Pemkab Pessel–BPJS Ketenagakerjaan Siapkan MoU, Perlindungan Pekerja Rentan Jadi Sorotan

PESISIR SELATAN — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pemkab Pessel) bersama BPJS Ketenagakerjaan mulai mematangkan langkah strategis untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja, khususnya pekerja rentan dan sektor informal.

Langkah tersebut dibahas dalam pertemuan persiapan nota kesepahaman (MoU) antara Pemkab Pessel dan BPJS Ketenagakerjaan. MoU ini nantinya diharapkan menjadi pijakan bersama dalam memperkuat kepesertaan sekaligus memastikan semakin banyak pekerja di daerah itu memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pembahasan dipimpin Sekretaris Daerah Pesisir Selatan, Zainal Arifin dan dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Hadi Susilo, Kepala Bapperida Subchandri, Kepala Dinas Kominfo Wendi, Staf Ahli Ekobang Dailipal, Kabid DPMD Anton Mahendra, Sekretaris Nakertrans Hasrul Sani, Kabag Tapem Darmadi, serta Kabag Hukum Yudiandry.

Sementara dari BPJS Ketenagakerjaan hadir Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pesisir Selatan, Susi Susanti.

Sekda Zainal Arifin mengatakan, MoU tersebut penting untuk memberikan kejelasan mengenai peran, hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam pelaksanaan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“MoU ini penting sebagai landasan kerja sama, sehingga masing-masing pihak memiliki kejelasan mengenai hak dan kewajiban dalam memberikan perlindungan kepada pekerja,” ujar Zainal, Rabu (2/9/2026).

Namun, di balik rencana kerja sama tersebut terdapat tantangan yang masih harus dihadapi Pemkab Pessel. Cakupan kepesertaan atau Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kabupaten Pesisir Selatan saat ini masih berada di peringkat ke-15 di Sumatera Barat.

Posisi tersebut menunjukkan masih terbukanya ruang yang cukup besar untuk meningkatkan kepesertaan, terutama bagi kelompok pekerja yang selama ini belum tersentuh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pesisir Selatan, Susi Susanti, menyebutkan saat ini sekitar 40 ribu pekerja di Pessel telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Meski demikian, jumlah tersebut dinilai masih perlu ditingkatkan. Kelompok pekerja rentan dan pekerja informal menjadi salah satu sasaran yang perlu mendapat perhatian lebih serius.

“Pekerja informal juga bisa terlindungi. Demikian pula non-ASN, guru mengaji, pelaku UMKM, pekerja di sekolah swasta, klinik dan berbagai kelompok pekerja lainnya,” katanya.

Menurutnya, perlindungan jaminan sosial tidak semata ditujukan bagi pekerja formal yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan. Kelompok masyarakat yang bekerja secara mandiri dan memiliki tingkat kerentanan ekonomi juga dapat menjadi bagian dari perluasan kepesertaan.

Termasuk di dalamnya pekerja yang pembiayaannya bersumber dari APBN maupun kelompok masyarakat lainnya, sepanjang memenuhi ketentuan kepesertaan program.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Bagi pekerja rentan, keberadaan jaminan sosial tersebut menjadi penting karena risiko kecelakaan kerja, kematian maupun kehilangan penghasilan dapat memberikan dampak langsung terhadap keberlangsungan ekonomi keluarga.

Karena itu, Susi menilai pemerintah daerah memiliki posisi strategis dalam memperluas cakupan kepesertaan. Dukungan kebijakan dan intervensi pemerintah daerah dinilai dapat menjadi pengungkit agar kelompok pekerja yang belum terlindungi dapat masuk dalam sistem jaminan sosial.

“Pemda memiliki daya ungkit untuk melakukan intervensi terhadap peningkatan kepesertaan, khususnya dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan,” ucapnya.

Dalam pertemuan tersebut juga dipaparkan gambaran pembiayaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Pesisir Selatan. Iuran yang terkumpul saat ini tercatat sekitar Rp14 miliar, sementara nilai klaim yang telah dibayarkan mencapai sekitar Rp28 miliar.

Data tersebut menggambarkan manfaat program yang telah dirasakan peserta sekaligus menjadi alasan pentingnya memperluas kepesertaan. Dengan semakin banyak pekerja yang terlindungi, manfaat jaminan sosial diharapkan dapat menjangkau lebih banyak keluarga pekerja ketika menghadapi risiko sosial dan ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun kematian.

Pemkab Pessel dan BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya akan mematangkan substansi MoU tersebut. Pembahasan akan mencakup sasaran kepesertaan, mekanisme pelaksanaan, skema pembiayaan, serta pembagian hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Kerja sama ini diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi menjadi langkah konkret untuk mengejar ketertinggalan cakupan kepesertaan dan memperluas jaring pengaman sosial bagi pekerja di Pesisir Selatan.

Dengan demikian, pekerja yang selama ini berada di sektor informal, mulai dari pelaku UMKM, guru mengaji, pekerja non-ASN hingga pekerja pada berbagai kelompok usaha dan layanan masyarakat diharapkan memiliki kesempatan lebih besar untuk memperoleh perlindungan ketika risiko pekerjaan datang tanpa diduga.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *