Bupati Hendrajoni Sampaikan Perubahan KUA-PPAS 2026, Soroti Penyesuaian Anggaran dan Tantangan Ekonomi

DAERAH, HEADLINE68 Dilihat

PESISIR SELATAN – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pemkab Pessel) menyampaikan Nota Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu (19/8/2026).

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pesisir Selatan tersebut dipimpin Ketua DPRD Pesisir Selatan Darmansyah dan didampingi Wakil Ketua DPRD Dani Sopian. Kegiatan turut dihadiri Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni, Sekda Zainal Arifin, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan perwakilan, unsur Forkopimda serta sejumlah undangan lainnya.

Dalam nota pengantarnya, Bupati Hendrajoni menjelaskan bahwa penyusunan rancangan perubahan KUA dan PPAS 2026 merupakan bagian dari proses penyesuaian kebijakan anggaran daerah terhadap perkembangan kondisi pembangunan dan keuangan daerah sepanjang tahun berjalan.

Ia menyebut, penyusunan perubahan KUA dan PPAS berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan ketentuan tersebut, kepala daerah menyusun KUA dan PPAS berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD.

Menurut Hendrajoni, setelah Perubahan RKPD Tahun 2026 ditetapkan melalui Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 15 Tahun 2026 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026 pada 18 Agustus 2026, proses penyusunan rancangan perubahan KUA dan PPAS dapat dilanjutkan.

“Dokumen KUA dan PPAS merupakan instrumen krusial dalam siklus perencanaan dan penganggaran daerah,” ujar Hendrajoni dalam penyampaian nota pengantarnya.

Ia menjelaskan, KUA memuat kebijakan di bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan beserta asumsi yang mendasarinya. Dokumen tersebut menjadi acuan operasional pemerintah daerah dalam melaksanakan anggaran selama satu tahun.

Hendrajoni mengatakan, terdapat sejumlah faktor yang melatarbelakangi perlunya dilakukan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Pertama, terdapat perkembangan yang tidak sepenuhnya sesuai dengan asumsi awal, baik menyangkut prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi maupun kondisi keuangan daerah. Pemerintah daerah juga melakukan penyesuaian terhadap target indikator makro Kabupaten Pesisir Selatan berdasarkan realisasi tahun berjalan.

Kedua, terdapat kebijakan nasional maupun regulasi yang lebih tinggi yang berdampak terhadap struktur anggaran daerah dan membutuhkan penyesuaian dalam APBD 2026.

Salah satunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026 mengenai penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran dana bagi hasil, dana alokasi umum dan dana otonomi khusus Tahun Anggaran 2026, termasuk penyaluran dana kurang bayar dana bagi hasil sampai Tahun Anggaran 2024 bagi daerah tertentu di wilayah Sumatera Barat dan beberapa provinsi lainnya.

Selain itu, penyesuaian juga dilakukan dengan mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ tentang penyesuaian transfer ke daerah Tahun Anggaran 2026 dalam APBD bagi daerah terdampak bencana di wilayah Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan juga memasukkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah Tahun 2025 sebagai salah satu dasar penyesuaian sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) Tahun 2025.

Penyesuaian pendapatan juga berkaitan dengan proyeksi belanja bagi hasil pajak Provinsi Sumatera Barat serta proporsi dan perkiraan penerimaan opsen pajak kendaraan bermotor untuk masing-masing kabupaten/kota di Sumatera Barat.

“Termasuk menampung kegiatan prioritas yang belum tertampung dalam APBD 2026 awal,” katanya.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, pemerintah daerah memandang perlu dilakukan penyesuaian terhadap sejumlah kegiatan dan kebijakan yang selanjutnya dituangkan dalam perubahan KUA Tahun 2026. Dokumen tersebut nantinya menjadi salah satu pedoman dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2026.

Hendrajoni juga menyinggung kondisi ekonomi daerah yang menjadi salah satu dasar dalam merumuskan arah kebijakan anggaran hingga akhir tahun.

Kerangka ekonomi makro daerah dalam perubahan KUA, kata dia, menggambarkan perkembangan ekonomi nasional dan regional sekaligus perkiraan serta prospek ekonomi ke depan. Kondisi tersebut menjadi dasar dalam menentukan asumsi makro dan kebijakan fiskal daerah, termasuk memperkirakan kemampuan pendapatan asli daerah (PAD).

Di tengah kondisi tersebut, pemerintah daerah menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari ketidakpastian ekonomi global dan domestik, inflasi, rendahnya konsumsi pemerintah, kondisi topografi Pesisir Selatan yang rawan bencana hingga keterbatasan lapangan kerja.

Namun, Hendrajoni menilai masih terdapat ruang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui berbagai kebijakan dan program strategis.

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, menurutnya, terus berupaya mendapatkan dukungan anggaran dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Di sisi lain, penguatan daya beli masyarakat melalui penyelenggaraan berbagai event, pengembangan investasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengembangan produk unggulan daerah serta pembangunan infrastruktur dinilai dapat menjadi penggerak ekonomi.

“Kita juga melihat prospek positif. Upaya proaktif pemerintah daerah untuk mencari dukungan anggaran dari pemerintah pusat dan provinsi, penguatan daya beli masyarakat, pengembangan investasi, peningkatan kualitas SDM, pengembangan produk unggulan dan peningkatan infrastruktur akan menjadi motor penggerak ekonomi daerah,” ucapnya.

Dalam penyusunan perubahan anggaran, Hendrajoni menegaskan pemerintah daerah tetap mengacu pada prinsip pengelolaan keuangan yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab.

Kebijakan tersebut berpedoman pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Penyusunan APBD juga harus disesuaikan dengan kebutuhan urusan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah.

Bupati berharap pembahasan perubahan KUA dan PPAS 2026 antara pemerintah daerah dan DPRD dapat berjalan objektif dan konstruktif sehingga menghasilkan kebijakan anggaran yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah.

“Semoga pembahasannya dapat dilakukan secara objektif, efektif, efisien dan ekonomis, serta transparan dan akuntabel demi keberlanjutan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan,” pungkasnya.

Penyampaian nota tersebut menjadi tahapan penting sebelum pembahasan lebih lanjut antara eksekutif dan legislatif menuju penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2026.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *