PESISIR SELATAN — Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) menyayangkan sikap Kuasa Hukum Bupati Pesisir Selatan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesisir Selatan dalam perkara dugaan pelanggaran pengelolaan limbah oleh PT Incasi Raya Sodetan POM.
Ketua Umum AJPLH, Soni, S.H., M.H., M.Ling., menilai jawaban dan duplik yang disampaikan Turut Tergugat I dan II dalam Perkara Nomor 36/Pdt.Sus-LH/2026/PN.Pnn justru menimbulkan kesan bahwa pemerintah daerah tidak berada pada posisi yang semestinya dalam persoalan perlindungan lingkungan hidup.
Menurut Soni, pemerintah daerah seharusnya menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan lingkungan berjalan sesuai ketentuan. Terlebih, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan kolam limbah yang disebut tidak dilengkapi lapisan kedap air.
“Harusnya Bupati Pesisir Selatan dan Dinas Lingkungan Hidup mendukung peran serta masyarakat dalam penyelamatan, perlindungan, dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Pesisir Selatan. Bukan malah seolah-olah menganggap gugatan AJPLH ini tidak memiliki dasar hukum,” kata Soni saat memberikan keterangan di Painan, Jumat (21/8/2026).
Soni mengatakan, posisi pemerintah daerah dalam perkara lingkungan semestinya tidak sekadar berkaitan dengan kepentingan administratif, tetapi juga menyangkut tanggung jawab dalam memastikan aktivitas usaha tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.
Ia menilai persoalan kolam limbah tersebut bukan perkara sederhana. Pengelolaan limbah berkaitan langsung dengan potensi pencemaran lingkungan apabila sarana penampungan tidak memenuhi persyaratan teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sorotan AJPLH semakin menguat setelah pihak DLH dihadirkan sebagai saksi fakta dalam persidangan sebelumnya walaupun DLH pihak yang berperkara. Menurut Soni, keterangan yang disampaikan dalam persidangan justru memperlihatkan adanya persoalan dalam pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan di lapangan.
“Penggunaan kolam limbah tanpa lapisan kedap air ini jelas menjadi persoalan serius. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan lingkungan hidup yang harus dipatuhi oleh setiap pelaku usaha,” ujarnya.
Soni merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia menilai ketentuan mengenai pengelolaan limbah harus menjadi perhatian serius, termasuk dalam memastikan fasilitas pengelolaan dan penampungan limbah memenuhi standar yang ditetapkan.
Selain mempersoalkan dugaan pelanggaran pengelolaan limbah, AJPLH juga mempertanyakan efektivitas pengawasan yang selama ini dilakukan oleh instansi terkait.
Soni menyebut, pejabat DLH yang dihadirkan sebagai saksi fakta dinilai belum mampu memberikan penjelasan secara akurat mengenai tata cara, mekanisme, maupun hasil pengawasan lingkungan yang telah dilakukan terhadap aktivitas perusahaan.
Kondisi tersebut, menurutnya, patut menjadi bahan evaluasi. Sebab, pengawasan lingkungan bukan hanya dilakukan setelah muncul persoalan atau perkara hukum, tetapi harus berjalan secara berkala untuk memastikan kegiatan usaha tetap memenuhi kewajiban lingkungan.
“Kalau pengawasan sudah dilakukan, tentu harus ada data, hasil pemeriksaan dan langkah tindak lanjut yang jelas. Ini yang menurut kami perlu dibuka dan diuji dalam persidangan,” ucap Soni.
AJPLH berharap proses persidangan dapat mengungkap secara terang duduk perkara dugaan penggunaan kolam limbah yang tidak kedap tersebut. Organisasi itu juga meminta seluruh pihak memberikan keterangan dan menghadirkan bukti secara objektif agar perkara lingkungan tersebut dapat dinilai berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara Nomor 36/Pdt.Sus-LH/2026/PN.Pnn selanjutnya akan memasuki tahapan penyampaian alat bukti dari masing-masing pihak. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu (2/9/2026).
Tahapan pembuktian tersebut menjadi bagian penting dalam perkara ini karena masing-masing pihak akan memiliki kesempatan untuk memperkuat dalil maupun bantahannya dengan bukti yang relevan di hadapan majelis hakim.
AJPLH menegaskan akan terus mengawal proses hukum tersebut. Bagi organisasi itu, perkara ini bukan semata-mata menyangkut sengketa antara para pihak, melainkan juga menyentuh kepentingan yang lebih luas, yakni memastikan pengelolaan lingkungan hidup di Pesisir Selatan berjalan sesuai aturan dan tidak mengabaikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.















