PESISIR SELATAN – Tim SK-4 Kabupaten Pesisir Selatan kembali menggelar operasi penegakan peraturan daerah dengan menyasar sejumlah tempat hiburan malam. Dalam razia yang berlangsung pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 01.45 WIB, petugas gabungan mengamankan dua orang pemandu karaoke serta sejumlah minuman keras (miras) dari dua lokasi karaoke di kawasan Pasir Putih, Kecamatan Lengayang.
Operasi tersebut dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan bersama unsur TNI dan Polri sebagai bagian dari upaya menjaga ketenteraman masyarakat serta menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.
Razia dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban (Kabid Trantib) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, Zendra Effendi Priyandra. Petugas menyisir dua lokasi, yakni Karaoke Zahara dan Karaoke Adiba yang berada di kawasan Pasir Putih Kambang.
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan sejumlah pelanggaran. Selain mengamankan dua orang pemandu karaoke, tim juga menyita sejumlah minuman keras yang berada di lokasi usaha.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa usaha karaoke tersebut diduga belum melengkapi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, tempat usaha masih beroperasi melewati batas waktu operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Petugas juga menemukan aktivitas di lokasi yang dinilai tidak sesuai dengan norma serta ketentuan yang berlaku di tengah masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, petugas menghentikan sementara aktivitas usaha, melakukan pendataan terhadap pemilik dan pengelola, serta memberikan teguran lisan dan tertulis agar segera memenuhi ketentuan perizinan dan mematuhi aturan operasional.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi, menegaskan bahwa razia tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif.
“Penegakan Perda akan terus kami lakukan secara konsisten bersama TNI dan Polri. Tujuannya bukan semata-mata melakukan penindakan, tetapi memberikan pembinaan agar seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku. Kami mengimbau seluruh pemilik tempat usaha hiburan untuk melengkapi seluruh perizinan, mematuhi jam operasional, serta tidak menyediakan maupun memperjualbelikan minuman keras tanpa izin,” ujar Agung.
Ia menambahkan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
“Jika dalam operasi berikutnya masih ditemukan pelanggaran serupa, tentu akan dilakukan tindakan yang lebih tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami berharap seluruh pelaku usaha dapat menjadi mitra pemerintah dalam menjaga kondusivitas daerah,” tambahnya.
Agung juga mengapresiasi sinergi seluruh unsur yang tergabung dalam Tim SK-4 sehingga kegiatan penegakan Perda dapat berjalan aman, tertib, dan tanpa hambatan.
Pemkab Pessel melalui Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, berharap operasi rutin seperti ini mampu meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di daerah berjuluk Negeri Sejuta Pesona itu.



















