JAKARTA – Polemik pernyataan kontroversial pengacara Hotman Paris Hutapea terhadap seorang jurnalis kini memasuki babak baru. Setelah menuai kecaman dari berbagai organisasi pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dan saat ini mulai diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, membenarkan bahwa laporan dari PWI telah diterima penyidik.
“Benar, laporan dari PWI telah diterima,” kata Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, penyidik akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi laporan sebelum melangkah ke tahap penyelidikan.
“Setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Laporan PWI itu terdaftar dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya, yang dilayangkan pada Senin (20/7/2026). Pelapor adalah Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu.
Dalam laporannya, Hotman Paris dipersangkakan melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini bermula saat Hotman Paris menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).
Saat menjawab pertanyaan wartawan, Hotman beberapa kali melontarkan kalimat bernada tinggi seperti, “lu punya otak nggak?”, “tanya kakekmu”, “shut up”, hingga “kalau kau punya otak, lu tahu jawabannya.”
Ucapan tersebut memicu gelombang kritik dari berbagai organisasi wartawan yang menilai pernyataan itu tidak hanya menyerang individu, tetapi juga merendahkan profesi jurnalis.
Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan ucapan Hotman telah melukai martabat insan pers.
“Seperti kita ketahui kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Karena itu PWI Pusat melaporkan orang yang menyebut wartawan ‘punya otak nggak’. Padahal, wartawan itu cerdas-cerdas,” ucap Edison.
Meski Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui akun Instagram pribadinya, PWI menilai permohonan maaf tersebut belum mencerminkan penyesalan yang tulus.
Menurut Edison, permintaan maaf itu terkesan hanya sebagai formalitas setelah muncul gelombang kritik.
“Sepertinya itu hanya kebiasaan yang dilakukannya. Belum merupakan permintaan maaf yang benar-benar jujur dari dalam hati,” katanya.
Sementara itu, Hotman Paris mengakui bahwa ucapannya tersebut tidak pantas dan menyampaikan permohonan maaf kepada PWI serta seluruh wartawan Indonesia.
“Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan, ‘Lu punya otak enggak sih?’,” ujar Hotman dalam video yang diunggah melalui akun Instagram resminya.
Ia menjelaskan, ucapan tersebut keluar karena dirinya terpancing emosi setelah menerima pertanyaan yang menurutnya telah berulang kali dijawab.
“Akhirnya saya emosi karena saya sudah bolak-balik menjawab. Maksud saya, saya sudah menjelaskan bahwa saya tidak tahu. Karena emosi, akhirnya keluar ucapan itu,” kata Hotman.
Meski telah meminta maaf, proses hukum tetap berjalan. Polda Metro Jaya kini akan mendalami laporan yang diajukan PWI dengan mengumpulkan keterangan para pihak serta alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. (*)















