PESISIR SELATAN — Suasana adat Minangkabau kembali terasa di Nagari Talaok, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Minggu (30/8/2026). Di tengah kehidupan masyarakat yang terus bergerak mengikuti perubahan zaman, sebuah amanah adat kembali diwariskan dari satu generasi kepada generasi berikutnya.
Yuli Alber Rozi, S.I.P. resmi dikukuhkan sebagai panghulu Suku Melayu dengan gelar Datuak Sati, dari kaum Suku Melayu Kampung Jambak Kapeh Panji Jaya Talaok, dalam prosesi pelantikan dan pengukuhan panghulu imam adat yang digelar di Kerapatan Adat Nagari (KAN) Talaok.
Pengukuhan tersebut merupakan bagian dari proses pewarisan kepemimpinan adat setelah meninggalnya mamak sebelumnya, Almarhum Syafri Dt. Sati Asril Imam Basa.
Pergantian pemangku adat itu tidak sekadar menyangkut pergantian gelar. Bagi kaum yang bersangkutan, pengukuhan tersebut menjadi momentum untuk memastikan keberlanjutan amanah adat melalui prinsip Minangkabau, “patah tumbuah, hilang baganti”.
Prinsip tersebut menggambarkan bahwa ketika seorang pemangku adat meninggal dunia atau tidak lagi dapat menjalankan amanahnya, kedudukannya diteruskan oleh penerus sesuai dengan ketentuan adat yang berlaku.
Dengan dikukuhkannya, Yuli Alber Rozi sebagai Datuak Sati, tanggung jawab kepemimpinan kaum kini berada di pundaknya. Ia tidak hanya membawa gelar adat, tetapi juga memikul kewajiban menjaga marwah kaum, membimbing anak kemenakan serta menjadi tempat bermusyawarah ketika persoalan muncul di tengah masyarakat.
Yuli Alber Rozi Datuak Sati mengatakan, bahwa amanah yang diberikan kepadanya merupakan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya.
Menurutnya, seorang panghulu dalam adat Minangkabau dituntut mampu menjaga hubungan dengan anak kemenakan sekaligus mempertahankan nilai-nilai adat dan budaya yang telah diwariskan oleh para pendahulu.
“Balipek baju,” ujar Yuli Alber Rozi Datuak Sati ketika menggambarkan makna pergantian kepemimpinan adat tersebut.
Ungkapan itu, kata dia, menggambarkan bahwa ketika seseorang telah selesai menjalankan perannya, amanah dan tanggung jawab kemudian diteruskan kepada generasi berikutnya.
Menurutnya, pergantian pemangku adat, bukan berarti memutus hubungan dengan orang yang telah mendahului. Sebaliknya, penerus memiliki kewajiban untuk melanjutkan apa yang telah dirintis dan diwariskan oleh pendahulunya.
Yuli Alber Rozi menyadari, bahwa gelar panghulu yang kini disandangnya membawa konsekuensi moral yang tidak ringan. Gelar adat bukan semata-mata simbol kehormatan, tetapi amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada anak kemenakan, kaum dan masyarakat.
Karena itu, ia berharap pengukuhan tersebut dapat semakin memperkuat hubungan silaturahmi dalam kaum Suku Melayu Kampung Jambak Kapeh Panji Jaya Talaok.
Ia juga berharap nilai-nilai adat dan budaya Minangkabau tetap dipertahankan dan diwariskan kepada generasi muda, sehingga keberadaan adat tidak berhenti pada prosesi seremonial, tetapi tetap menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat.
Prosesi pengukuhan Yuli Alber Rozi sebagai Datuak Sati sekaligus memperlihatkan bagaimana mekanisme kepemimpinan adat Minangkabau terus berjalan dari generasi ke generasi.
Di tengah perubahan sosial dan perkembangan zaman, tradisi tersebut menjadi bagian penting dalam mempertahankan identitas masyarakat Minangkabau. Sebab, dalam adat, pergantian pemangku bukanlah akhir dari sebuah amanah.
“Gelar boleh berpindah kepada pemangku berikutnya. Namun, marwah kaum, tanggung jawab kepada anak kemenakan, serta nilai-nilai yang diwariskan para leluhur diharapkan tetap hidup dan diteruskan,” kata Yuli Alber Rozi.
Prinsip “patah tumbuah, hilang baganti” pun kembali menemukan maknanya di Talaok, kepemimpinan dapat berganti, tetapi amanah adat harus tetap berlanjut.
















