PESISIR SELATAN — Polemik kepemilikan bus operasional SMAN 3 Painan yang tercatat atas nama pribadi mantan kepala sekolah, akhirnya mendapat penjelasan dari pihak yang terlibat dalam proses pengadaannya.
Mantan Kepala SMAN 3 Painan, Muslim Arif, menjelaskan bahwa pencantuman namanya dalam dokumen kendaraan bukan karena bus tersebut merupakan aset pribadi. Menurutnya, nama tersebut digunakan semata-mata untuk memenuhi persyaratan administrasi pembiayaan kendaraan secara kredit.
Bus jenis Toyota Hiace tersebut selama ini digunakan sebagai kendaraan operasional SMAN 3 Painan untuk mendukung berbagai kegiatan sekolah, termasuk mengantar siswa mengikuti perlombaan, kunjungan edukasi, kegiatan akademik hingga agenda resmi lainnya.
Muslim menyebut, saat proses pengadaan kendaraan dilakukan, Komite SMAN 3 Painan belum memiliki status badan hukum yang dapat menjadi debitur dalam perjanjian pembiayaan dengan perusahaan leasing maupun dealer.
Karena itu, kata dia, pihak dealer meminta adanya individu yang memenuhi persyaratan administrasi untuk menjadi penanggung jawab dalam proses pengajuan kredit.
“Pada waktu itu sudah ada kesepakatan antara pihak sekolah, Komite Sekolah dan pihak dealer. Karena komite tidak berbadan hukum, maka nama saya digunakan sebagai penanggung jawab dalam dokumen kredit,” ujar Muslim kepada wartawan di Painan, Minggu (9/8/2026).
Ia menegaskan, penggunaan namanya dalam dokumen kendaraan tidak mengubah peruntukan bus tersebut. Sejak awal, kendaraan dimaksudkan untuk kepentingan operasional SMAN 3 Painan.
Menurutnya, sejak awal juga telah ada kesepakatan bahwa setelah seluruh kewajiban kredit diselesaikan, kendaraan akan diproses untuk di balik namakan kepada sekolah atau Komite SMAN 3 Painan sesuai ketentuan administrasi yang berlaku.
“Kalau kredit sudah lunas, kendaraan itu bisa di balik namakan kepada sekolah atau komite sesuai kesepakatan yang dibuat sejak awal,” katanya.
Ketua Komite Benarkan Ada Perjanjian
Keterangan Muslim Arif tersebut dibenarkan oleh Ketua Komite SMAN 3 Painan, Dr. Busral.
Ia mengatakan proses pengadaan kendaraan memang dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pihak sekolah, komite dan dealer. Mekanisme tersebut ditempuh karena terdapat kendala persyaratan administrasi dalam pengajuan pembiayaan.
“Perjanjian antara kepala sekolah sebagai penanggung jawab dengan pihak dealer memang ada. Itu dibuat sebagai solusi atas persyaratan administrasi pembiayaan. Komite mengetahui dan menyetujui mekanisme tersebut karena sejak awal kendaraan itu memang diperuntukkan bagi kepentingan sekolah,” ujar Busral.
Menurutnya, keberadaan bus tersebut telah memberikan manfaat bagi SMAN 3 Painan, terutama untuk mendukung mobilitas siswa dalam mengikuti berbagai kegiatan, baik di tingkat kabupaten, provinsi maupun nasional.
Sebelumnya, status kendaraan tersebut menjadi sorotan di tengah bergulirnya penanganan dugaan penyimpangan dana dan pengadaan aset di SMAN 3 Painan.
Polemik muncul setelah dilakukan penelusuran terhadap status administrasi kendaraan di Kantor Samsat Painan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tidak ditemukan kendaraan roda empat yang terdaftar atas nama lembaga SMAN 3 Painan maupun Komite SMAN 3 Painan.
Kepala Samsat Painan, Yulman, menyebut pihaknya tidak menemukan kendaraan roda empat yang terdaftar atas nama SMAN 3 Painan.
“Kami tidak menemukan adanya kendaraan roda empat atas nama sekolah SMAN 3 Painan. Sudah kami cek di komputer, tidak ada,” kata Yulman.
Ia menyebut kendaraan operasional bus sekolah yang tercatat dalam sistem Samsat Painan antara lain kendaraan dengan nomor polisi BA 7008 GH. Dalam data tersebut, nama Muslim Arif tercatat sebagai pemilik kendaraan.
Temuan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai alasan kendaraan yang digunakan untuk kepentingan sekolah tersebut tercatat atas nama pribadi.
Namun, berdasarkan klarifikasi terbaru dari Muslim Arif dan Ketua Komite SMAN 3 Painan, pencantuman nama pribadi tersebut diklaim berkaitan dengan persyaratan pembiayaan kredit, bukan karena kendaraan diperuntukkan sebagai aset pribadi.
Berawal dari Rencana Pembelian Saat Kepsek Sebelumnya
Sebelum Muslim Arif menjabat sebagai kepala sekolah, rencana pengadaan Toyota Hiace disebut juga telah dimulai pada masa kepemimpinan Salim Muhaimin.
Salim yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Selatan, membenarkan bahwa pihak sekolah bersama Ketua Komite ketika itu, Era Sukma Munaf, memang merencanakan pembelian kendaraan operasional baru secara kredit.
“Saya sebagai Kepala SMAN 3 Painan dan Ketua Komite, saat itu menyiapkan dana sekitar Rp100 jutaan dari dana komite untuk uang muka (DP) membeli mobil baru merek Toyota Hiace secara kredit. Mobil tersebut sudah dipesan,” ucap Salim.
Namun, Salim mengatakan proses transaksi belum sepenuhnya selesai karena saat itu dirinya dimutasi dari SMAN 3 Painan.
“Ketika mobil mau datang, saya dimutasi dari SMAN 3 Painan ke tempat lain. Setelah saya dimutasi, sekolah dipimpin oleh Pak Muslim Arif. Sejak saat itu saya tidak mengikuti lagi keberlanjutan proses pembelian kendaraan tersebut,” ujarnya.
Dengan demikian, proses administrasi lanjutan pembelian kendaraan tersebut berlangsung setelah pergantian kepala sekolah.
Dikaitkan dengan Proses Penanganan Dugaan Penyimpangan
Polemik kendaraan ini muncul bersamaan dengan proses penanganan dugaan penyimpangan dana dan pengelolaan sejumlah kegiatan di SMAN 3 Painan yang tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Sebelumnya, dugaan tersebut dilaporkan oleh Himpunan Masyarakat Peduli Pendidikan Sumbar bersama Mahasiswa Peduli Pendidikan Sumbar Anti-KKN kepada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, pada awal Juni 2026.
Sejumlah persoalan yang dilaporkan di antaranya berkaitan dengan uang masuk asrama, biaya seragam, iuran makan dan minum asrama, serta kondisi fasilitas asrama.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan juga telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengelolaan sekolah, mulai dari kepala sekolah, wakil kepala sekolah, bendahara, pengurus komite hingga pengurus koperasi.
Perkembangan penanganan perkara tersebut masih menunggu hasil audit resmi dari Inspektorat Provinsi Sumatera Barat untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Perlu Dibedakan antara Status Administrasi dan Kepemilikan
Dalam konteks polemik kendaraan, pencantuman nama seseorang dalam dokumen kendaraan tidak serta-merta menjelaskan seluruh rangkaian hubungan hukum mengenai sumber dana, perjanjian pembiayaan, status aset dan peruntukan kendaraan.
Karena itu, dokumen pembelian, perjanjian kredit, bukti pembayaran uang muka, dokumen pembiayaan, BPKB, STNK serta kesepakatan antara sekolah, komite dan dealer menjadi bagian penting untuk memastikan bagaimana sebenarnya status kendaraan tersebut.
Keterangan Muslim Arif yang menyebut bahwa namanya hanya digunakan sebagai penanggung jawab kredit juga perlu dilihat bersama dokumen perjanjian yang dibuat pada saat pengadaan kendaraan.
Hal tersebut penting agar persoalan administrasi kepemilikan kendaraan tidak serta-merta disimpulkan sebagai bentuk penguasaan aset pribadi sebelum seluruh dokumen dan alur pembiayaannya diperiksa secara menyeluruh.
Muslim Arif berharap klarifikasi yang disampaikannya dapat memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat mengenai latar belakang pencantuman namanya dalam dokumen kendaraan.
Ia kembali menegaskan bahwa sejak awal bus tersebut diperuntukkan untuk kepentingan operasional SMAN 3 Painan, proses pengadaannya dilakukan berdasarkan kesepakatan antara sekolah, komite dan pihak dealer.
Sementara itu, terkait proses hukum dugaan penyimpangan di SMAN 3 Painan, seluruh pihak masih menunggu hasil pemeriksaan dan audit dari instansi berwenang. (*)

















