pesisir Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *