PESISIR SELATAN — Hutan di Pesisir Selatan (Pessel) tidak lagi dipandang semata sebagai kawasan yang harus dijaga dari kerusakan. Di balik hamparan kawasan hutan yang luas, pemerintah daerah melihat peluang besar untuk menggerakkan ekonomi masyarakat nagari.
Karena itu, percepatan program perhutanan sosial (PS) mulai diarahkan lebih jauh. Bukan hanya soal memberikan akses legal kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan, tetapi bagaimana akses tersebut mampu melahirkan usaha produktif, meningkatkan pendapatan, membuka pasar dan pada akhirnya mengubah kawasan hutan menjadi sumber kesejahteraan masyarakat.
Arah tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Perhutanan Sosial Tahun 2026 yang digelar di Hotel Hanna Syariah Painan, Senin (10/8/2026).
Forum yang mempertemukan pemerintah daerah, pengelola kawasan hutan dan sejumlah pemangku kepentingan itu membahas strategi memperkuat ekonomi masyarakat berbasis kawasan hutan. Tak sekadar bertukar gagasan, FGD diarahkan untuk menghasilkan rekomendasi aplikatif sekaligus rencana aksi yang dapat dijalankan secara terukur.
Kepala DPMPTSP Pesisir Selatan, Ahmad Hidayat, yang bertindak sebagai moderator, menegaskan bahwa percepatan perhutanan sosial tidak mungkin berhasil jika masih berjalan dengan pola sektoral.
Menurutnya, masing-masing perangkat daerah dan instansi terkait harus mengambil peran sesuai kewenangannya, mulai dari perencanaan, pengembangan usaha, penyediaan infrastruktur, peningkatan kapasitas masyarakat hingga membuka akses pemasaran.
“Forum ini diharapkan tidak berhenti pada diskusi, tetapi menghasilkan rekomendasi aplikatif dan rencana aksi yang terukur untuk mendukung program Pro Rakyat dalam RPJMD 2025–2029,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menggambarkan tantangan utama perhutanan sosial di Pesisir Selatan. Akses legal saja belum cukup. Masyarakat membutuhkan pendampingan agar kawasan yang telah diberikan izin kelola mampu berkembang menjadi unit-unit usaha yang produktif dan berkelanjutan.
Hal senada disampaikan Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Pesisir Selatan, Dailipal.
Ia menilai ego sektoral harus ditinggalkan jika pemerintah ingin menjadikan perhutanan sosial sebagai salah satu penggerak ekonomi masyarakat.
“Pokja harus menjadi orkestrator yang mampu menyatukan program berbagai organisasi perangkat daerah, sehingga pengembangan perhutanan sosial tidak berjalan sendiri-sendiri,” katanya.
22.321 Hektare, 18 Kelompok Kelola Hutan
Potensi tersebut bukan tanpa modal. Dari sisi akses legal, perhutanan sosial di Pesisir Selatan telah mencapai 22.321 hektare yang dikelola oleh 18 kelompok perhutanan sosial.
Angka itu menunjukkan besarnya ruang yang dapat dikembangkan untuk memperkuat ekonomi masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Namun, luas kawasan tersebut juga membawa tantangan tersendiri. Pengelolaan hutan tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan produksi ekonomi, tetapi harus berjalan seimbang dengan keberlanjutan lingkungan.
Kepala UPTD KPHP Pesisir Selatan, Hendra Bakti Putra, mengungkapkan masih terdapat persoalan yang perlu mendapat perhatian, salah satunya berkaitan dengan penurunan Indeks Kualitas Lahan.
Karena itu, penguatan terhadap 51 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) menjadi salah satu agenda penting. Kelompok-kelompok usaha tersebut diharapkan tidak hanya menjadi wadah administratif, tetapi berkembang menjadi penggerak ekonomi masyarakat yang mampu mengolah potensi kawasan secara berkelanjutan.
Dengan demikian, keberhasilan perhutanan sosial nantinya tidak hanya diukur dari berapa luas kawasan yang telah memperoleh akses legal, tetapi juga dari seberapa besar manfaat ekonomi yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Kopi, Gambir dan Pala Jadi Andalan
Potensi ekonomi itu semakin terbuka melalui pengembangan sistem wanatani atau agroforestri.
Kepala Dinas Pertanian Pesisir Selatan, Hamdi, melihat komoditas seperti kopi, gambir dan pala memiliki peluang untuk dikembangkan di kawasan perhutanan sosial.
Pengembangan tidak cukup berhenti pada peningkatan produksi. Pemerintah daerah mendorong agar komoditas tersebut masuk ke tahap hilirisasi sehingga petani memperoleh nilai tambah lebih besar.
Artinya, masyarakat tidak hanya menjual hasil kebun dalam bentuk bahan mentah. Dengan dukungan teknologi, kelembagaan dan akses pasar, produk dapat diolah menjadi komoditas bernilai ekonomi lebih tinggi.
Menurut Hamdi, pendekatan berbasis kawasan menjadi penting agar pengembangan komoditas tidak dilakukan secara parsial.
Jika produksi, teknologi pengolahan dan pemasaran dapat dirancang dalam satu ekosistem, potensi kopi, gambir maupun pala dinilai mampu memberikan keuntungan ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.
Di titik inilah perhutanan sosial mulai diarahkan untuk menjawab persoalan klasik masyarakat di sekitar hutan, bagaimana memperoleh penghasilan dari kawasan yang mereka kelola tanpa harus merusak hutan.
Menuju Roadmap Perhutanan Sosial
FGD tersebut juga membahas arah kebijakan makro dan strategi pengembangan perhutanan sosial di tingkat Provinsi Sumatera Barat yang disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Dr. Ferdinal Asmin.
Kebijakan provinsi diharapkan menjadi payung bagi pemerintah daerah dalam memperkuat akses legal, kelembagaan kelompok, pengembangan usaha hingga dukungan teknis bagi masyarakat pengelola perhutanan sosial.
Sementara di tingkat Kabupaten Pesisir Selatan, pemerintah daerah mendorong perubahan pola kerja.
Dari yang sebelumnya berjalan berdasarkan program masing-masing organisasi perangkat daerah, diarahkan menjadi kerja lintas sektor yang berbasis kawasan.
Melalui program GCF REDD+, Pemkab Pesisir Selatan menargetkan tersusunnya Roadmap Percepatan Perhutanan Sosial yang terintegrasi.
Roadmap tersebut nantinya diharapkan memuat sejumlah agenda strategis, mulai dari penetapan lokasi prioritas, pengembangan usaha masyarakat, penguatan akses pasar hingga pembiayaan hijau.
Jika konsep tersebut berjalan sesuai rencana, kawasan perhutanan sosial tidak hanya menjadi ruang kelola masyarakat, tetapi dapat berkembang menjadi sentra ekonomi baru di tingkat nagari.
Masyarakat memperoleh manfaat ekonomi, sementara fungsi ekologis hutan tetap dipertahankan.
Pada akhirnya, tantangan terbesar program perhutanan sosial bukan sekadar bagaimana membuka akses masyarakat terhadap kawasan hutan. Tantangan sebenarnya adalah memastikan akses tersebut berubah menjadi usaha yang hidup, produktif dan berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan pun menaruh harapan besar agar hutan dan masyarakat tidak ditempatkan dalam dua kepentingan yang berseberangan.
Hutan tetap lestari, masyarakat tetap memperoleh penghidupan.














