PESISIR SELATAN — Masa depan pembangunan Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran dan banyaknya program pemerintah. Lebih jauh, arah pembangunan sangat bergantung pada bagaimana ruang daerah direncanakan dan dapat dimanfaatkan secara tepat.
Hal itu menjadi salah satu pesan penting dalam Konsultasi Publik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesisir Selatan yang digelar di Hotel Saga Murni, Painan, Selasa (4/8/2026).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pesisir Selatan, Hadi Susilo. Konsultasi tersebut dihadiri sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, instansi vertikal, unsur masyarakat, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Kerinci, dan Kota Padang.
Forum ini menjadi ruang penting untuk menyamakan persepsi sekaligus menggali masukan dari berbagai pihak terhadap penyusunan RTRW. Sebab, dokumen tersebut nantinya akan menjadi salah satu fondasi dalam menentukan kawasan permukiman, pertanian, perkebunan, industri, pariwisata, infrastruktur, kawasan lindung hingga berbagai aktivitas ekonomi masyarakat.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesisir Selatan, Jaferi, mengatakan bahwa konsultasi publik merupakan salah satu tahapan strategis dalam proses penyusunan dokumen RTRW.
Menurutnya, RTRW tidak hanya berbicara mengenai pembagian kawasan di atas peta, tetapi menyangkut bagaimana ruang daerah dapat dimanfaatkan secara terarah dengan tetap memperhatikan keseimbangan lingkungan.
“RTRW berfungsi mewujudkan harmonisasi antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, keterpaduan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya manusia, sekaligus memberikan kepastian dalam proses perizinan di bidang tata ruang,” ujar Jaferi.
Pentingnya RTRW semakin terasa di tengah kebutuhan pembangunan Pesisir Selatan yang terus berkembang. Di satu sisi, daerah membutuhkan ruang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi. Namun di sisi lain, pembangunan juga harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan dan kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.
Karena itu, konsultasi publik menjadi momentum penting untuk memastikan rencana tata ruang tidak hanya disusun dari perspektif pemerintah, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pessel, Hadi Susilo mengingatkan seluruh peserta agar mengikuti proses konsultasi publik tersebut dengan serius.
Menurutnya, apa yang dibahas dalam RTRW akan berpengaruh terhadap arah pembangunan Pesisir Selatan dalam jangka panjang. Kesalahan dalam menentukan peruntukan ruang berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari, terutama ketika terjadi ketidaksesuaian antara rencana pembangunan dengan tata ruang yang telah ditetapkan.
“RTRW bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi menjadi pedoman utama dalam pemanfaatan ruang. Jika suatu kegiatan tidak sesuai dengan RTRW maupun RDTR, maka pemanfaatan lahan tidak dapat dilakukan secara optimal, bahkan izin dapat ditolak oleh sistem,” kata Hadi.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa tata ruang memiliki posisi penting dalam menentukan apakah sebuah rencana kegiatan dapat berjalan atau justru terhambat sejak tahap perizinan.
Dengan demikian, penyusunan RTRW tidak boleh dipandang sebagai formalitas administratif. Dokumen tersebut harus mampu menjawab kebutuhan pembangunan sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat, pemerintah maupun dunia usaha.
Hadi juga mengingatkan bahwa dokumen perencanaan pembangunan daerah lainnya harus berjalan searah dengan tata ruang.
“RPJMD, Renstra, maupun RKPD tidak akan dapat diimplementasikan secara efektif apabila tidak selaras dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan,” ucapnya lagi.
Bagi Pesisir Selatan, penyelarasan antara tata ruang dan perencanaan pembangunan menjadi semakin penting. Kabupaten dengan wilayah yang membentang panjang di pesisir ini memiliki karakter geografis yang kompleks, mulai dari kawasan pesisir, pertanian, perkebunan, permukiman hingga kawasan yang memiliki fungsi perlindungan lingkungan.
Setiap keputusan mengenai pemanfaatan ruang pada akhirnya akan menentukan bagaimana wajah Pesisir Selatan di masa mendatang.
Karena itu, Hadi mengajak seluruh perangkat daerah, pemangku kepentingan dan masyarakat memahami substansi RTRW secara utuh. Ia berharap setiap masukan dalam konsultasi publik dapat memperkaya dokumen tata ruang sehingga benar-benar mampu menjadi instrumen pengendali sekaligus pendorong pembangunan.
“Setiap program pembangunan harus berjalan sesuai regulasi dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta keberlanjutan pembangunan Kabupaten Pesisir Selatan,” pungkasnya.
Konsultasi publik RTRW pun bukan sekadar forum membahas peta dan pembagian kawasan. Lebih dari itu, forum tersebut menjadi bagian dari upaya menentukan ruang hidup masyarakat dan arah pembangunan Pesisir Selatan untuk tahun-tahun mendatang.
Sebab, ketika ruang telah ditetapkan, keputusan tersebut akan menjadi pijakan bagi berbagai kebijakan pembangunan. Karena itu, semakin matang tata ruang yang disusun, semakin besar pula peluang pembangunan berjalan terarah, berkelanjutan, dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

















