SUMATERA BARAT – Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat menyatakan dukungan terhadap langkah Polda Sumbar dalam menerapkan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif, khususnya terhadap perkara hukum yang melibatkan pelaku berusia muda. Pendekatan tersebut dinilai sejalan dengan nilai-nilai adat Minangkabau yang mengedepankan musyawarah, pembinaan, dan pemulihan tanpa mengabaikan kepastian hukum.
Dukungan itu disampaikan Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar Dt Nan Sati, saat melakukan audiensi dengan Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy di Mapolda Sumbar, Jumat (17/7/2026).
Pertemuan tersebut menjadi salah satu agenda penting Kapolda Sumbar yang baru menjabat setelah menggantikan Komjen Pol Gatot Tri Suryanta. Audiensi berlangsung dalam suasana hangat dan penuh semangat membangun sinergi antara kepolisian dengan para pemangku adat demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Ranah Minang.
Dalam kesempatan itu, Fauzi Bahar menyampaikan apresiasi atas berbagai langkah yang telah dilakukan Polda Sumbar di bawah kepemimpinan Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, terutama keberhasilan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar mengungkap jaringan peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
“Keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti narkotika yang dilakukan Polda Sumbar adalah bukti nyata komitmen Polri dalam menyelamatkan puluhan ribu generasi muda dari bahaya laten narkoba,” ujar Fauzi Bahar.
Selain memberikan apresiasi terhadap pemberantasan narkotika, LKAAM juga mendorong agar penerapan restorative justice terus dikedepankan terhadap perkara-perkara tertentu, terutama yang melibatkan anak muda dan pelaku yang masih memiliki peluang untuk dibina.
Menurut Fauzi Bahar, penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif dapat menjadi solusi yang lebih manusiawi karena mengedepankan pemulihan hubungan sosial, tanpa menghilangkan rasa keadilan bagi korban maupun kepastian hukum.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy menegaskan bahwa menjaga keamanan daerah bukan hanya menjadi tugas kepolisian semata. Dibutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat, termasuk ninik mamak dan tokoh adat, agar penyelesaian berbagai persoalan sosial dapat dilakukan secara komprehensif.
“Polda Sumbar akan terus membuka ruang komunikasi dan memperkuat kolaborasi dengan LKAAM. Kita ingin memastikan bahwa nilai-nilai adat yang luhur tetap selaras dengan hukum nasional untuk menciptakan situasi yang aman, kondusif, dan harmonis di Ranah Minang,” kata Kapolda.
Dalam diskusi tersebut, kedua belah pihak juga membahas sejumlah isu strategis, mulai dari penguatan sinergi antara kepolisian dan ninik mamak dalam menyamakan persepsi mengenai hukum positif dan hukum adat, hingga dukungan terhadap penyusunan regulasi masyarakat hukum adat yang mampu menjawab dinamika sosial di Sumatera Barat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan audiensi itu mencerminkan komitmen Polda Sumbar untuk terus merangkul seluruh unsur masyarakat dalam menjaga stabilitas daerah.
“Bapak Kapolda sangat mengapresiasi dukungan tokoh adat. Sinergi ini akan terus kita bangun secara berkelanjutan. Harapannya, kolaborasi ini tidak hanya berdampak pada keamanan wilayah, tetapi juga memberikan efek nyata dalam membentengi generasi muda kita dari pengaruh negatif,” ucap Susmelawati.
Pertemuan ditutup dengan komitmen bersama antara Polda Sumbar dan LKAAM untuk memperkuat komunikasi serta kerja sama yang berkesinambungan. Melalui kolaborasi antara hukum negara dan kearifan lokal, kedua pihak berharap stabilitas keamanan di Sumatera Barat semakin terjaga sekaligus mampu melindungi generasi muda dari berbagai persoalan sosial, terutama penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana lainnya. (*)



















