PESISIR SELATAN — Persoalan dugaan penggarapan kawasan hutan di Kecamatan Lunang dan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, kembali memanas. Kali ini, muncul laporan mengenai dugaan pengrusakan tanaman sawit milik Kelompok Tani Bina Mandiri Lunang yang disebut terjadi pada Jumat (21/8/2026).
Ketua LSM Markas Cabang Forum Bersama Laskar Merah Putih (FB-LMP), Kabupaten Pesisir Selatan, Sidi Aidul Gaspur Tanjung, juga mengaku menerima pesan bernada ancaman melalui WhatsApp (WA) setelah persoalan tersebut mencuat.
Sidi mengatakan, dugaan pengrusakan tanaman sawit dan ancaman tersebut berkaitan dengan laporan masyarakat yang sebelumnya ia sampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat terkait dugaan perambahan dan penggarapan kawasan hutan di Kecamatan Lunang dan Tapan.
Menurut Sidi, ancaman yang diterimanya telah diteruskan kepada Panit Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar serta penyidik yang menangani perkara tersebut.
“Ancaman ini serius. Terhadap hal ini saya sudah teruskan via WA ke Panit Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar dan penyidik,” kata Sidi dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (22/8/2026).
Ia juga menyebut terdapat rekaman suara yang berisi dugaan ancaman melalui WhatsApp. Namun, rekaman tersebut tidak dipublikasikan ke media sosial karena alasan tertentu.
Sidi turut mengunggah keterangan seseorang yang mengaku berada di lokasi kejadian. Dalam pesan yang diterimanya, ada sekelompok orang datang ke sebuah pondok pada Jumat sekitar pukul 11.30 WIB.
Dalam keterangan tersebut, rombongan itu berjumlah sekitar 15 orang dan beberapa di antaranya dikenali oleh orang yang berada di lokasi. Rombongan itu disebut mencari seseorang bernama Imok.
“Saya bernama Pak Sikin, Dedi, dan Man dengan ini kami ingin memberitahukan bahwa di hari Jumat tanggal 21 Agustus 2026 pukul 11.30 didatangi orang berjumlah kurang lebih 15 orang mencari saudara Imok,” demikian isi pesan tersebut.
Pesan itu juga menyebut sempat terjadi perdebatan antara para pekerja dengan rombongan yang datang. Setelah tidak menemukan orang yang dicari, rombongan tersebut meminta para pekerja meninggalkan pondok.
“Kami di sini hanya buruh pekerja, terkait persoalan antara mereka dan Imok kami semua tidak mengetahui pastinya,” lanjut keterangan tersebut.
Namun, terkait dugaan pengrusakan tanaman sawit maupun identitas dan motif rombongan yang disebut datang ke lokasi, informasi itu masih merupakan klaim dari pihak pelapor dan keterangan saksi yang dipublikasikan. Belum ada keterangan resmi dari pihak yang dituding melakukan pengrusakan maupun pihak kepolisian mengenai kejadian tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena terjadi ketika proses penanganan dumas mengenai dugaan penggarapan kawasan hutan oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar masih berjalan.
Sebelumnya, LSM FB-LMP Pessel melaporkan dugaan penggarapan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) menggunakan alat berat di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan dan Kecamatan Lunang. Dalam laporan tersebut juga dicantumkan dugaan penggunaan senjata api rakitan di kawasan hutan.
Dumas tersebut disampaikan melalui surat nomor 234/FB-LMP/Pessel/VI/2026 tertanggal 8 Juni 2026. Informasi tambahan kemudian kembali disampaikan kepada Polda Sumbar dan Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Sumbar pada 19 Juli 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, Ditreskrimsus Polda Sumbar sebelumnya telah meminta keterangan dari pihak pelapor. Ketua LSM FB-LMP Pessel, Sidi Aidul Gaspur Tanjung memberikan klarifikasi kepada penyidik di Mapolda Sumbar pada Jumat (31/7/2026).
Perkembangan berikutnya, Polda Sumbar memanggil lima orang yang disebut dalam laporan untuk dimintai klarifikasi.
Kelima nama tersebut yakni Iwis atau Bakok, Rudi Suprianto, Sukardi alias De, Mis, dan Zoni Bahaluan. Pemanggilan dituangkan dalam surat undangan klarifikasi tertanggal 14 Agustus 2026 yang diterbitkan secara terpisah oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar.
Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk menggali informasi dan keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan aktivitas di kawasan HPK sebagaimana dilaporkan.
Sidi sebelumnya menyatakan mengapresiasi langkah Polda Sumbar yang menindaklanjuti laporan tersebut. Ia berharap proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan seluruh pihak yang mengetahui maupun diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut dimintai keterangan.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polda Sumbar. Yang terpenting bagi kami, laporan ini ditangani secara serius, berdasarkan bukti dan keterangan dari seluruh pihak, sehingga persoalannya menjadi terang benderang,” ujarnya.
Kini, munculnya dugaan pengrusakan tanaman sawit serta ancaman terhadap pelapor menambah panjang persoalan yang sebelumnya berfokus pada dugaan aktivitas di kawasan hutan.
Jika benar terjadi, dugaan intimidasi maupun pengrusakan tidak hanya menjadi persoalan antara kelompok masyarakat, tetapi juga berpotensi mengganggu proses penanganan laporan yang sedang berjalan.
Meski demikian, seluruh tudingan tersebut masih membutuhkan pembuktian. Pemanggilan seseorang dalam tahap penyelidikan juga tidak berarti yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana. Begitu pula dengan keterangan saksi yang beredar melalui media sosial, tetap perlu diverifikasi oleh aparat penegak hukum.
Karena itu, publik kini menunggu langkah Polda Sumbar dalam menelusuri rangkaian persoalan tersebut, termasuk dugaan pengrusakan tanaman sawit, dugaan ancaman, serta kaitannya dengan laporan mengenai aktivitas di kawasan hutan Lunang dan Tapan.
Keterangan seluruh pihak, bukti di lokasi, rekaman komunikasi, serta dokumen terkait menjadi penting untuk mengurai persoalan yang semakin berkembang tersebut secara objektif dan terang benderang. (*)





















