JAKARTA – Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN) Seluruh Indonesia menggelar aksi nasional di Jakarta, Jumat (10/7/2026), sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Melalui aksi bertajuk “Evaluasi Total Kejaksaan Agung RI”, mahasiswa mendesak DPR RI menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap Kejaksaan Republik Indonesia guna menjaga akuntabilitas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.
Aksi tersebut menjadi wadah penyampaian aspirasi mahasiswa yang menilai pengawasan terhadap lembaga penegak hukum merupakan bagian penting dari mekanisme checks and balances dalam negara demokrasi. Menurut mereka, penguatan institusi hukum tidak hanya diukur dari keberhasilan mengusut perkara, tetapi juga dari kemampuan menjaga integritas internal serta memastikan setiap proses penegakan hukum berlangsung secara profesional dan bebas dari intervensi.
Koordinator Pusat DEMA PTKIN Seluruh Indonesia, M. Miftahul Rizqi, menegaskan bahwa mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal jalannya negara hukum sekaligus memastikan setiap institusi negara menjalankan kewenangannya sesuai prinsip transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas.
“Aksi ini bukan untuk melemahkan institusi penegak hukum, tetapi sebagai bentuk kepedulian agar seluruh lembaga negara tetap berada dalam koridor konstitusi dan mekanisme pengawasan yang berlaku. Ketika muncul berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik, DPR RI memiliki kewajiban menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” ujarnya.
Dalam aksinya, DEMA PTKIN Seluruh Indonesia menyampaikan empat tuntutan utama kepada DPR RI dan pemerintah.
Pertama, mahasiswa mendesak DPR RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola, sistem pengawasan internal, akuntabilitas kelembagaan, serta pelaksanaan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia.
Kedua, mereka meminta DPR RI bersama Presiden RI menjamin seluruh aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Republik Indonesia, dapat menangani dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait perkara pasokan batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel secara profesional, independen, objektif, serta bebas dari intervensi.
Ketiga, DEMA PTKIN mendesak pemerintah beserta seluruh aparat penegak hukum memastikan setiap tahapan proses penegakan hukum berjalan secara transparan, akuntabel, independen, dan terbebas dari segala bentuk intervensi maupun obstruction of justice.
Keempat, mahasiswa meminta Komisi III DPR RI menggunakan kewenangan pengawasannya dengan memanggil Jaksa Agung RI untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran hukum maupun dugaan pelanggaran kode etik yang diduga melibatkan oknum di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Miftahul Rizqi menilai pengawasan terhadap aparat penegak hukum merupakan syarat mutlak dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Menurutnya, penegakan hukum tidak cukup hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku tindak pidana, tetapi juga harus mampu menjaga integritas aparat yang menjalankan proses hukum tersebut.
“Seluruh proses hukum harus berjalan secara profesional, independen, transparan, objektif, dan bebas dari konflik kepentingan sehingga tidak ada pihak yang memperoleh perlakuan istimewa di hadapan hukum,” katanya.
Ia menambahkan, DEMA PTKIN Seluruh Indonesia akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut melalui jalur konstitusional serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Menurutnya, partisipasi publik merupakan elemen penting dalam memperkuat integritas lembaga negara sekaligus memastikan prinsip keadilan benar-benar diterapkan tanpa pandang bulu.
Melalui aksi nasional ini, DEMA PTKIN Seluruh Indonesia berharap pemerintah, DPR RI, dan seluruh aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap tuntutan yang disampaikan. Mahasiswa meyakini penguatan sistem pengawasan, akuntabilitas, dan independensi lembaga penegak hukum menjadi fondasi penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang bersih, profesional, berintegritas, dan berkeadilan sesuai amanat konstitusi Republik Indonesia. (*)
















