PESISIR SELATAN — Rencana pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kabupaten Pesisir Selatan yang dijadwalkan berlangsung Selasa, 1 September 2026, menuai penolakan dari sejumlah petani kelapa sawit swadaya.
Penolakan tersebut disampaikan melalui surat terbuka tertanggal 31 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP APKASINDO di Jakarta. Dalam surat itu, kelompok yang mengatasnamakan Petani Kelapa Sawit Swadaya Kabupaten Pesisir Selatan menyebut pelaksanaan Musda yang akan digelar di Gedung Pertemuan KSU Taqwa, Kampung Medan Baik, Nagari Tluk Kualo Inderapura, Kecamatan Airpura, sebagai kegiatan yang mereka nilai bermasalah secara organisasi dan hukum.
Mereka meminta DPP APKASINDO turun tangan sebelum Musda dilaksanakan.
Dalam surat tersebut, petani mempersoalkan keputusan Ketua DPW APKASINDO Sumatera Barat yang memberikan mandat kepada Gestafson, S.H., Agustian, S.P., Amrizal Caniago, Afrizal Kirun dan Epi Syofian, S.H., M.M., untuk menyelenggarakan Musda.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah mekanisme penerbitan mandat tersebut. Menurut pihak yang menandatangani surat, Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan DPD APKASINDO Pesisir Selatan sebelumnya dinilai gagal melaksanakan Musda. Namun, alih-alih menerbitkan SK Plt baru, Ketua DPW disebut menerbitkan surat mandat kepada lima orang tersebut untuk menggelar Musda.
Mereka menilai mekanisme itu perlu dikaji kembali karena menyangkut proses regenerasi dan kepengurusan organisasi petani sawit di tingkat kabupaten.
Petani juga mempersoalkan minimnya koordinasi dan konsolidasi dengan kelembagaan petani sawit, seperti koperasi dan kelompok tani, serta petani swadaya yang berada di sejumlah nagari yang belum memiliki kelembagaan petani sawit.
Menurut mereka, kondisi tersebut menyebabkan sebagian petani tidak mengetahui secara jelas persyaratan untuk menjadi peserta Musda maupun mekanisme pencalonan Ketua DPD APKASINDO Kabupaten Pesisir Selatan.
“Petani kelapa sawit swadaya yang daerahnya belum terbentuk kelembagaan petani kelapa sawit tidak tahu apa syarat menjadi peserta Musda dan syarat menjadi calon Ketua DPD APKASINDO,” demikian salah satu poin dalam surat terbuka tersebut.
Kelompok petani juga menuding undangan Musda tidak diberikan secara luas kepada seluruh unsur petani sawit, melainkan lebih banyak kepada pihak-pihak yang dinilai mendukung calon ketua dan susunan pengurus yang sebelumnya telah ditetapkan oleh pemegang mandat.
Mereka menyebut Gestafson, S.H. telah diarahkan sebagai calon Ketua DPD, Agustian, S.P. sebagai Sekretaris dan Abu Rahim sebagai Bendahara.
Padahal, menurut mereka, Pesisir Selatan memiliki basis petani sawit swadaya yang cukup besar dan tersebar di sejumlah kecamatan sentra perkebunan kelapa sawit, mulai dari Sutera, Lengayang, Ranah Pesisir, Linggo Sari Baganti, Airpura, Basa Ampek Balai Tapan, Ranah Ampek Hulu Tapan, Lunang hingga Silaut.
Persoalan lokasi Musda juga menjadi sorotan. Kelompok petani menilai Gedung Pertemuan KSU Taqwa di Kampung Medan Baik terlalu sulit dijangkau oleh sebagian peserta karena berada jauh dari jalan utama kabupaten dan kondisi akses jalan yang disebut kurang baik.
Mereka meminta pelaksanaan Musda nantinya dipindahkan ke lokasi yang lebih mudah diakses seluruh peserta.
Dalam suratnya, kelompok petani juga mempersoalkan dugaan permintaan bantuan dana untuk pelaksanaan Musda kepada sejumlah perusahaan atau pabrik kelapa sawit.
Mereka menyebut, adanya permintaan bantuan biaya kepada pabrik kelapa sawit grup Incasi Raya dan Kemilau.
Kelompok petani mengaitkan persoalan tersebut dengan hubungan antara kelembagaan petani dan perusahaan dalam pola kemitraan. Bahkan, surat terbuka itu memuat tudingan bahwa perusahaan yang disebut selama ini menetapkan harga TBS rendah dan menerapkan potongan timbangan yang dinilai tinggi.
Tudingan tersebut merupakan klaim dari pihak yang membuat surat terbuka dan belum disertai tanggapan dari pihak perusahaan yang disebut.
Petani meminta agar penyelenggaraan Musda tidak bergantung pada bantuan dari perusahaan kelapa sawit sehingga independensi organisasi petani tetap terjaga.
Surat tersebut juga menyoroti keterlibatan Agustian, S.P., yang disebut masih berstatus sebagai PNS aktif dan menjabat Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat.
Kelompok petani mempertanyakan keterlibatannya sebagai salah seorang pemegang mandat penyelenggaraan Musda. Mereka berpandangan pejabat pemerintah semestinya berada pada posisi netral dan mengayomi seluruh kelembagaan serta petani kelapa sawit swadaya.
Mereka bahkan menuding pelaksanaan Musda ditunda hingga Agustian memasuki masa pensiun agar dapat tampil dalam Musda dan menduduki posisi Sekretaris DPD.
Tudingan tersebut masih merupakan pernyataan sepihak dalam surat terbuka dan membutuhkan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.
Persoalan lain yang disampaikan berkaitan dengan representasi kepentingan petani sawit swadaya.
Kelompok petani juga mempertanyakan kemampuan kepengurusan lama maupun calon kepengurusan baru dalam memperjuangkan harga tandan buah segar (TBS) yang transparan dan berkeadilan serta standar potongan timbangan.
Mereka menyinggung Ketua DPD lama, Afrizal Kirun, yang disebut merupakan Sekretaris KSU Taqwa, serta Gestafson yang disebut sebagai Ketua KSU Taqwa sekaligus calon ketua yang telah ditetapkan oleh pemegang mandat.
Menurut kelompok petani, posisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan independensi karena adanya hubungan kemitraan dengan perusahaan kelapa sawit.
Namun, apakah hubungan tersebut benar-benar menimbulkan konflik kepentingan dan memengaruhi kebijakan organisasi masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Atas sejumlah persoalan tersebut, Petani Kelapa Sawit Swadaya Kabupaten Pesisir Selatan meminta Ketua Umum DPP APKASINDO memerintahkan Ketua DPW APKASINDO Sumatera Barat mencabut surat mandat dan membatalkan pelaksanaan Musda pada 1 September 2026.
Mereka juga meminta diterbitkan SK Plt Ketua DPD APKASINDO Pesisir Selatan yang baru dengan tugas utama melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan seluruh kelembagaan petani sawit serta perwakilan petani sawit swadaya.
Menurut mereka, konsolidasi diperlukan agar seluruh unsur petani memiliki kesempatan menjadi peserta Musda dan proses pencalonan Ketua DPD dapat berlangsung secara demokratis.
Selain itu, mereka meminta Musda digelar di lokasi yang mudah diakses peserta serta tidak menggunakan bantuan pendanaan dari perusahaan yang memiliki hubungan bisnis dengan kelembagaan petani.
Pada bagian akhir surat, kelompok petani menyatakan akan menempuh upaya hukum apabila Musda tetap dilaksanakan dengan mekanisme yang mereka nilai bermasalah.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Ketua DPW APKASINDO Sumatera Barat, pemegang mandat Musda, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam surat terbuka tersebut terkait seluruh tudingan dan keberatan yang disampaikan.
Konfirmasi kepada pihak-pihak tersebut penting untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai dasar pemberian mandat, mekanisme peserta dan pencalonan Musda, sumber pendanaan kegiatan, serta status dan peran masing-masing pihak dalam penyelenggaraan Musda DPD APKASINDO Pesisir Selatan.
Surat terbuka itu ditembuskan kepada Bupati Pesisir Selatan, Ketua DPRD Pesisir Selatan, Gubernur Sumatera Barat, Ketua DPRD Sumatera Barat, serta pimpinan media massa di Sumatera Barat. (*)



















