SUMATERA BARAT – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat resmi membuka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan batubara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin, Kota Sawahlunto. Penanganan perkara ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi, khususnya pada sektor energi yang dinilai strategis bagi kepentingan masyarakat.
Kasus tersebut menyita perhatian karena menyangkut pasokan batubara ke salah satu pembangkit listrik di Sumatera Barat. Selain berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, dugaan penyimpangan dalam pengadaan energi juga dinilai dapat berdampak terhadap keandalan pasokan listrik apabila tidak ditangani secara serius.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengatakan penyelidikan dilakukan sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia mengenai penguatan pemberantasan korupsi di sektor ketahanan energi nasional.
Menurutnya, langkah tersebut juga sejalan dengan upaya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri dalam mengusut berbagai perkara serupa di tingkat nasional.
“Sejalan dengan langkah progresif Kortas Tipidkor Mabes Polri dalam mengusut kasus serupa yang sempat memicu gangguan listrik (blackout) di wilayah Sumatera, Polda Sumbar bergerak aktif. Melalui Subdit Tipikor Ditreskrimsus, kami melakukan penyelidikan demi menyelamatkan aset negara dan menjamin hak-hak masyarakat di Ranah Minang,” ujar Kombes Pol Susmelawati Rosya saat memberikan keterangan pers di Mapolda Sumbar, Jumat (10/7/2026).
Penyelidikan yang kini berjalan didasarkan pada dua petunjuk awal yang dinilai cukup kuat, yakni Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 08 tertanggal 30 April 2024 serta laporan resmi masyarakat yang diterima kepolisian pada 31 Maret 2026.
Berbekal dua dasar tersebut, penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar mulai melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan mengurai dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan batubara.
Dalam tahap awal, penyidik memfokuskan pemeriksaan terhadap tiga perusahaan yang diketahui menjadi penyedia batubara bagi PLTU Ombilin, yakni CV Putri Surya Pratama Natural, CV Tahiti Coal, serta konsorsium PT Mivageo Coal Indonesia bersama PT Nusa Alam Lestari.
Selain meminta keterangan dari sejumlah pihak, penyidik juga tengah menelusuri dokumen-dokumen pengadaan guna memastikan ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Pihak Ditreskrimsus Polda Sumbar menyebut proses penyelidikan saat ini masih berada pada tahap pendalaman. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pengumpulan dokumen terus dilakukan sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Kombes Pol Susmelawati Rosya menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara akan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Polda Sumbar akan terus melakukan pengumpulan bahan keterangan dan dokumen pendukung secara komprehensif serta memeriksa saksi-saksi kunci lainnya. Setiap perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan secara berkala kepada rekan-rekan media,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, penyelidikan masih berlangsung dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Polda Sumbar menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyelidikan. (*)

















