PESISIR SELATAN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan mengungkap tiga kasus dugaan tindak pidana narkotika dalam dua hari, 27-28 Agustus 2026.
Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja kering di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).
Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial AF (31), warga Tanjung Pondok, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, FW (28), warga Kampung Celong, Kecamatan Pancung Soal, serta PI (39), warga Kampung Penyeberangan, Kecamatan Sutera.
Kasatresnarkoba Polres Pessel AKP Hardi Yasmar, melalui laporan resminya, menjelaskan bahwa penindakan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah masing-masing.
Kasus pertama terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Kampung Tanjung Gobah, Kenagarian Kampung Tangah Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan.
Menindaklanjuti informasi masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pessel melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi.
Saat melakukan patroli, petugas melihat seorang pria yang dinilai mencurigakan berada di kawasan tersebut. Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan AF di atas sebuah jembatan di Kampung Tanjung Gobah.
Dalam penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat, petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi BA 3230 G, satu unit telepon seluler Vivo warna biru dongker, serta uang tunai Rp425 ribu.
Menurut keterangan dalam laporan kepolisian, AF mengakui barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.
Sehari berikutnya, Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, Satresnarkoba kembali melakukan pengungkapan kasus dugaan peredaran sabu.
Penindakan kedua berlangsung di Kampung Celong, Kenagarian Indrapura Tengah, Kecamatan Pancung Soal.
Polisi sebelumnya menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di kawasan tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menggunakan metode pembelian terselubung untuk mengungkap aktivitas yang diduga dilakukan oleh FW.
Dalam proses tersebut, petugas yang menyamar mendatangi lokasi yang telah ditentukan. FW diketahui telah menunggu di tepi jalan dan kemudian menunjukkan narkotika jenis sabu yang diduga akan dijualnya.
Petugas selanjutnya mengamankan FW. Dalam penggeledahan yang dilakukan dengan sejumlah saksi, polisi menemukan satu paket sedang narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening dan satu unit telepon seluler Android merek Oppo warna ungu.
Berdasarkan laporan polisi, FW mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.
Tidak berhenti di dua pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Pessel kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja kering pada Jumat malam.
Penindakan lokasi ketiga berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB di Kampung Pasir Surantih, Kenagarian Surantih, Kecamatan Sutera.
Pengungkapan tersebut juga berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi ganja kering. Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan pembelian terselubung terhadap seorang pria yang diidentifikasi sebagai PI.
Setelah petugas yang menyamar bertemu dengan PI, pria tersebut langsung menunjukkan narkotika jenis ganja kering yang diduga hendak dijualnya.
Petugas kemudian mengamankannya. Dari penggeledahan yang dilakukan bersama sejumlah saksi, polisi menemukan dua paket sedang ganja kering yang dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler Android merek Vivo warna hijau dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi BA 5350 GA.
Dalam laporan tersebut, PI mengakui barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.
Ketiga tersangka bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Pessel untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Satresnarkoba Polres Pessel menyatakan tindak lanjut perkara meliputi pengamanan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, penyitaan barang bukti, serta proses penyidikan.
Pengungkapan tiga perkara dalam waktu relatif berdekatan tersebut menunjukkan bahwa informasi masyarakat menjadi salah satu sumber penting bagi kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Pesisir Selatan.
Meski demikian, status ketiga pria tersebut masih sebagai tersangka dan proses hukum terhadap mereka masih berjalan. Penentuan bersalah atau tidaknya merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




















