PESISIR SELATAN — Pernikahan bukan hanya tentang menyatukan dua insan dalam ikatan cinta. Di balik janji membangun rumah tangga, ada tanggung jawab, hak, kewajiban, hingga masa depan anak yang perlu dipersiapkan sejak awal.
Pesan itu disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni, saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Nikah) di Saga Murni Hotel, Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu (19/8/2026).
Kegiatan yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat bersama Komisi VIII DPR RI tersebut mengangkat tema “Pengelolaan KUA dan Pembinaan Keluarga Sakinah” dan diikuti puluhan peserta dari kalangan generasi muda serta remaja yang berada pada usia siap menikah.
Di hadapan peserta, Lisda mengingatkan pentingnya mencatatkan setiap pernikahan secara resmi melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Menurutnya, pencatatan pernikahan tidak boleh dipandang sebatas persoalan administrasi.
Lebih dari itu, dokumen pernikahan menjadi salah satu fondasi penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi keluarga, terutama perempuan dan anak.
“Pencatatan pernikahan ini bukan hanya soal administrasi. Ini menyangkut perlindungan terhadap perempuan dan anak,” kata Lisda.
Menurut Lisda, persoalan pencatatan pernikahan sering kali baru dirasakan penting ketika sebuah keluarga menghadapi persoalan rumah tangga. Ketika hubungan suami istri mengalami masalah, ketiadaan dokumen pernikahan yang resmi dapat membuat perempuan dan anak berada dalam posisi yang lebih rentan.
Kondisi tersebut, kata dia, dapat berpengaruh terhadap upaya memperoleh berbagai hak yang semestinya melekat dalam kehidupan keluarga.
“Ketika terjadi persoalan dalam rumah tangga, perempuan jangan sampai kehilangan haknya. Anak juga jangan sampai menjadi korban karena persoalan administrasi pernikahan orang tuanya,” ujarnya.
Karena itu, Lisda meminta generasi muda agar tidak menganggap pencatatan pernikahan sebagai sesuatu yang dapat ditunda atau diabaikan setelah akad nikah dilaksanakan.
Ia juga mengajak calon pasangan yang hendak membangun rumah tangga untuk mempersiapkan pernikahan secara lebih matang. Kesiapan menikah, menurutnya, tidak hanya menyangkut kesiapan emosional atau rasa saling mencintai.
Ada aspek hukum, ekonomi, pengasuhan anak, serta tanggung jawab sebagai suami dan istri yang harus dipahami sejak sebelum pernikahan.
“Menikah itu bukan hanya soal cinta. Ada tanggung jawab, ada hak dan kewajiban, dan ada masa depan anak yang harus dipikirkan,” ucapnya.
Lisda menilai, edukasi kepada generasi muda menjadi semakin penting agar mereka tidak hanya memahami prosesi pernikahan, tetapi juga konsekuensi kehidupan setelah membangun keluarga.
Melalui sosialisasi Gas Nikah, ia berharap para peserta dapat membawa pengetahuan tersebut ke lingkungan masing-masing dan menjadi generasi yang lebih sadar terhadap pentingnya membangun keluarga dengan kesiapan yang matang serta kepastian hukum.
Menurutnya, pencatatan pernikahan merupakan bagian dari ikhtiar untuk memastikan keluarga memiliki dasar administrasi dan hukum yang jelas sejak awal.
Keluarga yang dibangun dengan kesiapan, pemahaman tanggung jawab dan kepastian hukum diharapkan memiliki fondasi yang lebih kuat dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah.
“Jangan sampai ketika persoalan datang, baru kita menyadari betapa pentingnya pencatatan pernikahan. Karena yang paling dikhawatirkan adalah ketika perempuan dan anak akhirnya menjadi pihak yang dirugikan,” tutur Lisda.
Pesan tersebut menjadi penegasan bahwa membangun rumah tangga tidak berhenti pada sahnya sebuah akad. Ada tanggung jawab jangka panjang yang harus dipersiapkan, termasuk memastikan pernikahan tercatat secara resmi demi memberikan kepastian dan perlindungan bagi seluruh anggota keluarga.




















