Polres Pessel Hentikan Penyelidikan Dugaan Pemalsuan Ijazah, Alfi Ferdiansyah Tempuh Praperadilan

PESISIR SELATAN – Polemik dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret nama anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, IT Arman, memasuki babak baru. Setelah Polres Pesisir Selatan resmi menghentikan penyelidikan perkara tersebut, pelapor Alfi Ferdiansyah melalui kuasa hukumnya memastikan akan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Painan pada pekan depan.

Langkah hukum itu ditempuh sebagai bentuk keberatan atas keputusan penyidik yang menghentikan penyelidikan laporan dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah yang telah dilaporkan Alfi sejak 6 Mei 2024.

Penghentian penyelidikan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Nomor: B/331/VII/RES.1.9./2026/Reskrim tertanggal 9 Juli 2026 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, IPTU Ai Am’ar Faradhyba, S.Tr.K.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penghentian penyelidikan dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 2 Juli 2026. Keputusan itu kemudian diperkuat dengan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan dan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan yang diterbitkan pada 6 Juli 2026.

Penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana sehingga penyelidikan dihentikan demi hukum. Selain itu, penyidik juga beralasan telah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap perkara yang sama.

“Terhadap hasil penyelidikan yang dilaksanakan oleh penyidik diputuskan status peristiwa yang dimuat dalam hasil penyelidikan bukan merupakan tindak pidana, dihentikan demi hukum, terdapat putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap tersangka atas perkara yang sama,” demikian kutipan isi surat pemberitahuan penghentian penyelidikan tersebut.

Namun, keputusan tersebut ditolak oleh Alfi Ferdiansyah.

Melalui kuasa hukumnya, Elfia Winda, ia menyatakan akan mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyelidikan yang dilakukan penyidik Polres Pesisir Selatan.

Menurut Elfia, perkara yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan perkara tindak pidana pemilu, bukan perkara dugaan tindak pidana umum berupa pemalsuan ijazah yang kini dipersoalkan kliennya.

“Memang benar putusan pidana pemilu sudah berkekuatan hukum tetap. Kami mengakui hal itu. Tetapi perkara pidana umum terkait dugaan pemalsuan ijazah belum pernah diperiksa dan diuji oleh pengadilan. Karena itu, menurut kami belum dapat disimpulkan sebagai perkara nebis in idem,” ujar Elfia kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).

Ia juga mempertanyakan proses gelar perkara yang dilakukan Polres Pesisir Selatan. Menurutnya, pihak kuasa hukum sebelumnya telah meminta agar dihadirkan dalam gelar perkara tersebut, namun hingga keputusan penghentian penyelidikan diterbitkan, permintaan itu tidak pernah dipenuhi.

“Sebelum surat penghentian penyelidikan keluar, kami pernah datang ke Polres Pesisir Selatan. Saat itu penyidik menyampaikan akan dilakukan gelar perkara, tetapi kami tidak diberi tahu kapan pelaksanaannya. Padahal kami sudah meminta untuk dihadirkan karena memiliki bukti-bukti yang menurut kami dapat memperkuat bahwa perkara ini masih layak dilanjutkan,” katanya.

Elfia mengungkapkan, berbeda dengan gelar perkara khusus di Polda Sumatera Barat yang mengundang pihak pelapor sebanyak dua kali, gelar perkara di tingkat Polres Pesisir Selatan justru tidak melibatkan pihaknya.

“Kami meminta setiap tahapan yang berkaitan dengan perkara ini, termasuk gelar perkara, agar kami dihadirkan. Namun sampai penyelidikan dihentikan, kami tidak pernah menerima undangan dari Polres Pesisir Selatan,” ucapnya lagi.

Atas dasar itu, pihaknya telah menyiapkan permohonan praperadilan yang rencananya akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Painan pada pekan depan.

“Insya Allah seluruh berkas sudah kami persiapkan. Jika tidak ada halangan, minggu depan permohonan praperadilan akan kami daftarkan,” pungkasnya.

Kasus ini sendiri telah menjadi perhatian publik sejak Alfi Ferdiansyah melaporkannya ke Polres Pesisir Selatan pada Mei 2024. Alfi menduga ijazah Paket C yang menggunakan data pribadinya dipakai oleh pihak lain.

Pada Mei 2026, Alfi juga mengirimkan surat pengaduan kepada Kapolri. Dalam surat tersebut ia mengeluhkan proses penyelidikan yang menurutnya telah berlangsung lebih dari dua tahun tanpa kepastian hukum.

Alfi mengaku merupakan peserta didik Paket C di Yayasan Bhakti Ibu Nusantara (YBIN) Kota Padang pada 2018. Ia menyatakan terdaftar secara resmi dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) 9994485727, mengikuti seluruh tahapan ujian nasional, dan dinyatakan lulus.

Namun, menurut pengakuannya, ijazah beserta Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) miliknya tidak pernah diserahkan oleh pihak yayasan.

Persoalan itu, kata Alfi, baru terungkap pada 2023 setelah ia memperoleh informasi bahwa nomor ijazah, NISN, serta barcode SKHUN yang diyakininya merupakan miliknya diduga digunakan atas nama IT Arman.

Dalam pengaduannya kepada Kapolri, Alfi juga menegaskan bahwa putusan perkara pidana pemilu Nomor 32/Pid.Sus/2024/PN.Pnn juncto Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 166/Pid.Sus/2024/PT.Pdg hanya menyatakan penuntutan tidak dapat diterima dan tidak pernah menguji substansi dugaan penggunaan ijazah yang dipersoalkannya.

Selain itu, Alfi juga mengklaim bahwa dirinya memiliki bukti baru, di antaranya surat Yayasan Bhakti Ibu Nusantara tertanggal 13 Juni 2025 yang disebut mengakui adanya kekeliruan administrasi dan menyatakan data ijazah tersebut merupakan miliknya.

Ia juga menyebut, pada surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan tertanggal 24 Juli 2025 yang menyatakan bahwa IT Arman baru terdaftar sebagai peserta didik Paket C melalui PKBM Cinta Ilmu pada Januari 2024.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Painan melalui surat penjelasan resmi kepada Kantor Hukum Elfia Winda dan Partner sebelumnya menerangkan bahwa perkara Nomor 32/Pid.Sus/2024/PN.Pnn juncto Nomor 166/Pid.Sus/2024/PT.Pdg memang telah berkekuatan hukum tetap.

Namun, pengadilan juga menegaskan bahwa penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur nebis in idem merupakan kewenangan hakim yang memeriksa perkara pidana setelah melalui proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

Dengan diajukannya praperadilan, sengketa hukum yang telah bergulir lebih dari dua tahun itu dipastikan masih akan berlanjut. Pengadilan Negeri Painan nantinya akan menguji apakah penghentian penyelidikan oleh penyidik Polres Pesisir Selatan telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Pessel belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana praperadilan tersebut. Sementara itu, IT Arman juga belum memberikan pernyataan atas perkembangan terbaru perkara ini. Media ini masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *