PESISIR SELATAN – Sebanyak 39 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Dari jumlah tersebut, empat warga binaan dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan remisi dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis di Aula Rutan Kelas IIB Painan oleh Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni kepada perwakilan warga binaan. Penyerahan turut didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Painan Hastono.
Pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang remisi umum bagi narapidana serta pengurangan masa pidana umum bagi warga binaan.
Keputusan tersebut disampaikan Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Painan, Hendra.
Kepala Rutan Kelas IIB Painan Hastono mengatakan remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Remisi diberikan bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan, dengan persyaratan yang telah diatur dalam undang-undang,” ujar Hastono.
Menurutnya, remisi tidak semata-mata dimaknai sebagai pengurangan masa pidana. Lebih dari itu, pemberian remisi diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan lainnya untuk mengikuti proses pembinaan dengan baik dan memperbaiki diri.
Saat ini, kata Hastono, Rutan Kelas IIB Painan dihuni 183 warga binaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 114 orang merupakan warga binaan yang tersangkut perkara narkotika.
Hastono berharap warga binaan yang menerima remisi dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan perubahan positif dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
“Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan dan menjadi pribadi yang lebih baik,” katanya.
Sementara itu, Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni meminta warga binaan menjadikan masa menjalani hukuman sebagai kesempatan untuk melakukan introspeksi dan memperbaiki diri.
Ia mengingatkan agar mereka tidak kembali melakukan perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun lingkungan setelah bebas nanti.
“Jadikan apa yang terjadi saat ini sebagai pembelajaran untuk menjadi lebih baik ke depannya dan tidak mengulangi perbuatan yang sama,” ucap Hendrajoni.
Menurut Hendrajoni, pemberian remisi merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam memenuhi hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan hukum.
“Ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah untuk hadir di tengah warga dan memberikan hak-haknya sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Hendrajoni juga membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Jenderal Polisi (Purn) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Penyerahan remisi turut dihadiri Wakil Bupati Pesisir Selatan Risnaldi Ibrahim, Ketua DPRD Pesisir Selatan Darmansyah, jajaran Forkopimda, asisten daerah, kepala organisasi perangkat daerah serta pegawai Rutan Kelas IIB Painan.
Bagi empat warga binaan yang dinyatakan bebas, remisi pada momentum kemerdekaan tahun ini menjadi titik penting untuk membuka lembaran baru. Sementara bagi puluhan warga binaan lainnya, pengurangan masa pidana diharapkan menjadi tambahan motivasi untuk menjalani pembinaan dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.



















