PWI Pusat Sosialisasikan Lima Peraturan Organisasi, Perkuat Tata Kelola dan Profesionalisme Wartawan

JAKARTA – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terus memperkuat fondasi organisasi melalui pembenahan tata kelola yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Langkah itu diwujudkan dengan mensosialisasikan lima Peraturan Organisasi (PO) yang telah disahkan dalam Rapat Pleno PWI Pusat pada 30 Juni 2026.

Sosialisasi yang berlangsung di Ruang Rapat PWI Pusat Lantai 4, Jalan Kebon Sirih No. 32–34, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026), dipimpin langsung Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir didampingi Sekretaris Jenderal, M. Selamet Susanto. Kegiatan tersebut diikuti secara langsung maupun daring oleh jajaran pengurus pusat serta pengurus PWI provinsi dari seluruh Indonesia.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya konsolidasi nasional sekaligus memastikan seluruh tingkatan kepengurusan memiliki pedoman yang sama dalam menjalankan roda organisasi.

Dalam sambutannya, Akhmad Munir menyampaikan bahwa PWI saat ini tengah memasuki fase baru menuju organisasi yang lebih modern dengan sistem tata kelola yang tertata dan memiliki kepastian hukum.

“Selama ini masih terdapat sejumlah aspek teknis yang belum diatur secara rinci sehingga pelaksanaannya berbeda-beda di setiap daerah. Melalui Peraturan Organisasi ini, PWI membangun standar yang sama agar seluruh proses organisasi berjalan lebih tertib, profesional, dan akuntabel,” ujar Akhmad Munir.

Menurutnya, keberadaan Peraturan Organisasi bukan sekadar melengkapi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), tetapi menjadi instrumen penting untuk menciptakan keseragaman mekanisme kerja, memperkuat kepastian hukum, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan organisasi mulai dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota.

Turut hadir dalam sosialisasi tersebut Ketua Bidang Organisasi, Zulkifli Gani Ottoh, Wakil Ketua Bidang Organisasi, Joko Tetuko, Wakil Ketua Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum, Jemmy Endey, Baren Antoni Siagian, Ketua Bidang Pembinaan Daerah, Mirza Zulhadi, Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah, Sarjono, Wakil Sekretaris Jenderal, Kadirah, Kepala Humas PWI Pusat, Mercys Charles Loho, Wakil Ketua Bidang Aset, Rabiatun Drakel, serta jajaran pengurus PWI dari berbagai daerah.

Dalam sosialisasi tersebut, PWI Pusat memaparkan lima Peraturan Organisasi yang akan menjadi pedoman nasional.

Peraturan pertama mengatur standardisasi penyelenggaraan konferensi PWI tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Aturan ini mengatur seluruh tahapan konferensi, mulai dari pemberitahuan berakhirnya masa kepengurusan, pembentukan panitia, penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), pendaftaran bakal calon ketua, verifikasi, penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), hingga mekanisme persidangan dan pemilihan ketua.

Melalui aturan ini, PWI ingin memastikan setiap konferensi berlangsung secara demokratis, transparan, tertib administrasi, dan memiliki kepastian hukum.

Dalam kesempatan tersebut, PWI Pusat juga memberikan apresiasi kepada sejumlah daerah yang telah melaksanakan konferensi secara demokratis, di antaranya Sulawesi Utara, Surakarta, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Selatan, serta Bengkulu yang dijadwalkan menggelar konferensi pada 18 Juli 2026.

Peraturan kedua mengatur pelaksanaan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) sebagai tahapan wajib bagi calon Anggota Muda PWI.

Melalui aturan tersebut, PWI menetapkan standar nasional penyelenggaraan OKK yang mencakup kurikulum, materi pembelajaran, kompetensi pemateri, mekanisme pelaksanaan, administrasi kegiatan hingga penerbitan sertifikat sebagai syarat keanggotaan.

Langkah ini bertujuan memastikan seluruh anggota baru memperoleh pemahaman yang sama mengenai profesi kewartawanan, etika jurnalistik, serta kehidupan berorganisasi.

Peraturan ketiga menegaskan kedudukan Hari Pers Nasional (HPN) sebagai Program Strategis Organisasi PWI yang memiliki hubungan historis dengan lahirnya Persatuan Wartawan Indonesia pada 9 Februari 1946.

Selain mengatur penyelenggaraan HPN oleh PWI Pusat, aturan tersebut juga memperjelas mekanisme representasi organisasi guna menjaga legitimasi, integritas, dan kewibawaan PWI.

Selanjutnya, Peraturan Organisasi keempat mengatur sistem pengelolaan aset organisasi secara nasional.

Aset yang dimaksud meliputi aset fisik, keuangan, digital, kekayaan intelektual hingga basis data organisasi. Seluruh aset akan dikelola melalui sistem inventarisasi, klasifikasi, pelaporan, pemeliharaan, dan pengawasan secara berkala guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas organisasi.

Sementara itu, Peraturan Organisasi kelima mengatur tata kelola Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI.

Regulasi tersebut memperkuat sistem administrasi keanggotaan melalui mekanisme pembaruan KTA, mutasi anggota antar provinsi, penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta penegasan hak memilih dan hak dipilih berdasarkan status keanggotaan yang sah sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi.

Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Joko Tetuko, menegaskan bahwa penyusunan lima Peraturan Organisasi merupakan bagian dari agenda besar reformasi tata kelola PWI.

Menurutnya, tujuan utama kebijakan tersebut adalah membangun organisasi yang memiliki standar nasional, meningkatkan kualitas pelayanan kepada anggota, sekaligus memperkuat profesionalisme wartawan Indonesia.

“Peraturan Organisasi ini bukan semata-mata menyusun regulasi baru, melainkan membangun sistem organisasi yang memiliki standar nasional, tertib administrasi, serta memberikan kepastian bagi seluruh anggota dan pengurus dalam menjalankan roda organisasi,” kata Joko Tetuko.

Melalui sosialisasi tersebut, PWI Pusat berharap seluruh kepengurusan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat menerapkan pedoman yang sama sehingga tercipta tata kelola organisasi yang semakin profesional, kredibel, transparan, serta berkelanjutan dalam menjawab tantangan dunia pers yang terus berkembang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *