PESISIR SELATAN — Kecepatan pemerintah dalam merespons keluhan masyarakat menjadi salah satu ukuran penting kualitas pelayanan publik. Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pemkab Pessel) terus berupaya memangkas waktu penanganan pengaduan warga melalui penguatan pengelolaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-LAPOR!.
Upaya tersebut dilakukan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pesisir Selatan melalui sosialisasi dan evaluasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa (1/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Pesisir Selatan itu dibuka Asisten Administrasi Umum Setda Pessel, N. Riswandi, ST., MM., didampingi Kepala Dinas Kominfo Pessel, Wendi, S.H., M.Hum.
Evaluasi ini menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah untuk memastikan laporan, keluhan, maupun aspirasi masyarakat yang masuk melalui SP4N-LAPOR! tidak berhenti sebagai catatan administrasi, tetapi benar-benar ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait.
Kepala Dinas Kominfo Pessel Wendi mengatakan, penyamaan persepsi antar OPD menjadi salah satu hal penting dalam pengelolaan pengaduan masyarakat.
“Yang paling penting adalah bagaimana kita memiliki persepsi yang sama dalam menerima dan menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat. Pengaduan bukan sekadar laporan, tetapi menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan pemerintah,” ujar Wendi.
Menurutnya, pengaduan masyarakat pada dasarnya dapat menjadi cermin bagi pemerintah untuk melihat persoalan yang terjadi dalam pelayanan publik. Karena itu, setiap laporan yang masuk perlu dilihat sebagai masukan yang dapat digunakan untuk melakukan perbaikan.
Dalam evaluasi tersebut terungkap bahwa jumlah pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR! dalam enam tahun terakhir mengalami fluktuasi.
Namun, di tengah perubahan jumlah laporan tersebut, pemerintah daerah mencatat adanya perkembangan dari sisi kecepatan penanganan.
Wendi menjelaskan, pada periode awal pengelolaan SP4N-LAPOR!, penyelesaian sebuah pengaduan dapat memerlukan waktu hingga sekitar 75 hari.
Seiring meningkatnya koordinasi serta pemahaman OPD terhadap mekanisme pengelolaan pengaduan, waktu penanganan kemudian dapat dipangkas secara signifikan.
Bahkan, untuk jenis pengaduan tertentu, penyelesaiannya kini sudah dapat dilakukan dalam hitungan jam.
“Ini menunjukkan adanya peningkatan kinerja dalam pengelolaan pengaduan. Target kita tentu bukan hanya cepat merespons, tetapi juga memastikan setiap pengaduan mendapatkan penyelesaian yang tepat,” katanya.
Meski demikian, kecepatan respons bukan menjadi satu-satunya ukuran. Pemerintah daerah juga dituntut memastikan laporan masyarakat ditangani oleh perangkat daerah yang memiliki kewenangan, dengan solusi yang sesuai terhadap persoalan yang disampaikan.
Karena itu, pengelolaan SP4N-LAPOR! membutuhkan keterlibatan seluruh OPD. Masing-masing perangkat daerah harus memahami alur penerimaan, verifikasi, disposisi, tindak lanjut hingga penyelesaian laporan.
Evaluasi secara berkala dinilai penting untuk mengidentifikasi kendala yang masih muncul dalam proses tersebut sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi.
Penguatan sistem pengaduan juga tidak berhenti di tingkat OPD kabupaten.
Pada hari berikutnya, sosialisasi dan evaluasi akan dilanjutkan bersama pihak kecamatan dan puskesmas. Langkah ini diarahkan untuk memperluas pemahaman pengelolaan pengaduan hingga ke unit pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak hanya memiliki saluran untuk menyampaikan keluhan, tetapi juga memperoleh kepastian bahwa laporan yang disampaikan memiliki mekanisme penanganan yang jelas.
SP4N-LAPOR! sendiri menjadi salah satu kanal bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, keluhan maupun laporan terkait pelayanan pemerintah. Bagi pemerintah daerah, keberadaan kanal tersebut sekaligus menjadi sarana untuk mengetahui persoalan pelayanan yang dirasakan masyarakat secara langsung.
Ke depan, Pemkab Pessel menargetkan pengelolaan pengaduan yang semakin responsif, transparan dan akuntabel.
Namun, tantangannya bukan sekadar memangkas waktu penyelesaian. Yang lebih penting adalah memastikan setiap laporan masyarakat mendapat respons, ditangani sesuai kewenangan, serta menghasilkan perbaikan pelayanan yang dapat dirasakan warga.
Dengan evaluasi yang dilakukan secara berkelanjutan dan keterlibatan seluruh lini pelayanan, SP4N-LAPOR! diharapkan tidak hanya menjadi tempat masyarakat mengadukan persoalan, tetapi juga menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk terus membenahi kualitas pelayanan publik di Kabupaten Pesisir Selatan.















