PESISIR SELATAN — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan terus memperkuat kompetensi jajaran pengawas melalui pembelajaran yang sistematis, kolaboratif, dan berbasis pengetahuan.
Upaya tersebut diwujudkan melalui program Bawaslu Membelajarkan Volume 2 dengan tema “Ekosistem Kolaborasi untuk Pengawasan Pemilu 2029.”
Ketua Bawaslu Pesisir Selatan, Afriki Musmaidi, mengatakan bahwa program tersebut menjadi ruang pembelajaran yang memadukan kajian konseptual, pengalaman empiris, praktik baik, inovasi, serta isu-isu strategis kepemiluan.
“Bawaslu Membelajarkan tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan kapasitas jajaran internal, tetapi juga menjadi sarana berbagi informasi dan pengetahuan kepada masyarakat melalui video pembelajaran,” kata Afriki di Painan, Senin (31/8/2026).
Menurutnya, pemanfaatan media digital menjadi bagian penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap pengetahuan kepemiluan. Materi yang disajikan diharapkan tidak hanya memberikan pemahaman secara konseptual, tetapi juga menjadi referensi bagi jajaran pengawas dan masyarakat dalam memahami dinamika pengawasan Pemilu.
Pada Volume 2, Bawaslu Pesisir Selatan mengangkat topik “Integritas Penyelenggara Pemilu” dengan menggunakan studi kasus Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 87/DKPP-PKE-IV/2015 sebagai bahan pembelajaran.
Anggota Bawaslu Pesisir Selatan, Syafrizal, mengatakan produksi video pembelajaran tersebut mengacu pada Surat Edaran Bawaslu Nomor 25 Tahun 2026 yang mengatur penyusunan video pembelajaran oleh ketua dan anggota Bawaslu di setiap tingkatan.
“Putusan DKPP kami jadikan sumber pembelajaran untuk memperkuat pemahaman mengenai integritas penyelenggara Pemilu. Melalui kajian ini, penerima manfaat diharapkan mampu menerapkan perilaku yang mengedepankan prinsip independensi, imparsialitas, profesionalitas, dan akuntabilitas,” ujar Syafrizal.
Ia menjelaskan, penggunaan studi kasus dalam pembelajaran juga menjadi bagian dari upaya pencegahan. Dengan memahami putusan etik penyelenggara Pemilu, jajaran pengawas maupun penyelenggara diharapkan mampu mengenali potensi persoalan integritas sekaligus memahami konsekuensi pelanggaran terhadap prinsip etika kepemiluan.
Video pembelajaran tersebut disusun dalam empat bagian utama, yakni pendahuluan, pembahasan, analisis, dan penutup.
Menurut Syafrizal, proses pra-produksi telah dimulai sejak 3 Agustus 2026. Tahapan tersebut meliputi penetapan topik, latar belakang dan urgensi, tujuan dan manfaat pembelajaran, sasaran, komposisi presenter, hingga penyusunan materi.
Setelah pra-produksi, proses dilanjutkan dengan penyusunan dan produksi materi dalam format video. Video pembelajaran tersebut dijadwalkan diluncurkan pada 3 September 2026.
Syafrizal berharap produk pembelajaran tersebut tidak berhenti sebagai dokumentasi kelembagaan, tetapi dapat dimanfaatkan sebagai sumber pengetahuan bagi jajaran pengawas dan masyarakat.
“Dengan adanya video pembelajaran ini, kami berharap pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki Bawaslu dapat terdokumentasikan sekaligus dibagikan kepada jajaran dan masyarakat. Pada akhirnya, pembelajaran ini diharapkan dapat memperkuat budaya integritas dalam penyelenggaraan Pemilu,” pungkasnya.


















