PWI Pusat Tetapkan Aturan Baru Keanggotaan, ASN Tak Bisa Jadi Anggota Aktif

DAERAH, HEADLINE, NASIONAL112 Dilihat

JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menetapkan kebijakan reaktivasi keanggotaan hingga 31 Desember 2026 sebagai langkah penataan administrasi organisasi sekaligus memperkuat kualitas keanggotaan dan konsolidasi organisasi pasca berakhirnya konflik dualisme yang sempat terjadi di tubuh PWI.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat pembahasan Kartu Tanda Anggota (KTA) Biasa dan peningkatan status keanggotaan yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Rapat digelar secara hybrid dan diikuti jajaran Pengurus PWI Pusat, Dewan Kehormatan, serta perwakilan PWI Provinsi dari seluruh Indonesia.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir mengatakan kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi organisasi selama enam bulan terakhir terhadap tata kelola keanggotaan.

Menurutnya, PWI ingin memastikan bahwa seluruh anggota yang terdaftar benar-benar masih aktif menjalankan profesi wartawan dan memenuhi seluruh persyaratan organisasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

“Melalui kebijakan ini kami ingin memastikan bahwa keanggotaan PWI benar-benar tertib, profesional, dan sesuai dengan AD/ART. KTA PWI hanya diberikan kepada wartawan yang masih aktif menjalankan profesinya dengan memenuhi persyaratan administrasi, termasuk masih bekerja di perusahaan pers berbadan hukum, sehingga organisasi memiliki data keanggotaan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Munir.

Munir mengungkapkan, hasil evaluasi menemukan masih banyak persoalan dalam sistem keanggotaan. Di antaranya terdapat calon peserta konferensi yang baru mengurus KTA menjelang pemilihan namun tetap dapat mencalonkan diri bahkan terpilih sebagai pengurus.

Selain itu, masih banyak anggota yang tidak memperpanjang masa berlaku KTA serta sejumlah PWI Provinsi yang dinilai belum optimal melakukan pembinaan maupun peningkatan status keanggotaan anggotanya.

Atas dasar itu, PWI Pusat menetapkan masa reaktivasi keanggotaan hingga 31 Desember 2026. Setelah batas waktu tersebut berakhir, tidak akan ada lagi kebijakan diskresi Ketua Umum terkait reaktivasi keanggotaan.

“Diskresi ini kami berikan sebagai kesempatan terakhir untuk menuntaskan persoalan keanggotaan secara menyeluruh. Tujuannya bukan hanya menata administrasi organisasi, tetapi juga memastikan seluruh wartawan yang masih aktif memiliki kesempatan yang sama untuk kembali menjadi bagian dari PWI dalam semangat persatuan dan rekonsiliasi. Setelah 31 Desember 2026, seluruh ketentuan akan diberlakukan sepenuhnya sesuai AD/ART,” katanya.

Dalam kebijakan baru tersebut, PWI Pusat menegaskan bahwa perpanjangan KTA hanya dapat dilakukan oleh anggota yang masih aktif bekerja sebagai wartawan di perusahaan pers berbadan hukum.

Anggota yang sudah tidak lagi berprofesi sebagai wartawan tidak dapat memperpanjang status keanggotaannya melalui PWI daerah. Sementara proses seleksi dan verifikasi keanggotaan di tingkat kabupaten/kota menjadi tanggung jawab PWI Provinsi.

PWI Pusat juga menegaskan bahwa anggota yang telah memiliki Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tetapi belum mengikuti Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) tetap berstatus sebagai Anggota Muda. Untuk memperoleh status Anggota Biasa, yang bersangkutan wajib mengikuti OKK sesuai ketentuan AD/ART.

Sementara bagi anggota yang mengalami perubahan identitas, cukup melakukan pembaruan data dengan melampirkan KTP terbaru.

ASN Tidak Dapat Menjadi Anggota Aktif

Dalam rapat tersebut, PWI Pusat juga menetapkan bahwa anggota yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib mengambil cuti atau berstatus nonaktif dari keanggotaan PWI.

Sedangkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dapat diterbitkan KTA sebagai anggota aktif sesuai ketentuan organisasi.

PWI Pusat juga memutuskan bahwa seluruh konferensi PWI Provinsi maupun kabupaten/kota yang diselenggarakan setelah Hari Pers Nasional (HPN) 2026 wajib mengacu pada Surat Keputusan (SKEP) Reaktivasi Keanggotaan.

Penerbitan KTA hasil reaktivasi dijadwalkan dilakukan pada peringatan Hari Pers Nasional, 9 Februari 2027.

Khusus bagi Anggota Biasa yang diusulkan menjadi pengurus hasil konferensi provinsi maupun kabupaten/kota sepanjang tahun 2026, KTA akan diterbitkan paling lambat tujuh hari sebelum Surat Keputusan kepengurusan diterbitkan.

“Kami ingin seluruh proses konferensi di daerah berjalan dengan tata kelola yang baik, transparan, dan berlandaskan aturan organisasi. Penataan keanggotaan ini merupakan fondasi penting untuk memperkuat PWI ke depan,” ucap Munir.

Untuk mengawal implementasi kebijakan tersebut, PWI Pusat membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang beranggotakan Atal S. Depari, Zulkifli Gani Ottoh, Mirza Zulhadi, Suprapto Sastro Atmojo, M. Selamet Susanto, Djoko Tetuko Abdul Latif, Anrico Pasaribu, dan Sumber Rajasa Ginting.

Selain itu, rapat pengurus harian juga menetapkan bahwa anggota yang status keanggotaannya diaktifkan kembali setelah 9 Februari 2027 hanya memiliki hak memilih dalam konferensi organisasi, namun belum memiliki hak untuk dipilih sebagai pengurus.

“Hak dipilih tidak berlaku untuk konferensi dalam waktu terdekat, tetapi baru dapat digunakan pada konferensi berikutnya,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *