PESISIR SELATAN — Aktivitas pertambangan galian C di kawasan perbatasan Kota Padang dan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, kembali menjadi sorotan. Kali ini, persoalan bukan hanya menyangkut dampak lingkungan, tetapi juga kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan kepada masyarakat adat setempat.
Kerapatan Adat Nagari (KAN) Siguntur, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, mempertanyakan belum direalisasikannya dana CSR dari CV Putra Idola, perusahaan yang disebut mengelola aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Wakil Ketua KAN Siguntur, Irpan Dt. Marajo Basa, mengungkapkan, berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat, CV Putra Idola memiliki kewajiban menyalurkan dana CSR sebesar Rp20 juta setiap tahun melalui rekening KAN Siguntur.
Namun, hingga akhir Agustus 2026, dana tersebut belum diterima oleh KAN. Padahal, menurut Irpan, pembayaran telah jatuh tempo sejak 28 Februari 2026.
“Perjanjian bayarnya tiap tahun. Mulai jatuh tempo tanggal 28 bulan dua kemarin. Ini sudah lewat pertengahan tahun belum juga direalisasikan,” kata Irpan kepada wartawan, Selasa (25/8/2026).
Kondisi itu menjadi perhatian KAN Siguntur lantaran di tengah belum terealisasinya kewajiban CSR, aktivitas pertambangan di lokasi tersebut disebut masih terus berjalan.
Irpan menyebut, kewajiban pembayaran CSR semestinya tetap dilaksanakan selama perusahaan masih melakukan aktivitas pertambangan sebagaimana kesepakatan yang telah dibuat.
Pihak KAN Siguntur juga telah mendatangi lokasi dan berkomunikasi langsung dengan pihak perusahaan untuk menanyakan kepastian pembayaran.
Menurut Irpan, saat itu pihak perusahaan sempat menyampaikan janji akan merealisasikan pembayaran pada pertengahan bulan. Namun, hingga waktu yang dijanjikan berlalu, dana tersebut belum juga diterima.
“Sudah kami jumpai ke lokasi. Pihak perusahaan berjanji pertengahan bulan kemarin, sampai sekarang tidak ada. Sedangkan aktivitas operasi terus berlanjut,” ujarnya.
KAN Siguntur berharap persoalan tersebut segera diselesaikan secara baik dan CV Putra Idola memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan.
Bagi masyarakat adat, keberadaan perusahaan di wilayah sekitar nagari tidak hanya berkaitan dengan aktivitas ekonomi, tetapi juga menyangkut hubungan sosial serta tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat yang berada di sekitar lokasi usaha.
Persoalan CSR tersebut muncul bersamaan dengan sorotan terhadap aktivitas pertambangan CV Putra Idola dari Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH).
Ketua AJPLH, Soni, SH, MH, M.Ling, sebelumnya meminta pemerintah dan instansi terkait mengevaluasi aktivitas pertambangan galian C yang diduga dikelola CV Putra Idola di kawasan perbatasan Kota Padang dan Pessel.
Menurut Soni, lokasi pertambangan yang berada di kawasan perbukitan dan berdekatan dengan jalan nasional perlu mendapat perhatian serius. Ia khawatir aktivitas tersebut apabila tidak dikelola dengan prinsip keselamatan dan perlindungan lingkungan dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Pertambangan di batas kota itu berdampak terhadap lingkungan dan akan timbul bencana untuk ke depannya. Kita dari AJPLH meminta izin dicabut karena pembangunan berkelanjutan harus memperhatikan aspek-aspek lingkungan,” ujar Soni.
Ia menilai keberadaan izin usaha tidak serta-merta membuat seluruh aktivitas pertambangan dapat dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Informasinya iya, mereka mengatakan sudah ada izin. Tapi meski punya izin, apakah boleh beraktivitas sesuka hatinya saja? Di kawasan itu sangat dekat dengan jalan raya. Lokasinya perbukitan yang rawan longsor,” katanya.
Menurut Soni, pemerintah perlu memastikan seluruh aspek perizinan, teknis pertambangan, keselamatan, hingga dampak lingkungan benar-benar dipenuhi oleh pengelola.
Jika dalam evaluasi ditemukan adanya potensi kerusakan lingkungan atau ancaman terhadap keselamatan masyarakat dan pengguna jalan, ia meminta pemerintah tidak ragu mengambil tindakan tegas.
“Kalau akan menimbulkan kerusakan, tentu harus dievaluasi. Kalau perlu cabut izinnya. Kenapa tidak memperhatikan dan mengkaji dampaknya sebelum beroperasi,” ucapnya.
Sorotan terhadap CV Putra Idola kini mencakup dua persoalan yang berbeda, namun sama-sama berkaitan dengan keberadaan aktivitas pertambangan di kawasan perbatasan.
Di satu sisi, KAN Siguntur mempertanyakan realisasi kewajiban CSR yang menurut kesepakatan telah jatuh tempo. Di sisi lain, AJPLH mendesak pemerintah melakukan evaluasi terhadap aktivitas dan perizinan tambang dengan mempertimbangkan aspek lingkungan serta keselamatan.
Soni mengingatkan, pembangunan berkelanjutan tidak cukup hanya berorientasi pada aktivitas ekonomi. Pengelolaan sumber daya alam harus tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Ia juga merujuk pada prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Dengan terus berjalannya aktivitas pertambangan, masyarakat kini menunggu kejelasan dari pihak perusahaan maupun pemerintah terkait dua hal tersebut, yakni realisasi kewajiban CSR sebesar Rp20 juta kepada KAN Siguntur dan evaluasi terhadap dampak serta kepatuhan aktivitas pertambangan di kawasan perbatasan Padang-Pessel.
Hingga berita ini dimuat, belum terdapat keterangan dari pihak CV Putra Idola mengenai alasan belum disalurkannya dana CSR tersebut maupun tanggapan atas desakan evaluasi aktivitas pertambangan.


















