SOLOK – Kasus dugaan pemanenan hasil hutan tanpa hak di kawasan Sariak Bayang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, memasuki babak baru. Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) Wilayah Sumatera melimpahkan tersangka BS alias BG (50) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Solok setelah perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu, 22 Juli 2026. Dalam perkara ini, penyidik turut menyerahkan tiga unit alat berat, 152 batang kayu bulat dengan total volume mencapai 237,53 meter kubik, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana kehutanan.
BS alias BG diketahui merupakan kuasa PHAT SD. Ia disangkakan melakukan kegiatan memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang.
Berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti sebagaimana tertuang dalam surat Kepala Kejaksaan Negeri Solok Nomor B-1212/L.3.15/Enz.1/06/2026 tertanggal 10 Juni 2026.
Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat dan informasi yang beredar di media sosial maupun media online pada 14 Juli 2025. Informasi itu mengungkap adanya aktivitas penebangan pohon dalam skala besar di kawasan Sariak Bayang.
Lokasi yang menjadi sorotan berada di wilayah tangkapan air hulu Sungai Batang Bayang, Jorong Sariak Bayang, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok. Kawasan tersebut berbatasan langsung dengan Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Aktivitas penebangan di kawasan perbukitan tersebut menjadi perhatian karena wilayahnya memiliki topografi cukup terjal dan berfungsi sebagai daerah tangkapan air. Kerusakan tutupan hutan di kawasan hulu dikhawatirkan meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi, termasuk banjir bandang yang dapat mengancam masyarakat di wilayah Bayang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat dan Korwas PPNS Polda Sumatera Barat melakukan operasi pemberantasan pembalakan liar dan peredaran hasil hutan di Kabupaten Solok pada Agustus 2025.
Dari pemeriksaan lapangan, petugas menemukan aktivitas penebangan pada hutan primer di areal PHAT SD maupun di luar areal tersebut yang berstatus APL.
Di luar areal PHAT SD, petugas menemukan lima tempat penampungan kayu (TPK) serta ratusan kayu bulat yang disebut tidak dilengkapi barcode.
Petugas juga menemukan alat berat jenis bulldozer dan excavator yang diduga digunakan untuk menarik kayu sekaligus membuka jalan sarad dan jalan logging.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, luas areal tebangan di luar PHAT SD diperkirakan mencapai 83,31 hektare.
Dalam kegiatan tersebut, tercatat pengangkutan kayu bulat sebanyak 11.299,81 meter kubik, sementara berdasarkan Laporan Hasil Cruising (LHC), jumlah yang seharusnya mencapai 7.012,21 meter kubik.
Angka tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyidikan yang dilakukan Gakkum Kehutanan.
BS Sempat Ajukan Praperadilan
Perjalanan perkara ini tidak berlangsung mulus. Tersangka BS alias BG sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Koto Baru, Solok, pada 27 Oktober 2025.
Namun, permohonan tersebut ditolak seluruhnya oleh hakim praperadilan PN Koto Baru.
Setelah melalui rangkaian proses penyidikan, perkara akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilanjutkan dengan tahap penyerahan tersangka serta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Kepala Seksi Gakkum Wilayah II, Khairul Amri, mengatakan perkara tersebut berawal dari keresahan masyarakat terhadap aktivitas penebangan dalam skala besar di kawasan Sariak Bayang.
Menurutnya, posisi kawasan yang berada di daerah hulu membuat persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kerusakan hutan, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan masyarakat yang tinggal di wilayah hilir.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyampaikan bahwa kawasan hutan di Kabupaten Solok memiliki fungsi penting sebagai daerah tangkapan air.
“Ekosistem hutan di Kabupaten Solok merupakan sumber daya alam yang mempunyai fungsi sebagai daerah tangkapan air (catchment area) dan harus tetap dipelihara kelestariannya,” ujar Hari.
Ia menegaskan negara akan terus hadir untuk menjamin kelestarian dan keberlanjutan hutan primer, baik yang berada di kawasan hutan maupun areal penggunaan lain (APL) di Sumatera Barat.
“Penanganan perkara ini adalah wujud tanggung jawab dan konsistensi penegakan hukum kehutanan untuk menjaga agar ekosistem hutan tetap lestari sesuai fungsinya,” katanya.
Hari juga mengapresiasi dukungan berbagai pihak dalam pengungkapan kasus tersebut, terutama jajaran Polda Sumatera Barat dan Kejaksaan Tinggi Sumbar.
Menurutnya, penanganan perkara ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk menghambat laju kerusakan hutan sekaligus menekan risiko bencana banjir bandang di Sumatera Barat.
“Kami berharap pelaku dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan,” ucapnya.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat BS alias BG dengan Pasal 78 ayat (6) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 36 angka 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Aturan tersebut melarang setiap orang memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang.
Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp3,5 miliar.
Kini, setelah tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Solok, proses hukum terhadap perkara tersebut memasuki tahapan penuntutan.













