Sehari Usai Rapat Tim Pora, Tim Gabungan Cek WNA Asal India di Sutera

PESISIR SELATAN — Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, mulai ditindaklanjuti dengan langkah konkret di lapangan.

Sehari setelah Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kabupaten Pesisir Selatan, jajaran Tim Pora bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) turun langsung melakukan operasi gabungan di Koto Nan Tigo Surantih, Kecamatan Sutera, Kamis (27/8/2026).

Operasi tersebut menjadi bagian dari penguatan koordinasi lintas instansi dalam memastikan keberadaan warga negara asing di Pessel tercatat, memiliki dokumen yang sah, serta menjalankan aktivitas sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kegiatan itu, tim melakukan pemeriksaan terhadap seorang WNA asal India, Madan Singh Bora. Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang bersangkutan berada di wilayah tersebut dengan aktivitas sebagai investor gambir.

Pemeriksaan difokuskan terhadap dokumen keimigrasian, termasuk Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang dimiliki Madan Singh Bora.

Tim tidak hanya melakukan pengecekan dokumen, tetapi juga memastikan kesesuaian keberadaan dan aktivitas WNA tersebut dengan administrasi kependudukan dan ketentuan yang berlaku.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, dokumen KITAS milik WNA asal India tersebut dinyatakan lengkap. Tim juga tidak menemukan adanya pelanggaran dalam pemeriksaan tersebut.

Operasi gabungan ini menjadi gambaran bahwa hasil rapat koordinasi Tim Pora tidak berhenti pada pembahasan di ruang pertemuan. Koordinasi tersebut langsung diterjemahkan dalam bentuk pemantauan dan pemeriksaan di lapangan.

Sebelumnya, dalam Rapat Tim Pora Kabupaten Pesisir Selatan yang digelar di Hotel Triza Painan, Rabu (26/8/2026), pemerintah daerah bersama unsur Forkopimda dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang telah menekankan pentingnya memperkuat pengawasan terhadap orang asing.

Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Pesisir Selatan, Risnaldi Ibrahim, meminta seluruh jajaran pemerintahan hingga tingkat kecamatan dan nagari lebih aktif dalam mendeteksi keberadaan orang asing.

Risnaldi bahkan meminta para camat mengaktifkan kembali sistem pelaporan tamu dalam waktu 1×24 jam di tingkat nagari. Langkah itu dinilai penting sebagai bagian dari deteksi dini, terutama di tengah meningkatnya potensi Pesisir Selatan sebagai daerah tujuan wisata dan investasi.

“Keterbukaan ini harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat. Kita tidak ingin ada penyalahgunaan izin tinggal, pelanggaran hukum, atau kegiatan yang meresahkan masyarakat,” ujar Risnaldi.

Sementara itu, Kasi Inteldakim Imigrasi Kelas I TPI Padang, Hariyo Seto, menyebut Tim Pora memiliki posisi penting dalam pengawasan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Padang, termasuk Kabupaten Pesisir Selatan.

Menurutnya, pengawasan akan lebih efektif apabila didukung pertukaran informasi antara Imigrasi, TNI, Polri, pemerintah daerah, Kesbangpol, kecamatan hingga pemerintahan nagari.

Pesisir Selatan memiliki potensi besar di sektor pariwisata, investasi dan kelautan. Kondisi tersebut membuat daerah ini berpeluang semakin sering berinteraksi dengan warga negara asing, baik sebagai wisatawan, investor, peneliti maupun untuk kepentingan lainnya.

Karena itu, keberadaan orang asing perlu diikuti dengan sistem pengawasan yang terintegrasi. Bukan untuk menutup pintu bagi wisatawan maupun investor asing, melainkan memastikan setiap aktivitas berlangsung secara tertib dan sesuai aturan.

Dalam operasi gabungan di Koto Nan Tigo Surantih, pendekatan tersebut terlihat dari pemeriksaan administrasi yang dilakukan secara langsung. Hasilnya, tidak ditemukan persoalan pada dokumen KITAS maupun indikasi pelanggaran.

Kepala Dinas Dukcapil Pesisir Selatan, Beriskhan, bersama Kabid Dafduk Anfebrianita turut terlibat dalam operasi tersebut. Keterlibatan Dukcapil menunjukkan bahwa pengawasan orang asing membutuhkan dukungan data kependudukan dan administrasi yang akurat.

Temuan nihil pelanggaran dalam pemeriksaan tersebut juga menjadi catatan positif bahwa mekanisme pengawasan dapat berjalan secara proporsional. WNA yang memenuhi ketentuan tetap dapat menjalankan aktivitasnya, sementara pemerintah memiliki instrumen untuk memastikan kepatuhan administrasi dan hukum.

Ke depan, sinergi antara Tim Pora, pemerintah daerah, Imigrasi, TNI, Polri, Kejaksaan, Kesbangpol, Dukcapil, kecamatan hingga pemerintahan nagari diharapkan semakin diperkuat.

Dengan sistem pengawasan yang aktif hingga tingkat paling bawah, setiap informasi mengenai keberadaan dan aktivitas orang asing dapat lebih cepat diterima dan diverifikasi.

Pesisir Selatan pun diharapkan tetap menjadi daerah yang terbuka bagi wisatawan dan investor asing, namun pada saat yang sama memiliki sistem pengawasan yang kuat demi menjaga keamanan, ketertiban dan kepastian hukum.

Operasi gabungan di Kecamatan Sutera menjadi langkah awal dari komitmen tersebut, terbuka terhadap investasi dan kedatangan orang asing, tetapi tetap memastikan setiap aktivitas berlangsung dalam koridor hukum dan administrasi yang berlaku.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *