PESISIR SELATAN – Polemik aktivitas tambang batu bara di Nagari Ampang Tareh Lumpo, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, terus menjadi sorotan. Setelah muncul persoalan sengketa lahan antara perusahaan dan masyarakat serta mencuatnya informasi mengenai status perizinan, kini pengamat lingkungan mendesak pemerintah melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan tersebut.
Pengamat lingkungan, Soni, SH, MH, M.Ling, menilai langkah audit penting dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, sekaligus menghindari potensi kerugian negara, daerah, maupun masyarakat.
Menurut Soni, audit tidak boleh hanya menyasar aspek legalitas izin usaha pertambangan, tetapi juga harus mencakup kepatuhan terhadap tata ruang, pengelolaan lingkungan, keselamatan pertambangan, hingga keberadaan dan legalitas fasilitas stockpile sebagai lokasi penumpukan sementara batu bara.
“Audit investigatif perlu dilakukan secara menyeluruh. Tujuannya bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai regulasi serta tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun lingkungan,” kata Soni kepada wartawan di Painan, Rabu (29/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul keterangan Koordinator Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Sumatera Barat yang sebelumnya menyebut tidak menemukan nama PT Barakara Ranah Pesisir sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam database Minerba One Data Indonesia (MODI).
Soni yang juga Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) ini menjelaskan, bahwa investasi di sektor pertambangan memang memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, setiap investasi wajib dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan, kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.
“Investasi harus memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat. Jangan sampai aktivitas pertambangan justru menjadi sumber konflik sosial maupun memicu kerusakan lingkungan yang berdampak jangka panjang,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan lokasi tambang telah sesuai dengan tata ruang dan wilayah perizinan yang ditetapkan. Selain itu, seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan harus telah dipenuhi sebelum kegiatan operasional maupun produksi dilakukan.
Soni juga menyoroti keberadaan stockpile batu bara yang menurutnya tidak bisa dipandang sebagai tempat penumpukan biasa.
“Stockpile merupakan bagian dari kegiatan pertambangan yang juga memiliki ketentuan perizinan serta kewajiban pengelolaan lingkungan. Pemerintah perlu memastikan apakah fasilitas tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis sesuai regulasi yang berlaku,” ucapnya lagi.
Menurutnya, apabila stockpile beroperasi tanpa memenuhi ketentuan perizinan, bukan hanya berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, tetapi juga dapat menyebabkan hilangnya potensi penerimaan daerah dari sektor pajak maupun retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Soni menjelaskan bahwa perusahaan yang masih berada pada tahap eksplorasi belum diperkenankan melakukan kegiatan produksi maupun penjualan batu bara. Aktivitas produksi hanya dapat dilakukan setelah perusahaan mengantongi izin operasi produksi beserta seluruh persyaratan teknis, lingkungan, dan administratif yang diwajibkan pemerintah.
“Seluruh tahapan perizinan harus dipenuhi secara berjenjang. Kepatuhan terhadap regulasi merupakan fondasi utama agar investasi berjalan sehat, memberikan kepastian hukum, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib didukung dokumen teknis dan lingkungan, seperti studi kelayakan, dokumen pengelolaan lingkungan, serta rencana reklamasi dan pascatambang sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap kelestarian lingkungan.
Karena itu, Soni meminta pemerintah pusat maupun pemerintah daerah segera melakukan audit investigatif terhadap seluruh aktivitas tambang batu bara yang saat ini menjadi polemik di Kabupaten Pesisir Selatan. Audit tersebut, menurutnya, harus mencakup legalitas perizinan, kesesuaian tata ruang, pengelolaan stockpile, kepatuhan terhadap dokumen lingkungan, hingga pelaksanaan kaidah keselamatan pertambangan.
“Audit menyeluruh merupakan langkah penting untuk memastikan investasi berjalan sesuai aturan. Dengan begitu, kepastian hukum bagi investor tetap terjaga, hak masyarakat terlindungi, lingkungan tetap lestari, dan daerah memperoleh manfaat yang semestinya dari aktivitas pertambangan,” pungkasnya.













