Oleh: Okis Mardiansyah (Pegiat Media & Aktivis Lingkungan)
PESISIR SELATAN — Air bah atau banjir bandang tidak pernah datang sendirian. Ia membawa lumpur, batang kayu, batu, merusak jalan, memutus jembatan, menggenangi rumah warga dan meninggalkan pertanyaan yang terus berulang: Mengapa banjir kembali terjadi?
Di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pertanyaan itu semakin relevan ketika hujan deras mengguyur kawasan hulu. Sungai yang semula menjadi sumber kehidupan, berubah menjadi jalur deras material dari kawasan atas. Air meluap, menerobos permukiman warga dan mengancam berbagai fasilitas publik yang dibangun dengan anggaran negara.
Di balik bencana yang terus berulang, isu kerusakan hutan di kawasan hulu kembali mencuat. Salah satu dugaan yang perlu mendapat perhatian serius adalah aktivitas penebangan hutan secara liar atau illegal logging.
Bukan berarti setiap banjir datang disebabkan oleh pembalakan liar. Faktor cuaca ekstrem, alih fungsi lahan, kondisi daerah aliran sungai (DAS), sedimentasi hingga buruknya sistem drainase juga harus diperiksa. Namun, ketika tutupan hutan di kawasan hulu berkurang, kemampuan tanah menyerap dan menahan air ikut terancam.
Di titik inilah persoalan banjir tidak lagi semata-mata soal hujan. Kondisi ini merupakan bagaimana hutan dapat dikelola dengan baik. Siapa yang membuka kawasan hulu? Bagaimana aktivitas tersebut diawasi? Dan yang paling penting adalah seberapa serius negara bersama aparat penegak hukum memastikan kawasan penyangga kehidupan masyarakat tidak dirusak oleh segelintir oknum yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi.
Peringatan Bupati yang Seharusnya Tidak Diabaikan
Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni sebelumnya telah mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penebangan hutan secara liar di kawasan hulu sungai.
Pesan itu disampaikan Hendrajoni saat melakukan peletakan batu pertama pembangunan Jembatan Gantung Bintungan di Nagari Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir.
Menurutnya, penebangan hutan secara liar berpotensi merusak kawasan hutan dan meningkatkan risiko terjadinya banjir. Ironisnya, ketika banjir terjadi, masyarakat bukan satu-satunya pihak yang menanggung kerugian tersebut. Berbagai fasilitas yang telah dibangun pemerintah dengan anggaran besar turut berada dalam ancaman tersebut.
Jembatan yang dibangun untuk membuka akses masyarakat dapat rusak diterjang arus. Jalan yang menghubungkan antarkampung bisa terputus. Fasilitas umum yang seharusnya bisa digunakan bertahun-tahun dapat kembali membutuhkan biaya besar untuk perbaikan.
Di sinilah terdapat lingkaran persoalan yang sulit dibantah. Pemerintah membangun infrastruktur, sementara hutan di hulu rusak, menyebabkan air hujan mengalir lebih cepat ke hilir, sungai meluap, infrastruktur rusak. Dan akhirnya pemerintah kembali mengeluarkan anggaran untuk memperbaiki kerusakan tersebut.
Pertanyaannya sederhana: Sampai kapan negara hanya sibuk memperbaiki akibat, sementara sumber persoalannya belum benar-benar dibereskan?
Banjir Bukan Sekadar Air yang Meluap
Selama ini banjir kerap diperlakukan sebagai peristiwa alam. Hujan deras turun, sungai meluap, kemudian bencana dianggap selesai ketika air surut.
Cara pandang seperti ini terlalu sederhana. Hujan memang faktor alam, tetapi kerusakan lingkungan dapat memperbesar dampaknya dan memperparah keadaan.
Hutan memiliki fungsi penting sebagai kawasan resapan dan pengatur tata air. Ketika tutupan vegetasi berkurang, air hujan lebih mudah mengalir di permukaan. Tanah yang kehilangan kemampuan menahan air, akan mempercepat limpasan menuju sungai.
Jika kondisi itu bertemu dengan sungai yang mengalami pendangkalan akibat sedimentasi, kapasitas sungai menampung air tentu semakin terbatas.
Maka, ketika hujan besar datang, yang bergerak bukan hanya air. Lumpur, batu, ranting, bahkan potongan kayu besar dari kawasan hulu dapat ikut terbawa arus.
Dampaknya dirasakan masyarakat yang tinggal jauh di bawah kawasan hutan. Mereka mungkin tidak pernah menebang satu pohon pun. Namun, merekalah yang merasakan situasi paling parah, rumahnya terendam, tanaman dan ternak hanyut terbawa arus, mereka harus menyeberangi sungai dengan risiko keselamatan ketika jembatan putus. Dan merekalah yang harus menunggu akses kembali normal ketika jalan rusak diterjang banjir.
Ada Mata Rantai yang Harus Dibuka
Jika dugaan illegal logging menjadi salah satu faktor penyebab meningkatnya risiko banjir di Kabupaten Pesisir Selatan, maka persoalan ini tidak cukup berhenti pada imbauan kepada masyarakat. Tentunya harus ada pemeriksaan lapangan.
Kawasan mana yang mengalami pengurangan tutupan hutan? Apakah ditemukan aktivitas pembukaan kawasan tanpa izin? Dari mana asal kayu yang ditemukan di sekitar aliran sungai setelah banjir? Bagaimana rantai distribusinya? Siapa yang mengangkut? Ke mana kayu tersebut dibawa? Dan yang paling penting, apakah aktivitas tersebut berlangsung tanpa pengawasan aparat berwenang?
Pertanyaan-pertanyaan itu membutuhkan jawaban berbasis data, bukan sekadar dugaan. Karena apabila memang ditemukan praktik pembalakan liar, maka persoalannya telah bergeser dari sekadar bencana lingkungan menjadi persoalan penegakan hukum.
Penebang ilegal tidak hanya berpotensi merusak hutan. Dampaknya dapat menjalar ke kehidupan masyarakat di hilir.
Suara Keras dari DPRD Pesisir Selatan
Anggota DPRD Pesisir Selatan dari Fraksi PAN, Novermal, menjadi salah satu figur yang konsisten menyuarakan perang terhadap pelaku pembalakan liar di daerah itu.
Ia menegaskan bahwa kerusakan hutan di kawasan hulu tidak boleh lagi dipandang sebagai pelanggaran biasa, melainkan ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat luas.
“Kalau hutan di hulu terus dirusak, maka yang menanggung akibatnya adalah masyarakat di hilir. Banjir, longsor, dan kerusakan infrastruktur itu bukan kejadian tiba-tiba, tapi ada proses yang dibiarkan,” ujar Novermal dalam berbagai kesempatan.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap pelaku illegal logging harus dilakukan tanpa kompromi, termasuk menelusuri aktor-aktor di balik rantai bisnis kayu ilegal tersebut.
Ia juga mendorong agar pengawasan di kawasan hulu diperketat, tidak hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi juga melibatkan pemerintah nagari dan masyarakat adat setempat.
“Ini bukan hanya soal kayu, tapi soal masa depan Kabupaten Pesisir Selatan. Kalau hutan habis, kita bersama anak cucu akan merugi,” katanya.
Jangan Sampai Anggaran Negara Terjebak dalam Lingkaran yang Sama
Pembangunan Jembatan Gantung Bintungan di Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, menjadi salah satu gambaran penting bagaimana pemerintah berusaha membuka dan memperbaiki akses masyarakat.
Namun, setiap infrastruktur yang dibangun di daerah rawan bencana membutuhkan perlindungan dari kerusakan lingkungan di sekitarnya.
Jembatan kuat sekalipun akan menghadapi ancaman jika fondasinya terus diterjang arus ekstrem akibat perubahan kondisi daerah aliran sungai. Begitu pula jalan, bendungan, irigasi dan fasilitas publik lainnya.
Karena itu, pembangunan infrastruktur seharusnya berjalan beriringan dengan perlindungan kawasan hulu. Jangan sampai pemerintah membangun dengan satu tangan, sementara kerusakan lingkungan dibiarkan dengan tangan lainnya.
Jika itu terjadi, anggaran publik hanya berputar dalam siklus yang melelahkan: bangun, rusak, perbaiki, rusak lagi. Dan masyarakat akhirnya menjadi pihak yang paling lama menunggu kepastian.
Imbauan Bupati Hendrajoni agar masyarakat tidak melakukan penebangan hutan secara liar, patut menjadi peringatan bersama. Namun, imbauan tersebut akan kehilangan daya jika tidak diikuti dengan pengawasan bersama. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi kehutanan, pemerintah kecamatan, pemerintah nagari dan masyarakat harus memiliki kepentingan yang sama, yakni menjaga kawasan hulu agar tetap berfungsi sebagai penyangga kehidupan.
Pengawasan juga harus dilakukan secara konsisten, bukan hanya ketika banjir datang. Kawasan yang diduga menjadi titik pembukaan hutan perlu dipetakan. Aktivitas keluar-masuk kayu harus diawasi. Jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan transparan, tanpa pandang bulu.
Sebab, kerusakan hutan bukanlah persoalan yang selesai ketika satu orang ditegur. Ada rantai ekonomi di belakangnya yang perlu ditelusuri lebih jauh. Jika ada kayu ilegal yang keluar dari hutan, maka perlu dicari siapa yang membeli? Siapa yang mengangkut? Dan siapa yang menikmati keuntungannya?
Ketika Hulu Rusak, Hilir Membayar
Pada akhirnya, banjir di Kabupaten Pesisir Selatan seharusnya tidak hanya dibicarakan ketika air sudah memenuhi rumah warga. Perhatian justru harus diarahkan jauh ke atas, ke kawasan hulu, ke lereng-lereng yang menjadi penyangga sungai, ke hutan yang masih tersisa dan ke aktivitas manusia yang berlangsung di dalamnya.
Sebab, warga di hilir tidak punya banyak pilihan ketika banjir datang. Mereka hanya bisa menyelamatkan keluarga, barang-barang yang tersisa, dan berharap jembatan yang menjadi satu-satunya akses tidak ikut hanyut terbawa arus.
Sementara itu, pohon-pohon yang ditebang di hulu mungkin sudah berubah menjadi kayu bernilai ekonomi. Keuntungannya dinikmati segelintir pihak. Tetapi kerugiannya dibayar masyarakat. Dibayar pemerintah melalui anggaran perbaikan. Dibayar petani melalui lahan dan ternak yang terendam. Dibayar anak-anak sekolah ketika akses pendidikan terputus. Dan dibayar masyarakat luas melalui kerusakan lingkungan yang dampaknya bisa berlangsung jauh lebih lama daripada satu kali banjir.
Karena itu, jika Kabupaten Pesisir Selatan ingin keluar dari siklus banjir dan kerusakan infrastruktur, pertanyaannya bukan lagi sekadar: “Kapan hujan berhenti?”
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: “Apa yang terjadi di hulu sebelum banjir tiba di hilir?”
Dan jika benar ada hutan yang ditebang secara ilegal, maka pertanyaan berikutnya adalah: “Siapa yang menebang, siapa yang membiarkan, siapa yang menikmati, dan siapa akhirnya yang membayar kerugiannya?”
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itulah yang semestinya menjadi awal dari investigasi serius mengenai banjir dan kerusakan lingkungan di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.














