SUMATERA BARAT – Kabar baik datang bagi masyarakat yang bersiap menunaikan ibadah haji. Meski Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mencapai sekitar Rp103 juta per jemaah, pemerintah memastikan calon jemaah tidak dibebani seluruh biaya tersebut. Dalam skema pembiayaan yang diterapkan, jemaah hanya membayar sekitar 40 persen, sementara sekitar 60 persen sisanya ditanggung pemerintah melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Informasi itu menjadi salah satu materi utama dalam Sosialisasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1448 Hijriah/2027 Masehi yang digelar Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia bersama Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni, di Kota Padang, Selasa (28/7/2026). Kegiatan tersebut dihadiri ratusan calon jemaah haji dari berbagai kabupaten dan kota di Sumatera Barat.
Hadir dalam kegiatan itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Sumatera Barat, M. Rifki, serta Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Efrilenz Hafizh, yang memaparkan berbagai kebijakan terbaru mengenai penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027.
Tak hanya menyampaikan informasi terbaru, forum tersebut juga menjadi ruang evaluasi terhadap penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah. Berbagai aspek pelayanan, mulai dari proses keberangkatan, akomodasi, konsumsi, transportasi hingga pelayanan petugas di Tanah Suci, menjadi perhatian pemerintah sebagai bahan perbaikan pada musim haji berikutnya.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni, menegaskan bahwa DPR RI berkomitmen mengawal setiap kebijakan penyelenggaraan ibadah haji agar semakin profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan jemaah.
“Komisi VIII DPR RI akan terus mengawal setiap kebijakan penyelenggaraan ibadah haji agar pelayanan kepada jemaah semakin baik. Evaluasi dari penyelenggaraan haji tahun ini menjadi pijakan penting dalam menghadirkan layanan yang lebih nyaman, aman, dan berkualitas pada musim haji 2027,” ujar Lisda.
Menurutnya, sosialisasi memiliki peran penting agar masyarakat memahami berbagai perubahan kebijakan yang diterapkan pemerintah. Pemahaman sejak dini akan membantu calon jemaah mempersiapkan keberangkatan secara lebih matang, baik dari sisi administrasi, kesehatan, maupun kesiapan finansial.
“Kami ingin masyarakat memperoleh informasi yang benar dan utuh sehingga dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik sebelum berangkat ke Tanah Suci,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid PHU Kementerian Haji dan Umrah RI, Efrilenz Hafizh, menjelaskan bahwa pemerintah terus berupaya menjaga keseimbangan antara peningkatan kualitas pelayanan dan kemampuan masyarakat dalam membayar biaya perjalanan ibadah haji.
“Total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji mencapai sekitar Rp103 juta per jemaah. Namun masyarakat tidak perlu membayar seluruhnya. Jemaah hanya menanggung sekitar 40 persen dari total biaya tersebut, sedangkan sekitar 60 persen sisanya ditanggung pemerintah. Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah agar biaya haji tetap terjangkau tanpa mengurangi kualitas pelayanan yang diterima jemaah,” kata Efrilenz.
Ia menambahkan, skema pembiayaan tersebut diharapkan memberikan kepastian sekaligus ketenangan bagi calon jemaah dalam mempersiapkan keberangkatan. Pemerintah juga terus melakukan penyempurnaan sistem penyelenggaraan haji berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan setiap tahun.
Selain aspek pembiayaan, pemerintah mengingatkan seluruh calon jemaah untuk mulai menjaga kondisi kesehatan, melengkapi dokumen administrasi, serta mengikuti seluruh rangkaian bimbingan manasik haji. Kesiapan fisik, mental, dan pemahaman terhadap tata cara ibadah dinilai menjadi faktor penting agar pelaksanaan ibadah di Tanah Suci berjalan lancar.
Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah berharap masyarakat memperoleh gambaran menyeluruh mengenai arah kebijakan penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi. Sinergi antara Kementerian Haji dan Umrah, DPR RI, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan mampu menghadirkan penyelenggaraan ibadah haji Indonesia yang semakin berkualitas, akuntabel, serta memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh jemaah. (*)















