PESISIR SELATAN — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pesisir Selatan mengingatkan pejabat dan instansi pemerintah agar tidak takut menghadapi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik. Namun, di sisi lain, pejabat juga diminta tidak tunduk apabila terdapat pihak yang diduga menggunakan nama profesi wartawan untuk melakukan tekanan atau meminta sesuatu di luar kepentingan jurnalistik.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua PWI Kabupaten Pesisir Selatan, Robby Octora Romanza, menyikapi sejumlah informasi dan keluhan yang belakangan diterima terkait dugaan intimidasi maupun permintaan tertentu oleh oknum yang mengatasnamakan wartawan atau media.
Menurut Robby, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian bersama. Sebab, jika benar terjadi, tindakan yang tidak sesuai dengan etika dan ketentuan hukum dapat mencederai marwah profesi sekaligus merusak kepercayaan masyarakat terhadap wartawan dan media.
Meski demikian, Robby meminta persoalan tersebut tidak dijadikan alasan bagi pejabat atau instansi pemerintah untuk menutup diri dari wartawan.
“Jangan takut dengan wartawan. Kalau wartawan datang melakukan konfirmasi, layani dan berikan informasi sesuai ketentuan. Tetapi jangan pula tunduk terhadap intimidasi atau tekanan yang mengatasnamakan profesi pers,” ujar Robby di Painan, Kamis (3/9/2026).
Ia menegaskan, wartawan memiliki fungsi penting dalam kehidupan demokrasi, termasuk menyampaikan informasi kepada masyarakat dan menjalankan kontrol sosial. Karena itu, kritik maupun permintaan konfirmasi terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari proses jurnalistik yang semestinya dilayani secara proporsional.
Namun, kebebasan pers, kata dia, juga memiliki batas berupa tanggung jawab profesional dan etika. Kerja jurnalistik harus tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Robby menyebut, PWI Pessel menerima sejumlah informasi mengenai pihak yang mengaku sebagai wartawan atau membawa nama media ketika mendatangi pejabat dan instansi.
Dalam sejumlah laporan tersebut, terdapat keluhan mengenai dugaan tekanan hingga permintaan tertentu yang dikaitkan dengan pemberitaan. Kendati demikian, Robby menegaskan PWI tidak ingin mengambil kesimpulan secara sepihak, terlebih menyematkan tuduhan pidana kepada pihak tertentu tanpa adanya bukti yang dapat diverifikasi.
“Kalau ada laporan tentu harus diverifikasi dan harus ada bukti. PWI bukan lembaga penegak hukum sehingga kita tidak boleh serta-merta menuduh seseorang melakukan pemerasan hanya berdasarkan laporan sepihak,” katanya.
Robby juga mengingatkan agar persoalan keanggotaan organisasi profesi tidak dijadikan satu-satunya ukuran untuk menentukan seseorang sebagai wartawan atau bukan.
Menurutnya, tidak menjadi anggota PWI tidak otomatis berarti seseorang bukan wartawan. Hal yang lebih penting untuk diperhatikan adalah bagaimana orang tersebut menjalankan tugas jurnalistik, dimana media tempatnya bekerja, identitas persnya, serta kepatuhan terhadap ketentuan dan etika jurnalistik.
Karena itu, pejabat dan instansi pemerintah disarankan melakukan verifikasi ketika menerima kunjungan wartawan. Identitas, nama media, redaksi, serta kepentingan konfirmasi dapat ditanyakan secara wajar sebagai bagian dari prosedur komunikasi dengan pers.
Di sisi lain, Robby meminta pejabat tidak menghindari wartawan hanya karena khawatir terhadap pemberitaan.
“Kalau ada persoalan, jawab dan jelaskan. Tetapi kalau sudah ada ancaman, intimidasi atau permintaan uang yang disertai tekanan tertentu, jangan takut. Simpan percakapan, rekaman atau bukti lainnya dan tempuh mekanisme yang tersedia,” ucap Robby.
Ia menilai keterbukaan informasi justru menjadi salah satu cara menjaga hubungan yang sehat antara pemerintah dan pers. Wartawan membutuhkan informasi untuk menghasilkan pemberitaan yang berimbang, sementara pejabat memiliki ruang untuk menjelaskan kebijakan, memberikan klarifikasi, maupun menyampaikan data yang diperlukan.
Dalam konteks penyelesaian persoalan pers, Robby juga mengingatkan pentingnya membedakan antara sengketa akibat produk jurnalistik dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan di luar kerja jurnalistik.
Sengketa pemberitaan memiliki mekanisme penyelesaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, termasuk melalui mekanisme yang tersedia di Dewan Pers. Sementara dugaan tindak pidana yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
PWI Pessel, kata Robby, juga memiliki tanggung jawab menjaga integritas anggotanya. Organisasi tidak hanya berkewajiban melindungi wartawan yang menjalankan tugas secara profesional, tetapi juga memastikan anggotanya dapat mematuhi etika dan aturan profesi.
“Yang ingin kita jaga adalah marwah profesi wartawan di Pesisir Selatan. Pers harus tetap kritis, independen dan berani melakukan kontrol sosial, tetapi pada saat yang sama wartawan juga harus profesional, beretika dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
Robby berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi prasangka terhadap seluruh wartawan. Menurutnya, tindakan oknum tidak seharusnya digeneralisasi menjadi wajah seluruh insan pers.
Hubungan antara pers dan pemerintah, kata dia, justru perlu dibangun melalui komunikasi yang terbuka. Pemerintah tidak perlu takut terhadap kritik, sementara wartawan juga harus menjalankan tugas berdasarkan fakta, verifikasi, kepentingan publik dan kode etik jurnalistik.
















