PESISIR SELATAN — Pemandangan minimnya pemasangan Bendera Merah Putih di sejumlah rumah warga di Kenagarian Siguntur, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, memunculkan perdebatan tentang makna nasionalisme di tengah tekanan ekonomi masyarakat.
Pernyataan anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan sekaligus tokoh masyarakat Siguntur, Robi Binur, yang mengaitkan minimnya pemasangan bendera dengan kondisi ekonomi warga, mendapat tanggapan dari mantan Ketua KNPI Pesisir Selatan, Arif Yumardi.
Arif yang juga dikenal sebagai tokoh masyarakat Pesisir Selatan berpandangan bahwa persoalan ekonomi dan kecintaan terhadap bangsa merupakan dua hal yang semestinya tidak dipertentangkan.
Menurutnya, mengibarkan Sang Merah Putih pada momentum peringatan kemerdekaan bukan sekadar memasang selembar kain berwarna merah dan putih di depan rumah. Lebih dari itu, bendera merupakan simbol negara sekaligus bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pendahulu bangsa.
“Terlepas kondisi ekonomi yang melemah sekarang, tidak ada alasan bagi kita untuk tidak mencintai negara ini. Mengibarkan bendera merupakan wujud mencintai negara,” ujar Arif kepada wartawan di Painan, Senin (10/8/2026).
Arif menilai kecintaan terhadap Indonesia dapat diwujudkan dengan berbagai cara. Salah satunya dengan melaksanakan kewajiban mengibarkan Bendera Merah Putih pada waktu yang telah ditentukan.
Ia juga mengingatkan bahwa pengibaran Bendera Negara bukan semata-mata persoalan imbauan pemerintah setiap menjelang 17 Agustus. Ketentuan tersebut memiliki dasar hukum yang secara jelas mengatur kewajiban masyarakat.
“Pada Pasal 7 ayat (3) UU Nomor 24 Tahun 2009, Bendera Merah Putih wajib dikibarkan setiap tanggal 17 Agustus oleh setiap warga negara, apalagi pejabat,” katanya.
Nasionalisme Tak Harus Menunggu Ekonomi Membaik
Arif memahami bahwa kondisi ekonomi masyarakat saat ini memang sedang tidak baik-baik saja. Harga kebutuhan pokok, daya beli, hingga rendahnya harga sejumlah komoditas perkebunan menjadi persoalan yang harus mendapat perhatian pemerintah.
Namun, menurut dia, kesulitan ekonomi tidak seharusnya membuat masyarakat mengesampingkan penghormatan terhadap simbol negara.
Ia menilai, pemerintah memang memiliki tanggung jawab untuk menjawab keresahan warga melalui kebijakan yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki kewajiban untuk tetap menghormati simbol-simbol negara.
“Jadi, bagi yang tidak mengibarkan Bendera Merah Putih pada waktu yang diwajibkan, berarti berpotensi melanggar ketentuan undang-undang. Ini bukan hanya persoalan suka atau tidak suka, tetapi sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009,” ucap Arif.
Menurutnya, kritik terhadap pemerintah mengenai kondisi ekonomi tetap penting sebagai bagian dari aspirasi masyarakat. Namun, kritik tersebut tidak harus diwujudkan dengan mengabaikan kewajiban terhadap simbol negara.
“Persoalan ekonomi tentu harus menjadi perhatian pemerintah. Tetapi rasa cinta kepada bangsa dan negara juga harus tetap kita tunjukkan. Salah satunya melalui pengibaran Bendera Merah Putih,” ujarnya.
Ia berharap momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi kesempatan untuk kembali memperkuat semangat persatuan, bukan justru mempertentangkan persoalan kesejahteraan dengan nasionalisme.
Sebelumnya, Robi Binur menyampaikan pandangan berbeda mengenai minimnya pemasangan Bendera Merah Putih di sejumlah rumah warga di Siguntur.
Menurutnya, sikap sebagian warga tidak terlepas dari keresahan terhadap kondisi ekonomi yang mereka hadapi. Ia menyebut masyarakat masih bergulat dengan rendahnya harga komoditas perkebunan, sementara biaya kebutuhan hidup terus meningkat.
“Tidak adanya pemasangan bendera di masyarakat karena sudah 81 tahun Indonesia merdeka, tetapi belum dirasakan merdeka oleh masyarakat Siguntur,” kata Robi.
Dua Perspektif di Tengah Momentum Kemerdekaan
Perbedaan pandangan antara Robi Binur dan Arif Yumardi pada akhirnya memperlihatkan dua sisi persoalan yang muncul di tengah masyarakat menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Di satu sisi, terdapat keresahan masyarakat mengenai kesejahteraan, harga komoditas, daya beli dan meningkatnya kebutuhan hidup. Aspirasi tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk dijawab melalui kebijakan yang mampu memberikan dampak nyata terhadap masyarakat.
Di sisi lain, pengibaran Bendera Merah Putih merupakan bagian dari penghormatan terhadap negara dan memiliki landasan hukum tersendiri.
Karena itu, persoalan ekonomi dan nasionalisme sejatinya tidak harus ditempatkan dalam posisi berlawanan.
Momentum 17 Agustus semestinya menjadi pengingat bahwa kemerdekaan bukan hanya tentang upacara, bendera dan seremoni. Kemerdekaan juga berbicara tentang bagaimana negara hadir memberikan kesejahteraan kepada rakyat, sekaligus bagaimana masyarakat menjaga rasa cinta, persatuan dan penghormatan terhadap bangsa.
Di tengah merah putih yang mulai menghiasi jalan, kantor, sekolah dan rumah warga menjelang 17 Agustus, perdebatan di Siguntur tersebut menjadi cermin bahwa makna kemerdekaan masih terus dibicarakan, bukan hanya tentang bagaimana masyarakat menghormati negara, tetapi juga tentang sejauh mana masyarakat merasa benar-benar menikmati hasil kemerdekaan. (*)















